“Mengakhiri Krisis Kemanusiaan di Tanah Papua, Mengedepankan Martabat Manusia, Dialog, dan Keadilan, Bukan Militerisasi
Wartaindo Jakarta Lebih dari lima dekade setelah Papua berintegrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanah ini masih menyisakan luka kemanusiaan yang belum kunjung dipulihkan. Konflik bersenjata yang terus berlangsung telah menimbulkan korban jiwa tanpa henti, baik dari kalangan Orang Asli Papua, warga sipil non-Papua, aparat keamanan, maupun pihak-pihak lain yang terjebak dalam pusaran kekerasan. Di tengah situasi tersebut, perempuan, anak-anak, tokoh agama, tenaga kesehatan, guru, petani, dan masyarakat adat tetap menjadi kelompok yang paling rentan menanggung akibatnya.
Peristiwa-peristiwa tragis yang kembali terjadi di Intan Jaya dan sejumlah wilayah konflik lainnya di Papua dalam beberapa bulan terakhir memperlihatkan bahwa krisis kemanusiaan di Papua bukan lagi persoalan insidental, melainkan krisis struktural yang terus berulang tanpa penyelesaian yang bermartabat. Berbagai laporan juga menunjukkan bahwa perempuan, bahkan termasuk perempuan hamil, serta warga sipil menghadapi risiko yang sangat tinggi dalam situasi konflik dan pengungsian.
Pada saat yang sama, negara terus memperkuat pendekatan keamanan melalui penambahan satuan-satuan militer non-organik, pembangunan instalasi pertahanan baru, serta pengerahan personel keamanan dalam konteks berbagai program pembangunan strategis nasional. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara jujur: apakah pendekatan keamanan yang semakin dominan benar-benar merupakan jawaban atas kebutuhan utama Orang Asli Papua, atau justru memperpanjang rasa takut, ketidakpercayaan, dan penderitaan masyarakat sipil?
Sebagai umat Kristiani yang dipanggil menjadi pembawa damai (Matius 5:9), kami memandang bahwa keamanan sejati tidak pernah lahir hanya dari kekuatan senjata. Keamanan yang sejati bertumbuh dari keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak-hak warga negara, dan kesediaan untuk membangun dialog yang tulus.
Sikap tersebut bukan hanya bersumber dari iman Kristiani, tetapi juga pada komitmen kebangsaan. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sedangkan Pasal 28I menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, setiap kebijakan negara, termasuk kebijakan keamanan di Papua, harus diuji berdasarkan sejauh mana kebijakan tersebut melindungi kehidupan dan martabat manusia.
Berdasarkan pergumulan tersebut, FUKRI yang terdiri PGI, KWI,PGPI, PGLII, GOI, BPI, Bala Keselamatan dan GMAHK Rabu 16/7 2026 menggelar pertemuan bertempat di Gedung Ekumene Salemba No 10 Jakarta Pusat lantai 3 menyatakan sikap sebagai berikut:
Menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas krisis kemanusiaan yang tidak kunjung berakhir di Tanah Papua.
Dalam terang iman, kami juga mengingat ajaran Pacem in Terris (Paus Yohanes XXIII) bahwa perdamaian hanya dapat dibangun di atas kebenaran, keadilan, kasih, dan kebebasan. Demikian pula Konsili Vatikan II melalui Gaudium et Spes 1 menegaskan bahwa sukacita dan harapan, duka dan kecemasan manusia adalah juga sukacita dan harapan, duka dan kecemasan Gereja. Sejalan dengan itu, Dokumen Keesaan Gereja PGI menegaskan bahwa panggilan Gereja adalah menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah melalui perjuangan bagi keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.
Kami berdukacita karena selama puluhan tahun konflik di Papua terus merenggut nyawa manusia. Setiap korban—baik Orang Asli Papua, warga pendatang, aparat keamanan, maupun kelompok lain—adalah sesama manusia yang diciptakan menurut gambar Allah (Kejadian 1:27). Tidak ada satu pun tujuan politik maupun keamanan yang dapat membenarkan hilangnya martabat dan kehidupan manusia. Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh pihak yang bersenjata, baik aparat negara maupun kelompok bersenjata non-negara, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan mengutamakan keselamatan warga sipil di atas kepentingan apa pun.
Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di Papua.
Pengalaman panjang menunjukkan bahwa dominasi pendekatan militeristik tidak mampu menghadirkan perdamaian yang berkeadilan. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru terus memunculkan pengungsian, trauma sosial, ketakutan, dan siklus kekerasan yang berulang. Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh berbagai lembaga hak asasi manusia, termasuk Komnas HAM, yang meminta evaluasi atas pendekatan keamanan di Papua.
Kesejahteraan masyarakat tidak dapat diukur dari bertambahnya kehadiran aparat keamanan, melainkan dari meningkatnya kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak masyarakat adat, penghormatan terhadap tanah ulayat, kesempatan ekonomi yang adil, dan rasa aman warga sipil dalam menjalani kehidupannya. Sebab ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan bukanlah bertambahnya kekuatan keamanan, melainkan berkurangnya penderitaan rakyat, terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mendesak pemerintah untuk memberikan prioritas utama kepada penanganan krisis kemanusiaan dan para pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs).
Hingga hari ini, ribuan warga sipil masih hidup sebagai pengungsi di berbagai wilayah Papua dengan keterbatasan akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pelayanan pastoral. Perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia merupakan kelompok yang paling terdampak.
Kami mempertanyakan mengapa perhatian negara terhadap mereka masih jauh dari memadai, sementara berbagai kebijakan keamanan terus diperluas. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, terutama mereka yang berada dalam situasi paling rentan.
Menegaskan kembali bahwa dialog kemanusiaan merupakan jalan yang paling bermartabat untuk menyelesaikan persoalan Papua.
Selama bertahun-tahun, gereja-gereja di Indonesia dan di Tanah Papua, para pemimpin adat, tokoh perempuan, kaum muda, akademisi, dan masyarakat sipil terus menyerukan dialog yang inklusif, jujur, dan bermartabat. Namun seruan tersebut tidak memperoleh ruang yang memadai dalam kebijakan negara.
Padahal, dialog bukanlah tanda kelemahan negara, melainkan wujud kedewasaan demokrasi. Dialog merupakan keberanian untuk mendengarkan luka, ruang untuk saling mengakui kenyataan, membangun kepercayaan, dan mencari jalan keluar yang menghormati martabat seluruh pihak.
Menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia beserta seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan penyelamatan kehidupan manusia sebagai prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan di Tanah Papua.
Gereja tidak berpihak kepada kekerasan dalam bentuk apa pun. Gereja berpihak kepada kehidupan, kepada mereka yang terluka, kepada para pengungsi, kepada perempuan dan anak-anak, kepada masyarakat adat, dan kepada setiap keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka kasihi.
Sebagaimana Nabi Mikha mengingatkan: “Hai manusia, telah diberitahukan kepadamu apa yang baik. Apakah yang dituntut TUHAN darimu selain berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allahmu?” (Mikha 6:8).
Mengajak seluruh gereja di Indonesia untuk semakin memperkuat pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat Papua, khususnya bagi para korban kekerasan dan para pengungsi.
Gereja-gereja di Indonesia harus terus menghadirkan kasih Kristus melalui pelayanan kesehatan, pendampingan pastoral, trauma healing, pendidikan perdamaian, upaya rekonsiliasi, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan bagi para pengungsi internal (IDPs) dan kelompok-kelompok rentan di Tanah Papua.
Mendesak pemerintah agar memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi gereja untuk menjalankan panggilan kemanusiaannya tanpa rasa takut dan tanpa stigma.
Pelayanan gereja kepada masyarakat yang menderita tidak boleh dicurigai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok tertentu ataupun dikaitkan dengan gerakan separatisme. Negara justru berkewajiban mendukung, melindungi, dan memfasilitasi pelayanan kemanusiaan gereja sebagai bagian dari upaya bersama memulihkan martabat manusia, membangun kepercayaan, dan menghadirkan perdamaian yang berkeadilan di Tanah Papua.
Kami mengajak seluruh gereja di Indonesia untuk terus menaikkan doa bagi Tanah Papua dan bagi bangsa Indonesia, agar Tuhan membuka jalan perdamaian serta mengaruniakan hikmat kepada para pemimpin bangsa untuk mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.
Kiranya Allah, Sang Raja Damai, menghibur keluarga yang berduka, memulihkan mereka yang terluka, melindungi setiap warga yang hidup dalam ketakutan, serta menuntun bangsa Indonesia menjadi rumah bersama yang menjunjung tinggi martabat manusia, keadilan, dan perdamaian bagi seluruh ciptaan.