PEWARNA Gelar Refleksi Kemerdekaan: Mengawal Indonesia yang Berdaulat dan Berkeadilan

Wartaindo Jakarta Kemerdekaan Indonesia tidak cukup dirayakan dengan upacara dan slogan. Kemerdekaan harus diuji melalui kemampuan negara mengelola kekayaan alam, membangun ekonomi produktif, melindungi rakyat, dan menegakkan keadilan.

PwC melalui laporan The Long View: How Will the Global Economic Order Change by 2050? memproyeksikan perubahan besar dalam peta ekonomi dunia. Berdasarkan GDP dengan metode Purchasing Power Parity atau PPP, Indonesia berada di peringkat kedelapan pada 2016 dengan GDP sekitar US$3.028 miliar. PwC memproyeksikan Indonesia naik ke peringkat kelima pada 2030 dengan GDP sekitar US$5.424 miliar dan mencapai peringkat keempat pada 2050 dengan GDP sekitar US$10.502 miliar.

Angka itu memberi harapan. Namun, proyeksi bukan jaminan. PwC sendiri menegaskan bahwa negara berkembang harus memperkuat institusi, infrastruktur, pendidikan, dan teknologi. Pertumbuhan ekonomi harus menghasilkan kesejahteraan, bukan hanya memperbesar angka statistik.

Kemerdekaan dan Kedaulatan Sumber Daya Alam
Tantangan terbesar Indonesia terletak pada tata kelola sumber daya alam. Mandat konstitusi belum sepenuhnya hadir dalam praktik. Bumi, air, dan kekayaan alam masih menghadapi persoalan penguasaan, perizinan, pengawasan, serta distribusi manfaat yang tidak selalu berpihak kepada rakyat.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).

Kata “dikuasai” tidak berarti negara memiliki hak untuk mengeksploitasi tanpa batas. Negara menerima mandat untuk mengatur, mengawasi, melindungi, dan memastikan manfaat sumber daya alam kembali kepada rakyat. Karena itu, penambangan liar bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merusak lingkungan, menghilangkan penerimaan negara, mengancam keselamatan masyarakat, dan mengkhianati amanat konstitusi.

Fenomena yang mengkhawatirkan ialah munculnya dugaan bahwa sejumlah oknum aparat penegak hukum menjadi pelindung aktivitas penambangan liar. Dugaan semacam ini harus diusut secara transparan. Aparat negara harus berdiri di sisi hukum, bukan di belakang kepentingan ekonomi ilegal. Penegakan hukum harus menyentuh pelaku lapangan, pemodal, pemberi izin ilegal, dan siapa pun yang menyediakan perlindungan.

Iman, Kebangsaan, dan Tanggung Jawab Publik
Wawasan agama dan wawasan kebangsaan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus membentuk kehidupan bersama yang menghormati Pancasila, konstitusi, dan martabat manusia. Tanpa wawasan kebangsaan, organisasi keagamaan dapat terjebak dalam fanatisme sempit. Tanpa tanggung jawab moral, nasionalisme dapat berubah menjadi kebanggaan kosong.

Bagi orang Kristen, doa merupakan bentuk otoritas rohani dan tanggung jawab kebangsaan. Doa tidak membenarkan penyalahgunaan kekuasaan. Doa justru meneguhkan keberanian untuk melawan kejahatan, termasuk “penguasa-penguasa di udara” yang bekerja melalui keserakahan, korupsi, kekerasan, dan ketidakadilan. Otoritas rohani harus berjalan bersama integritas, pendidikan, advokasi, dan tindakan nyata.

Kita berdoa bagi Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh pemerintah. Kiranya mereka hidup sehat, memiliki hikmat, dan berpihak kepada rakyat. Kiranya kebijakan publik mendekatkan Indonesia kepada cita-cita kemerdekaan: persatuan, keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan penghormatan terhadap hukum.

Pers sebagai Suara Kenabian
Dalam konteks ini, PEWARNA Indonesia memiliki tanggung jawab penting. Pers tidak boleh menjadi pengeras suara kekuasaan atau alat promosi kepentingan tertentu. Pers harus menyuarakan kebenaran, keadilan, dan suara kenabian dengan data, keberanian, serta etika jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas kehidupan pers nasional. Kemerdekaan pers harus dipakai untuk mengawasi kekuasaan, mengoreksi kebijakan, membela korban ketidakadilan, dan membuka fakta yang disembunyikan. Kritik pers bukan ancaman bagi negara. Kritik yang bertanggung jawab adalah bagian dari upaya menyelamatkan negara.

Kemerdekaan akan bermakna apabila Pancasila dibumikan dalam tata kelola politik, ekonomi, hukum, teknologi, dan kehidupan sosial. Indonesia memang berada di tangan Tuhan. Namun, iman menuntut tanggung jawab manusia. Pemerintah harus bekerja, gereja harus bersaksi, dan pers harus mengawal kebenaran.

Pro Ecclesia Et Patria

Dr. Antonius Natan, SH., Th.M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *