Pokok- Pokok Pikiran Konstitusi Asli

Oleh : Yudhie Haryono | CEO Nusantara Centre

Wartaindo Jakarta Di bawah payung reformasi, hiduplah neoliberalisme. Ia lalu dikokohkan lewat amandemen konstitusi asli. Herry B. Priyono (2022) menyebut bahwa neoliberalisme bukan hanya “ekonomi pasar bebas,” tapi proyek ekonomi-politik buat merubah negara jadi “penjaga pasar (oligark)” sambil “memiskinkan rakyatnya.”

Dengan alasan itulah, ia membawa bahaya yang sangat destruktif karena bukan hanya memiskinkan warga (membuatnya jadi babu), tetapi juga mempariakan warga (membuatnya jadi babunya babu) dengan lima cara. Pertama, negara harus melepas tanggung jawab sosial dengan melakukan deregulasi, privatisasi, komodifikasi, komersialisasi dan genosidaisasi. Negara dirubah dari welfare state jadi market state, lalu berujung jadi oligark state.

Kedua, demokrasi dikosongkan dengan mentradisikan prosedur tanpa substansi. Pemilunya ada, tapi kebijakan ekopolnya tidak berdaulat. Rakyat memilih, tapi pilihannya dari oligark. Inilah “demokrasi tanpa kedaulatan rakyat, demokrasi omon-omon, bahkan anti demokrasi ekonomi.”

Ketiga, negara sengaja memproduksi kesenjangan dan mengkomodifikasi segala hal. Semua jadi komoditas: tanah, air, udara, laut, pendidikan, kesehatan dan perumahan. Pemodal menang, kaum miskin kalah dan tergusur. Akibatnya, kesenjangan makin lebar karena “pasar bebas” tidak pernah bercita-cita menghapus kemiskinan dan pengangguran.

Keempat, kedaulatan nasional makin habis. Semua UU disusun buat memenuhi hasrat oligark dan selera pasar global. Negara menjadi “makelar” kepentingan kapital global, sambil menistakan warga negaranya sendiri. Tak ada partisipasi sehingga tak ada “hak” sebab yang hadir hanya “kewajiban.”

Kelima, matinya solidaritas sosial kebangsaan dan hilangnya nilai Pancasila. Praktik gotong royong menguap; keadilan sosial dikalahkan oleh logika dan logistik; praktik kompetisi anti kolaborasi; tradisi efisiensi dan untung-rugi tanpa sosialisme. Manusia dilihat sebagai “sumber daya” bukan “warga merdeka.”

Dengan kultur neoliberalisme, negara pancasila punah. Dengan konstitusi palsu, jiwa patriot kenegarawanan hilang. Dengan agama neoliberalisme, naluri ketamakan individu terlembaga dalam banyak wajah. Dengan konstitusi palsu, nilai-nilai luhur berganti “wuwur dan sembur (KKN).” Ini potret terbaik kita di bawah panji reformasi dan bendera neoliberalisme.

Agar tak sekarat dan membusuk, kita harus kembali ke konstitusi asli. Sebab, pada konstitusi asli, Pancasila adalah ontologi, UUD45 adalah epistemnya. Jika Pancasila adalah jiwa dan cita-cita negara, UUD45 adalah badan dan aturan mainnya. Pancasila dan konstitusi asli itu “jiwa raga bangsa” sekaligus ortodoksi (doktrin yang benar) dan ortopraksi (tindakan yang benar).

Karena itu, fungsi UUD45 asli bagi Pancasila adalah rumah hukumnya. Dalam konteks ini, UUD45 bertugas untuk melakukan empat hal. Pertama, menjabarkan Pancasila menjadi aturan hukum yang berbentuk pasal-pasal konkret agar bisa dijalankan oleh negara dan pemerintahannya. Tanpanya, Pancasila akan jadi slogan.

Kedua, menjadi pedoman penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dus, semua lembaga negara dan aparatusnya wajib berpatokan pada UUD45 yang isinya nilai-nilai Pancasila. Jika aturan di bawahnya melawan norma Pancasila, akan gugur dengan sendirinya. Jika agensi mengkhianati nilai Pancasila, akan dihukum seberat-beratnya.

Ketiga, menjamin dan melindungi nilai-nilai Pancasila. UUD45 jadi tameng hukum dan sumber dari segala sumber hukum, rujukan, serta idea di negara kita. Itu artinya “tak ada aturan dan lembaga serta agensi apapun yang mampu melampauinya. Sedang yang menjalankannya disebut patriot pancasila, negarawan dan putra-putri Indonesia.”

Keempat, mewujudkan tugas negara Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD45: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut dalam ketertiban dunia. Semua aparatus negara berkomitmen menjalankan tugas tersebut, kapanpun dan dimanapun.

Singkatnya, UUD45 itu alat untuk membuat Pancasila jadi nyata di kehidupan bernegara dan berpemerintahan: berfungsi sebagai penjabaran, penjamin, dan pelaksana nilai-nilai Pancasila agar bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemahaman di atas penting karena keduanya adalah: 1)Merupakan kristalisasi pikiran para pendiri republik. Ia dirumuskan dengan ketajaman visi dan kejeniusan pikiran serta kearifan yang mendalam. Berakar pada pengalaman sejarah perjuangan dan nilai-nilai luhur nusantara.

2)Kontra skema dari liberalisme, komunisme dan kolonialisme. Keduanya menghapus sistem yang menindas rakyat, baik penjajahan lama maupun baru. Disusun dari pengalaman kekalahan dan kemenangan pahit getirnya jihad proklamasi kemerdekaan.

3)Warisan brilian dan jenius soal Indonesianisme. Keduanya menyatukan keberagaman menjadi kekuatan, keterpisahan menjadi mukjizat kemenangan yang solid dan utuh. Dari tercerai berai menhadi ikatan zamrud yang memartabatifkan.

4)Arsitektur ekopol berbasis majelis yang mendaulatkan rakyat untuk bergotong-royong. Keduanya merancang kekuasaan menjadi kolektif kolegial sekaligus deliberatif yang memastikan kedaulatan di tangan rakyat demi kesentosaan bersama, bukan orang per orang, bukan golongan maupun suku serta keluarga.

5)Sintesa dari presidensialisme dan parlementarianisme (sistem hibrida). Keduanya menjadi pilar dari jalan ketiga yang efektif, bertanggung jawab serta stabil bersama dalam cita-cita dan cinta pada sesama, lingkungan serta alam raya.

Jika nilai, pokok pikiran dan cita-cita serta cinta ini dipahami dan direalitaskan, jelas Indonesia akan raya dan jaya. Kita akan menjadi peradaban unggul di semesta. Aamiin.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *