Putusan MK Tak Boleh Berhenti di Rak Arsip: Saatnya Revisi UU MD3 Sebagai Keharusan Konstitusional

Oleh: Pdt. Penrad Siagian.
Anggota DPD RI Dapil Propinsi Sumatera Utara

Wartaindo Jakarta Di republik ini, kita terlalu sering memuji konstitusi dalam pidato, tetapi ragu menaatinya dalam praktik kekuasaan. Kita menyebut diri negara hukum, tetapi acap kali memperlakukan putusan hukum tertinggi hanya sebagai dokumen yang sopan untuk dikutip, bukan untuk dilaksanakan. Di titik itulah persoalan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus dibaca: bukan semata soal kewenangan sebuah lembaga, melainkan soal apakah negara ini sungguh-sungguh menghormati konstitusinya sendiri.

Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali memberi penegasan tentang kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan kita. Putusan-putusan MK, terutama yang menegaskan peran DPD dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, sesungguhnya telah membuka jalan yang terang: DPD bukan ornamen demokrasi, bukan pelengkap arsitektur parlemen, dan bukan lembaga yang dihadirkan sekadar untuk mempercantik wajah desentralisasi. DPD adalah institusi konstitusional yang lahir dari kebutuhan sejarah bangsa ini—kebutuhan untuk memastikan bahwa Indonesia tidak dikelola hanya dari sudut pandang pusat, tetapi juga dari denyut hidup daerah-daerahnya.

Namun, persoalan kita justru terletak di sana: jalan konstitusi sudah dibuka, tetapi pagar-pagar politik tetap dipasang. Putusan MK telah memberi arah, tetapi implementasinya berjalan tersendat, bahkan cenderung ditahan. Dalam praktik legislasi, DPD masih kerap ditempatkan di ruang tunggu demokrasi: diminta hadir, tetapi tidak sungguh-sungguh diajak menentukan; diberi kesempatan bicara, tetapi tidak cukup diberi daya untuk memengaruhi hasil akhir. Akibatnya, ada jurang yang lebar antara mandat konstitusi dan kenyataan politik.

Di sinilah urgensi revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi tak bisa ditunda lagi. Revisi UU MD3 bukan agenda kelembagaan semata, bukan pula ambisi institusional DPD untuk memperbesar ruangnya. Ini adalah keharusan konstitusional. Ini adalah jalan minimum untuk memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak dibiarkan menguap dalam kabut kompromi politik.

Sederhananya begini: kalau MK sudah menafsirkan konstitusi dan menegaskan peran DPD, tetapi undang-undang turunannya masih mempertahankan desain yang mengecilkan DPD, maka sesungguhnya yang sedang kita rawat adalah pembangkangan yang dilegalkan. Kita sedang membiarkan undang-undang biasa berdiri dengan angkuh di hadapan tafsir konstitusi. Dan jika itu dibiarkan, maka yang tercederai bukan hanya DPD, tetapi wibawa negara hukum itu sendiri.

Kita harus berani mengatakan dengan jernih: problem DPD hari ini bukan semata problem prosedur, melainkan problem kemauan politik. Ada kecenderungan yang terlalu kuat untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang nyaman bagi sebagian pihak—yakni parlemen yang tetap tersentral pada satu kamar dominan, sementara kamar lain dibiarkan hidup dalam fungsi yang serba tanggung. DPD diberi legitimasi elektoral yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat di daerah, tetapi kewenangannya dipagari sedemikian rupa sehingga sering tidak sebanding dengan mandat demokratis yang disandangnya.

Padahal, jika kita mau jujur, Indonesia justru membutuhkan DPD yang lebih kuat, bukan lebih lemah. Kita adalah negara kepulauan yang amat majemuk, dengan bentang geografis yang luas, kapasitas fiskal daerah yang timpang, persoalan sumber daya alam yang kompleks, dan kebutuhan pembangunan yang tidak bisa diseragamkan dari Jakarta. Dalam konteks seperti itu, memperlemah kanal representasi daerah dalam proses legislasi sama saja dengan memperbesar risiko lahirnya kebijakan nasional yang buta terhadap realitas lokal.

Sudah terlalu banyak undang-undang yang tampak rapi di atas meja pusat, tetapi terseok-seok ketika turun ke daerah. Ada kebijakan yang secara normatif terlihat ideal, namun gagal membaca kemampuan fiskal daerah. Ada regulasi yang diputuskan dengan semangat sentralistik, tetapi mengabaikan keragaman kebutuhan wilayah. Ada pula aturan yang lahir tanpa sensitivitas terhadap beban sosial, administratif, dan ekonomi yang harus ditanggung pemerintah daerah maupun masyarakat setempat. Dalam semua titik itu, semestinya DPD hadir sebagai suara penyeimbang—suara yang membawa perspektif kewilayahan ke jantung pembentukan kebijakan nasional.

Karena itu, mengimplementasikan putusan MK tentang DPD tidak cukup dilakukan dengan sikap simbolik, tidak cukup dengan pernyataan normatif, dan tidak cukup dengan undangan formal dalam pembahasan RUU. Implementasi sejati harus diwujudkan dalam perubahan norma hukum yang konkret. Dan instrumen paling mendesak untuk itu adalah revisi UU MD3.

Revisi itu setidaknya harus menyentuh empat hal pokok.

Pertama, menegaskan kembali hak konstitusional DPD untuk ikut membahas rancangan undang-undang yang menjadi lingkup kewenangannya secara penuh dan bermakna. Selama ini, problem utama bukan hanya pada pengakuan, melainkan pada derajat keterlibatan. DPD sering diposisikan seolah hanya pelengkap konsultatif, padahal konstitusi dan putusan MK telah memberi dasar bagi keterlibatan yang lebih substantif. Dalam revisi UU MD3, harus ditegaskan bahwa untuk RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, DPD harus ikut dalam keseluruhan proses pembahasan hingga pengesahan secara efektif—bukan hadir sekadar untuk memenuhi formalitas.

Kedua, membangun mekanisme legislasi yang tidak memungkinkan DPD dipinggirkan secara prosedural. Penguatan kewenangan tanpa desain prosedur yang rinci hanya akan menjadi kalimat indah yang tak punya gigi. Revisi UU MD3 harus mengatur secara jelas posisi DPD sejak penyusunan daftar inventarisasi masalah, forum pembahasan, penyampaian pendapat, hingga pencatatan sikap kelembagaan terhadap substansi RUU. Harus ada mekanisme yang membuat pandangan DPD tidak bisa begitu saja dikesampingkan tanpa argumentasi resmi. Demokrasi prosedural yang sehat bukanlah demokrasi yang sekadar memberi kursi, melainkan demokrasi yang memberi pengaruh.

Ketiga, memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan dan pertimbangan DPD. Hari ini, banyak hasil pengawasan DPD terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah yang berhenti sebagai dokumen administratif. Ia dibacakan, dicatat, lalu perlahan dilupakan. Padahal, pengawasan DPD sesungguhnya lahir dari denyut persoalan nyata di lapangan—dari ketimpangan fiskal, konflik kewenangan, problem tata kelola sumber daya, hingga hambatan pelayanan publik di daerah. Revisi UU MD3 harus mengatur kewajiban kelembagaan bagi DPR dan pemerintah untuk menanggapi, membahas, dan menindaklanjuti rekomendasi DPD secara lebih serius dan terukur.

Keempat, menata ulang relasi antarkamar parlemen dalam semangat saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Indonesia memang tidak menganut bikameralisme yang sepenuhnya simetris. Namun, asimetri tidak boleh berubah menjadi subordinasi. Kalau DPR mewakili kanal politik kepartaian, maka DPD mewakili kepentingan kewilayahan. Keduanya seharusnya bekerja dalam relasi yang saling memperkaya kualitas legislasi nasional. Ketika salah satu dibuat terlalu dominan dan yang lain terlalu dibatasi, yang melemah bukan hanya DPD, tetapi mutu sistem representasi kita secara keseluruhan.

Perlu ditegaskan, memperkuat DPD bukan berarti melemahkan DPR. Ini bukan soal memenangkan satu lembaga atas lembaga lain. Ini soal memperbaiki desain ketatanegaraan agar lebih sesuai dengan amanat UUD 1945. Justru dengan memberi ruang yang proporsional kepada DPD, proses legislasi akan memiliki sudut pandang yang lebih utuh: perspektif politik nasional dari DPR dan perspektif kewilayahan dari DPD. Negara sebesar Indonesia tidak boleh hanya mendengar satu frekuensi.

Karena itu, revisi UU MD3 harus dibaca sebagai agenda koreksi demokrasi, bukan sekadar agenda revisi kelembagaan. Kita sedang berbicara tentang masa depan relasi pusat dan daerah. Kita sedang berbicara tentang kualitas undang-undang yang akan mengatur nasib jutaan warga di berbagai pelosok. Kita sedang berbicara tentang hak daerah untuk tidak terus-menerus diposisikan sebagai objek kebijakan yang diputuskan dari jauh, tanpa keterlibatan yang memadai dalam proses pembentukannya.

Ada ironi yang tak bisa terus kita pelihara. Di satu sisi, negara terus mengulang slogan tentang pentingnya membangun dari daerah, memperkuat otonomi, dan menutup ketimpangan pembangunan. Namun di sisi lain, kanal konstitusional yang justru dirancang untuk membawa suara daerah ke pusat pengambilan keputusan dibiarkan bekerja dengan tangan terikat. Kita seolah ingin mendengar daerah, tetapi hanya sejauh suaranya tidak mengubah struktur kekuasaan yang sudah mapan.

Padahal sejarah pembentukan DPD tidak lahir dari ruang kosong. DPD hadir sebagai respons atas kebutuhan reformasi untuk menyeimbangkan relasi pusat-daerah dan memperkuat representasi teritorial dalam sistem politik nasional. Dengan kata lain, DPD adalah jawaban konstitusional atas kesadaran bahwa Indonesia terlalu besar, terlalu majemuk, dan terlalu kompleks untuk dikelola dengan satu sudut pandang politik saja. Jika demikian, maka setiap upaya mengecilkan DPD sejatinya adalah langkah mundur dari semangat reformasi itu sendiri.

Maka pertanyaan kita sekarang bukan lagi apakah putusan MK perlu dihormati. Itu seharusnya sudah selesai. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sampai kapan putusan MK tentang DPD akan dibiarkan berhenti sebagai kemenangan di atas kertas? Sampai kapan kita rela melihat konstitusi dipuji dalam seminar, tetapi dipinggirkan dalam perumusan undang-undang? Sampai kapan suara daerah akan diminta datang ke forum nasional, tetapi hanya sebagai pelengkap legitimasi, bukan sebagai bagian yang sungguh-sungguh diperhitungkan?

Sudah waktunya negara ini mengambil sikap yang tegas. Putusan Mahkamah Konstitusi harus diimplementasikan secara nyata melalui revisi UU MD3. Bukan revisi kosmetik yang hanya memoles istilah, bukan revisi administratif yang sibuk mengatur hal-hal teknis tanpa menyentuh jantung masalah, melainkan revisi yang sungguh-sungguh menata ulang posisi DPD sesuai amanat konstitusi. Kita membutuhkan keberanian politik untuk mengakui bahwa ada ketimpangan yang harus diperbaiki, ada desain yang harus dibenahi, dan ada suara daerah yang harus diberi tempat lebih bermakna dalam legislasi nasional.

Pada akhirnya, ukuran sebuah negara hukum bukanlah seberapa indah ia menulis norma, melainkan seberapa jujur ia melaksanakannya. Dan ukuran sebuah demokrasi perwakilan bukanlah seberapa ramai ia berbicara tentang rakyat, melainkan seberapa adil ia menata saluran representasi bagi seluruh bagian bangsa. Jika kita sungguh percaya bahwa daerah adalah pilar republik, maka DPD tidak boleh terus diperlakukan sebagai kaki tangan yang diminta berjalan dengan kaki terikat.

Putusan MK telah memberi kita arah. Konstitusi telah memberi kita dasar. Kini yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk bertindak. Revisi UU MD3 bukan lagi pilihan tambahan; ia adalah pekerjaan rumah konstitusional yang terlalu lama ditunda. Dan setiap penundaan hanya akan memperpanjang satu kenyataan pahit: bahwa di negeri ini, suara daerah masih sering dipersilakan masuk, tetapi belum sungguh-sungguh diberi kuasa untuk menentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *