Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, GMPK Kecam KPK!

Wartaindo Jakarta Pengalihan dari rumah tahanan (Rutan) KPK ke tahanan rumah untuk Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam oleh penyidik KPK sejak Kamis malam dua hari sebelum lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah sungguh menciderai keadilan masyarakat. Terkait pengalihan tahanan tersebut Abdul Aziz S.H., M.H Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Abdul Azis dalam pernyataan siaran persnnya yang dikirimkan ke media ini mengatakan bahwa betapa tidak, tindak lanjut kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan potensi kerugikan negara di atas setengah triliun 622 miliarbaru 5 hari menahan eks Menteri Agama tersebut.

Untuk itu, berikut sikap Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) mengeluarkan pernyataan sikapnya sebagai berikut Jakarta, 23 Maret 2026

Pertama, mengecam tindakan penyidik KPK yang secara diam-diam mengalihkan penahanan eks. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan rumah tahanan negaraKPK ke Tanahan rumah/Kota sejak Kamis, 19 Maret 2026. Kami tidak percaya dan tidak yakin, KPK terlibat “politik setengah kamar”. Pengambilan keputusan dengan cara negosiasi secara tertutup dalam perkara ini. Jika terlibat, sikap KPK yang demikian tentu meninggalkan catatan hitam ketidakadilan karena melanggar prinsip yang fundamental dan asas negara hukum, yakni Equality Before The Law. Artinya, setiap individu para tahanan Rutan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Asas ini menjamin perlakuan, perlindungan, dan akses keadilan yang sama bagi tiap tahanan tidak peduli apa jabatan dan status sosial yang disandangnya. Bukannya tahanan lain juga ingin mendapatkan keringanan tahanan? Lebaran Idul Fitri bersama keluarganya. Bisa melakukan Open House lebaran membuka rumah bagi sanak famili dan handai tolan untuk berkunjung: silaturrahmi selama 7 hari 7 malam.

Kedua, menyesalkan sikap penyidik KPK, yang sejak komisi anti rasuah berdiri di era Presiden Megawati Soekarnoputrri, tidak pernah sekalipun mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari Rutan ke rumah alias tahanan Kota. Walaupun hal tersebut disinggung dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP Lama dan Pasal 108 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Kuhap Baru, yang memberikan ruang bagi Penyidik atau Hakim mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang dimohonkan keluarga eks. Menteri Agama pada 17 Maret 2026, dikabulkan dalam waktu 2×24 jam, dan dilaksanakan secara diam-diam!

Ketiga, GMPK mendesak KPK secara jujur dan terbuka pada masyarakat, berapa besaran uang jaminan yang diajukan atau siapa keluarga atau penasihat hukum yang menjamin eks. Menteri Agama hingga KPK memutuskan secara diam-diam pertama dalam sejarah , mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rutan ke rumah alias menjadi tahanan Kota. Transparansi ini wajar karena selama ini, KPK tidak pernah melakukan praktik yang lekat dengan adagium “politik setengah kamar”. Pengambilan keputusan dilakukan oleh elit secara tertutup. Melainkan, KPK biasa menjalankan demokrasi patisipatif. Pengambilan keputusan secara transparan, melibatkan publik dan berpegang pada check and balances (pengawasan masyarakat).

Keempat, GMPK mengingatkan kepada KPK, bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP mengamanatkan, bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi karena ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta kerugian negara yang lebih tinggi , hukumannya lebih berat dibanding bukan penyelenggara negara. Hukuman, termasuk pengetatan penahanan. Bukan sebaliknya. Maka dari itu, GMPK mendesak agar Ketua Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK, dan Pimpinan KPK memeriksa para penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji. Apakah pemberian hak istimewa (privilage) kepada eks. Menteri Agama itu meninggalkan catatan hitam dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi ciri khas KPK.

Terakhir kelima GMPK menegaskan jika hal tersebut terkonfirmasi adanya dugaan “politik setengah kamar”, penting untuk menjatuhkan saksi pada siapa saja yang terlibat di dalamnya. Selanjutnya, GMPK mendesak KPK, dalam waktu sesegera mungkin untuk merespon desakan publik soal penangguhan atau pengalihan penahanan dari Rutan ke rumah agar syak wasangka: kecurigaan, keraguan, dan prasangka buruk itu tertepis, dan kepercayaan pada KPK tetap melekat.

Perihal pemindahan tersebut  kata juru bicara KPK Budi Prasetyo  menanggapi bahwa setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka, Minggu (22/3/2026)

Editor :  Ym

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *