warta Indo: Juni 1,2022
Dalam perkembangan dan proses sejarah, bangunan indoneisa pernah retak dan seringkali nyaris hancur karena gesekan dan ketegangan yang dipicu oleh pemahaman ideologi serta sentiment agama yang sempit. Bahkan tak jarang kerap terjadi pemaksaan ideologi yang berusaha menerapan nilai- nilai religious particular dalam hidup bersama. Yang akhirnya menimbulkan friksi dan konflik, antar pemeluk agama karena prinsip ketuhanan tidak lagi dilihat xsebagai keyakinan dasar bersama untuk membangun masyarakat.
Sejak tahun 1945,Pancasila telah menjadi dasar berbangsa dan bernegara Indonesia. Ir Soekarno menebut Pancasila sebagai grondslage atau fundament, filsafat, pikiran yang terdalam, jiwa dan Hasrat yang sedalam- dalamnya dari Indonesia merdeka yang kelak akan berdiri kekal.
Selain itu Ir. Soekarno menyebut pula Pancasila sebagai weltanschauung bangsa dan negara Indonesia. Dimana didalam Pancasila terkandung cita- cita, harapan, dan tujuan terbentuk dan berdirinya Indonesia Bersatu. Melalui nilai- nilai Pancasila terciptalah masyarakat Indonesia yang kokoh dan harmonis. Karena itu Pancasila menjadi pandangan dan keyakinan dasar bersama seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam penggalian Pancasila, para founding father selain diperkaya oleh berbagai pengalaman pergulatan dengan nilai- nilai yang terpendam dalam khazanah budaya sendiri, juga oleh perjumpaan dan benturan dengan berbagai ideologi asing macam Liberalisme, Kapitalisme, Sosialisme, Komunisme, Nazisme, Fascisme, Konfusianisme, Taoisme dsb.
Proses pemikiran dan perumusan Pancasila dipengaruhi pula oleh interaksi dengan system berpikir dan nilai- nilai budaya lain, baik local maupun global. Cara berpikir global tersebut selain memperkaya dan mempertajam, juga semakin memperteguh keyakinan akan kekuatan dan kekayaan nilai- nilai yang bersumber dari keyakinan dan budaya sendiri.
Harus diakui bahwa hari- hari ini kesadaran masyarakat Indonesia terhadap eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara terpecah antara setuju dan tidak setuju, menerima dan tidak menerima, menyadari dan tidak menyadari dst.
Terdapat cukup banyak masyarakat yang menyatakan bahwa Pancasila haruslah dipertahankan sebagai dasar negara. Bahkan sebagian besar memandang jika Pancasila adalah landasan terbaik untuk bangsa Indonesia.
Justifikasi atas Pancasila
Justifikasi Pancasila memberti bahwa adanya Pancasila dapat dibenarkan dan memiliki pendasaran yang kokoh, baik secara yuridis, filosofis, sosio- historis, dan kultural. Justifikasi yang menjelaskan objektivitas dan validitas Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia tersebut meliputi:
- Justifikasi Yuridis: dimana secara yuridis, Pancasila memiliki pembenaran secara konstitusional yaitu dalam Undang- Undang Dasar yang dihasilkan berdasarkan bentuk negara yang pernah ada dalam sejarah Indonesia, juga dalam berbagai produk ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) RI.
- Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945
Pada Alinea ke – 4 Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa: Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekalipun tidak secara ekplisit menyebut nama Pancasila, nilai- nilai yang dimaksud jelas menunjuk pada Pancasila. Dalam sidang BPUPK, kelima nilai itulah yang menjadi materi dan substansi diskusi pergulatan sehingga tepat kelima nilai dasar atau prinsip dasar atau kaidah dasariah itu disebut Pancasila.
- Ketetapan MPR RI
- Tap MPR RI No. XVIII/ MPR/ 1988 tentang Pencabutan Tap MPR RI No.II/ MPR/1978 tentang P4 (Ekaprasetia Pancakarsa) dan penetapan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara. Dalam Tap MPR RI tersebut, pasal 1 menyebutksn bahwa, “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
- Tap MPR RI No. IV/ MPR/ 1999 tentang Garis- Garis Besar Haluan Negara tahun 1999- 2004. Pada bagian landasan TAP MPR ini menyebutkan bahwa Garis- Garis Besar Haluan Negara disusun berdasarkan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar 1945.
- Tap MPR RI No. V/ MPR/ 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Dimana terdapat bagian yang menyebutkan bahwa Pancasila dijadikan sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka didalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai visi Indonesia masa depan.
Dari penjelasan diatas, secara yuridis Pancasila mendapat pendasaran yang sangat kuat sehingga eksistensi Pancasila tidak dapat diabaikan dengan alasan apapun.
Justifikasi Filosofis
Justifikasi ini merupakan upaya untuk mencari pembenaran Pancasila berdasarkan kontruksi nalar secara logis. Sehingga Kebenaran Pancasila akan ditemukan melalui sebuah rasionalisasi yang didasarkan pada refleksi mendalam terhadap aspek formal, yaitu tanggung jawab procedural penalaran atas Pancasila maupun aspek material, yaitu menyangkut isi atau substansi Pancasila itu sendiri. Penalaran filosofis secara umum hendak menegaskan bahwa sebuah kebenaran asali tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut karena dipandang sebagai kebenaran yang hakiki. Pancasila mengandung kebenaran hakiki yang pada dirinya sendiri dipandang sebagai nilai luhur yang tidak perlu dipertentangkan dan diperdebatkan.
Kebenaran mengenai nilai- nilai Pancasila dapat ditentukan dengan menemukan arti dan makna penting setiap nilai Pancasila bagai kehidupan manusia, yang secara ringkas dapat dijelaskan dalam ke lima butir sila dalam Pancasila.
Justifikasi Historis
Secara historis dapat dikatakan bahwa Pancasila berasal dari kompleks nilai yang telah mengakar dan menjadi spirit kehidupan manusia- manusia yang berasal dari suku yang berbeda di Nusantara lebih dari ratusan tahun yang lampau. Nilai- nilai tersebut digali dan dirumuskan secara padat menjadi dasar keyakinan bersama masyarakat Indonesia. Dengan keyakinan dan kesepkatan bersama kemudian menjadi arah dasar kehidupan bersama masyarakat Indonesia. Nilai- nilai Pancasila tersebut jika direnungkan secara mendalam merupakan tatanan nilai yang sejak dahulu kala, masa sebelum lahirnya Indonesia. Karena itu, tidak berlebihan jika disebutkan bahwa Pancasila sudah menjadi bagian integral masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupannya sehari- hari.
Sifat objektif- historis Pancasila menuntut kesadaran kecerdasan masyarakat,terutama kalangan akademis,tokoh masyarakat,pemuka agama untuk terus- menerus merefleksikannya dalam konteks pluralitas masyarakat Indonesia. Sehingga kekayaan spiritual masyarakat Indonesia dapat dirawat dan dipertahankan.
Justifikasi Kultural
Justifikasi kultural mengandung pengertian bahwa pembenaran Pancasila didasarkan pada dimensi kultural masyarakat Indonesia. Pancasila disebut sebagai ethico mhytical nucleus istilah yang dipakai Leo Kleden, yang berarti kebudayaan Indonesia atau lapisan terdalam budaya yang mengandung kompleks nilai- nilahi luhur yang menjadi dasar keyakinan maupun perilaku sebuah masyarakat. Pembuktian atas hal tersebut dapat terlihat dalam hidup tradisional masyarakat Indonesia yang berkembang dalam tatanan kultural selama berabad- abad yang hampir ditemukan dalam semua suku bangsa yang ada, yakni adanya praktik- praktik “keagamaan” tradisional dalam bentuk penghormatan terhadap kekuatan supranatural yang muncul jauh sebelum adanya agama formal yang ada. Hal ini menunjukkan kecenderungan manusia untuk hidup dalam alam ke- Tuhanan
Sikap saling menghormati dan mengharagai sesame, sikap tenggang rasa, dan solider menjadi wujud dari nilai kemanusiaan yang telah berurat akar menjadi bagian integral dari praktik hidup masyarakat Indonesia.
Hidup dalam kesatuan sosial yang tinggi dalam bentuk gotong royong dan kekeluargaan menjadi model dari nilai persatuan yang selama ini telah dipraktikkan bangsa Indonesia jauh sebelum lahirnyta Pancasila. Praktik urun rembug sebagai model problem solving juga telah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak dulu kala, yang kini mewujud dalam bentuk nilai demokrasi kerakyatan yang menjadi karakter bangsa Indonesia.
Adanya pepatah yang menegaskan berat sama dipikul, ringan sama dijinjing mengartikan kemauam bersama untuk mengatasi berbagai persoalan sosio- ekonomi secara bersama untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Fakta historis yang tidak dapat dikesampingkan bahwa Indonesia lahir dan berdiri diatas akar pluralisme yang sangat kental, kekayaan kultur,religi,etnis dan adat istiadat yang beragam dan berbeda. Keragaman kaya makna dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Semua buat Indonesia dan Indonesia buat semua
Kiranya dengan diperingatinya hari lahirnya Pancasila pada 1 Juni 2022. Semakin mencintai Indonesia bangkit bersama membangun peradaban dunia.
wartaindo.id