Wartaindo.id, Jakarta- Kuasa Hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH menegaskan telah mensomasi ke notaris dan direksi (Pemegang Saham) PT Blue Bird Taxi terkait saham Mintarsih di CV Lestiani dan PT Blue Bird Taxi yang lenyap. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Restoran Baku Sayang ,Jakarta Barat, Rabu (5/07/2023). Hadir langsung Mintarsih dan Kamaruddin sendiri didampingi rekan sejawatnya Martin Simanjuntak, SH, MH dan Nelson Simanjuntak, SH, MSi.
“Jadi menurut notaris sudah dibereskan katanya. Makanya Ibu ini (Mintarsih) kaget, ada surat jawaban seperti itu, dikira dibayar tapi sama sekali tidak. Saya tanya ibu ini, dijelaskan satu Rupiah belum ada. Sahamnya 45 persen dari CV Lestiani kemudian berubah menjadi PT Blue Bird Taxi. Jika klien kami belum dibayar berarti seharusnya menunda keluar akta notaris,” tegasnya.
Menurut Kamaruddin ketika somasi kedua dikirimkan, pihak Kantor Lubis Ganie and Suro Widjojo Law Firm sebagai kuasa hukum PT Blue Bird Taxi, memberikan jawaban yang sama, bahwa intinya persoalan tersebut telah diselesaikan secara hukum tuntas dan sempurna.
“Pengunduran klien kami sebagai wakil direktur masak juga (menyebabkan-red) saham juga hilang? Belum juga bicara saham dari orang tua. Jawaban surat kedua, kami menunggu jawabnya. Nanti tidak tertutup menempuh jalur hukum baik pidana dan perdata. Kalau ada pelanggaran perdata akan kami tempuh dulu,” tegasnya. Meskipun demikian pihaknya tetap ingin mengutamakan jalur damai.
Hal itu dibenarkan Mintarsih, jika keluar sebagai wakil direktur bukan berarti serta merta menghilangkan hak atas saham miliknya.
“Kalau keluar sebagai pengurus, harta tidak diambil. Saya beranggapan keluar sebagai pengurus bukan berarti saham milik saya langsung hilang,” tegas Mintarsih.
Lebih lanjut dikatannya, kalau dirinya keluar semestinya ada perjanjian soal hak. Mintarsih mempertanyakan, kalau memang dirinya keluar bukan berarti sebagai pengurus dirinya akan kehilangan haknya. Menurutnya cara tersebut tidaklah benar.
“Masalahnya dikatakan saya jual saham, logikanya, saya musuhan kok saham dikasih hibah atau jual,” bebernya.
Ditambahkan Martin Simanjutak, saat notaris membuat akta, intinya ada satu keterangan surat yang dihilangkan.
“Kalau dari CV berubah ke PT harus jelas latarnya, tidak ada dihilangkan. Pengacara mereka bilang sudah diselesaikan. Jadi harus dibedakan antara pekerja dengan pemilik saham. (Jika) pekerja berhenti kewajiban boleh hilang, tapi hak tidak,” tegasnya.
Menurut Martin, secara perdata persoalan ini bisa melawan hukum Pasal 1365. Dirinya menambahkan, kalau ada itikad baik, maka persoalan ini tidak perlu diselesaikan ke jalur hukum, cukup dengan melakukan penghitungan hak, jadi tidak ada dispute.
Tidak Pernah RUPS
Dalam rilis untuk media yang diberikan oleh Tim Kuasa Hukum Mintarsih, dijelaskan bahwa manajemen di PT Blue Bird Taxi yang dipimpin oleh Purnomo tidak pernah mengadakan RUPS Tahunan maupun Laporan Keuangan Tahunan sejak 1992 sampai dengan 2012, yang menandakan semrawutnya manajemen PT Blue Bird Taxi.
Selama 18 tahun lamanya PT Blue Bird Taxi berstatus perusahaan yang tidak legal, karena tidak pernah menyesuaikan perseroannya dengan UU No. 1 tahun 1995, dan 6 tahun setelah disahkannya UU No. 40 tahun 2007 yaitu pada tahun 2013 barulah PT Blue Bird Taxi melakukan penyesuaian dengan UU PT. Hal ini diduga bukan karena tidak sadar untuk patuh pada UU, namun semata-mata karena hendak menjual saham Blue Bird ke masyarakat.