Tim Kuasa Hukum: Ada Rencana Pembangunan China Town di Balik Pemberitaan Ruko Serobot Fasum

Wartaindo, Jakarta- Tim kuasa hukum pemilik ruko di wilayah Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 03, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, menjelaskan bahwa mereka menemukan bukti soal rencana pembangunan China Town, di balik ramainya pemberitaan terkait sejumlah ruko yang dituding melakukan penyerobotan fasilitas umum, beberapa waktu lalu.

Keterangan itu disampaikan oleh Michael Johnson, tim kuasa hukum dari Firma Hukum Victoria, yang mendampingi para pemilik ruko. Dipaparkan pula oleh Michael Johnson, pihaknya melakukan investigasi dan mendapatkan keterangan bahwa Riang Prasetya selaku Ketua RT. 011 pernah menyinggung soal pembangunan China Town di kawasan tersebut, dari grup Whatsapp RW. 03.

“Jadi di WA grup, dia (Riang-red) menyampaikan ada rencana jadi China Town karena itu harus ada normalisasi jalan dan got, pembongkaran. Apa tujuannya? Yang dipermasalahkan pembongkaran secara pribadi, jauh-jauh hari ternyata  ada pembangunan China Town. Dia butuh lebar jalan dan pembersihan got,” bebernya saat konferensi pers mendampingi pendiri Firma Hukum Victoria, Kamaruddin Simanjuntak, SH., MH, di Koko Hawker, Pluit, Jakarta Utara, Senin (10/07).

Michael kemudian menambahkan, pihaknya juga mendapatkan informasi dari Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara, yang memiliki surat resmi, bahwa Riang Prasetya menginginkan agar China Town memiliki akses jalan selebar 20 meter.

Dijelaskan pula, tim kuasa hukum mendapati ada sebuah konsorsium di balik rencana pembangunan China Town tersebut. Kemudian, rencana pembangunan tersebut diatur agar diurus satu pintu lewat Riang, selaku Ketua RT.

“Yang kita kawal, Ketua RT Riang berkoar-koar katanya demi lingkungan warga dan demi peraturan yang ada. Setelah investigasi ternyata ada motif pribadi, dan kepentingan kroninya. Setiap melakukan pembongkaran dibuat ramai di media sosial dan media mainstream,” tegasnya.

“Jelas tujuannya untuk tahapan proses China Town, makanya dikatakan lewat satu pintu saja. Dia menginginkan proyek ini melalui dia, ini ada bukti chat WA,” ujar Michael Johnson sembari menunjukkan bukti yang diperoleh timnya.

Lebih jauh Michael menjelaskan, pihak RT. 011 juga melakukan pemungutan iuran dengan nominal yang berbeda dengan sepuluh RT lainnya, tanpa sepengetahuan pihak RW. 03.

“Berdasarkan hasil investigasi, bahwa RT. 011 memungut iuran  berbeda dengan sepuluh RT lainnya di lingkungan RW. 03, dalam hal kupon. Tidak menggunakan kupon dari RW tapi kupon sendiri, nilai tagihan berbeda. Info dari RW terkait pungutan lainnya, banyak hal itu tidak diketahui lingkungan RW,” tegasnya sembari memperlihatkan bukti.

Salah seorang perwakilan pemilik ruko yang hadir, Iman, mengatakan bahwa  dirinya memiliki empat unit ruko di daerah tersebut. Setiap bulannya, Iman membayarkan 1.6 juta Rupiah untuk iuran empat ruko miliknya.

“Saya cek ke RW, bahwa iuran empat ruko hanya sebesar 1.2 juta, ada perbedaan 400 ribu,  sama siapa? (Keterangan-red) dari RW sendiri setiap ruko  300 ribu.  Jelas ada selisih. Apakah ini pendapatan RT?” ungkapnya.

Sementara itu Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan timnya telah melaporkan Riang Prasetya selaku Ketua RT. 011 ke Polda Metro Jaya,  pada 21 Juni 2023 lalu.

“Sudah dilaporkan 21 Juni lalu,  mulai minggu ini akan dipanggil saksi-saksi,” tegasnya.

Menurut Kamaruddin, dasar pelaporan adalah adanya dugaan pemalsuan kwitansi pada 13 Maret 2023, oleh Ketua RT. 011. Kedua, diduga Riang melakukan tindak pidana isu sara, dengan mengatakan bahwa dirinya adalah seorang pribumi. Ketiga, Riang diduga membuat keputusan yang  tidak bertanggung jawab sehingga warga merasa tidak nyaman dan aman. Berikutnya,  Riang juga diduga melakukan penggelapan dana masyarakat karena penarikan iuran berbeda dengan sepuluh RT lainnya di lingkungan RW 03.

“Jadi sangkaan Pasal 70 juncto Pasal 406, juncto Pasal  263, juncto Pasal  374 dan sebagainya. Bukti-buktinya sangat kuat, ada dugaan konspirasi jahat,” tegas kuasa hukum yang dikenal berani, ini.

Pemberitaan yang Berimbang

Sementara itu tim kuasa hukum lainnya, Martin Lukas Simanjuntak, meminta agar pemberitaan terkait kasus yang mereka tangani dapat dilakukan secara berimbang. Menurutnya azas keseimbangan amat diperlukan oleh semua warga negara.

Martin mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih tanpa lebih dahulu menentukan keberpihakan. Dirinya mengatakan, jika ditemukan suatu pelanggaran maka ada pihak yang memiliki kewenangannya masing-masing untuk melakukan pengegakkan hukum, dan bukanlah seorang Ketua RT.

Dirinya lanjut menjelaskan, jika terdapat tindak pidana maka yang berkewenangan adalah kepolisian,  sedangkan jika ditemui pelanggaran perdata  maka menjadi ranah dari aparat Satpol PP.

“Kami berharap ke depan ada perimbangan pemberitaan. Kalau ada kesalahan warga mesti menerima lapang dada,  juga sebaliknya berlaku sama Ketua RT,” tegasnya.

Dijelaskan pula oleh Martin, saat ini tujuh puluh persen warga RT. 011 telah sepakat mengajukan surat permohonan penonaktifan sementara Ketua RT. 011, Riang Prastya. Surat tersebut ditujukan ke Lurah Pluit, Camat Penjaringan, Walikota Jakarta Utara, dan Pjb.  Gubernur DKI Jakarta.

“Jadi tujuh puluh persen warga RT. 011 memohon pemerintah menonaktifkan ketua RT. 011   Riang Prasetya untuk sementara waktu setidaknya sampai  perkara hukum yang terkait dirinya selesai. Hari ini surat telah dikirimkan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *