Jlarem Kab. Boyolali wartaindo. Berada di lereng Gunung Merbabu. Di dusun kecil ini terdapat panorama alam yang indah dan sangat sejuk bahkan dingin kalau menurut saya yang terbiasa dengan panasnya kota Semarang.
Dusun ini sangat mempesona dengan keindahan alamnya. Di arah barat ada pemandangan puncak Gunung Merbabu. Melihat ke utara ada panorama beberapa perbukitan hijau subur. Melihat ke timur ada pemandanagn Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali dan Gunung lawu. Sedangkan ke selatan ada sebagian gunung Merbabu dan beberapa kampung di Desa Jlarem.
“Saya mulai pelayanan di Jlarem pada tahun 2004. Membuka Bimbel gratis sejak tahun 2004. Kemudian nama Bimbel menjadi Bimbel Sola Gratia pada tahun 2006. Lalu mulai merintis PAUD PUTRA MANDIRI pada April 2010 yang kemudian PAUD tersebut memperoleh ijin operasional pada bulan Januari 2011,” ujar ibu Sianny Astuti yang rela meninggalkan kenyamanan kota Semarang dan tergerak melyani di desa Jlarem bersama dengan suami.
Bu Sianny mengatakan, kalau semua orang inginnya pelayanan di kota besar yang mudah transportasi dan segala fasilitas, lalu siapa yang mau diutus di dusun pelosok terpencil. Maka beliau memutuskan mau ada di desa. Walaupun untuk segala urusan sekolah misalnya membeli peralatan ATK untuk mengajar atau foto copy, musti harus lari jauh-jauh ke Salatiga dulu. Dan bu Sianny tetap bertahan hingga tahun 2021 ini sudah 17 tahun di Jlarem.
Mulanya beliau mengumpulkan anak-anak. Mengajari mereka baca tulis berhitung. Sambil metani, mencari kutu di rambut mereka. Mengajari mereka keramas dan lain-lain. Melihat kondisi anak-anak di dusun itu hati beliau tersentuh dan tergerak kemudian mendirikan les gratis dan kemudian mendirikan PAUD. PAUD ini bebas biaya uang gedung dan bebas biaya SPP. Bahkan ada bantuan bea siswa dari gereja juga.
“Kesadaran orang tau untuk menyekolahkan anaknya masih sangat kurang,” ujar bu Sianny. Orang tetap memilih untuk tidak menyekolahkan anaknya walaupun ada fasilitas bebas uang gedung, bebas biaya SPP, dan ada bea siswa dari gereja. Kalaupun sekolah paling hanya sekolah sampai SMP lalu nunggu umur 18 tahun, kemudian bekerja di pabrik dan nikah.
Beberapa kali ke dusun itu, saya, penulis, pernah menjumpai ada acara pernikahan wah sangat besar-besaran acaranya. Pasang tendanya sampai luas sekali. Rata-rata mereka kalau ada pesta menikah seperti itu. Itu pasti mengeluarkan biaya yang sangat banyak. Tapi untuk menyekolahkan anak hanya paling-paling sampai SMP saja lalu mentok.
Masih rendahnya kesadaran pendidikan ini bisa berimbas juga pada rendahnya pengetahuan mereka apalagi pengetahuan hukumnya. Masih adanya yang anak gadisnya mau dinikah secara siri. Dan ini lazim di desa-desa karena kurang pengetahuan hukum pada mereka.
Realita inilah yang menggerakkan saya menulis artikel ini. Bukankah nikah siri merugikan bagi perempuan? Karena ini nikah di bawah tangan. Dan ini tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau kantor Catatan Sipil. Jadi tidak memenuhi ketentuan persyaratan perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Saya ingin mereka mengetahui bahwa tidak dilakukan pencatatan secara sah berdasarkan UU yang berlaku maka berdampak perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara atau dengan kata lain perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara.
Mereka juga harus mengerti bahwa kegunaan perkawinan dicatat untuk bisa mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan ini merupakan bukti telah terjadinya atau berlangsungnya perkawinan. Tidak adanya bukti akta perkawinan pada nikah siri ini menyebabkan anak maupun istri siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan negara.
Selain tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara, juga sangat merugikan bagi perempuan dan anak-anak yang dilahirkannya. Bagi perempuan yaitu istri siri tidak dianggap sebagai istri sah, istri siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika suami meninggal dunia, istri siri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan karena secara hukum perkawinan dianggap tidak pernah terjadi.
Bagi anak yaitu selain statusnya dianggap sebagai anak tidak sah/di luar nikah. “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” (Pasal 42 ayat (1) UU Perkawinan). Juga anak siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan).
Hal ini bisa menimbulkan kesusahan dan kesulitan dalam pengurusan hak hukum bagi anak seperti nafkah, biaya pendidikan, warisan dan lainnya. Karena si anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, si ayah bisa menyangkal atau tidak mau mengakui bahwa si anak tersebut adalah anak kandungnya.
Sekian dulu tulisan dari saya. Semoga ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
(Penulis : Suci)