Wartaindo.id Jakarta Persidangan Perkara Perselisihan Hasil pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera diputuskan hasilnya. Di mana keputusan itu akan dibacakan setelah delapan hakim mendengar keterangan dari berbagai pihak sejak tanggal 1-18 April 2024.
Tak mudah memang MK memutuskan perkara ini, di mana dalam persidangan sengketa Pilpres ini. Hadirnya saksi dari para pakar hukum, pakar politik serta akademisi membuat keputusan MK perlu kehati-hatian.
MK sangat mempertimbangkan dampak keputusannya, apakah akan menimbulkan gejolak masyarakat atau tidak, mengingat tuntutan dari kubu No 1 dan No 3, meminta di gelar pemilu presiden ulang, serta mendiskualifikasi pasangan No Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menarik, sepanjang proses pengadilan di MK, baik penggugat maupun pembela banyak melibatkan saksi ahli dan juga saksi lapangan yang sangat berkompeten, membuat jalannya persidangan MK menjadi berkualitas dan enak untuk selalu diikuti.
Terlepas masing-masing memiliki pandangan seperti apa, Senin 22 April 2024 MK harus memutuskan. Namun, jika dicermati proses jalannya persidangan berkualitas, baik secara pemaparan pembelaan maupun tuntutan di tambah para narasumber maupun saksi ahli yang dihadirkan, seperti tokoh besar Franz Magnis Suseno pengajar filsafat di Driyakara dan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Khusus kehadiran Romo asal Jerman yang bersedia menjadi saksi ahli, membuat warna tersendiri dalam proses pengadilan di MK. Sekalipun kehadiran Romo Magniz memunculkan pro kontra, atas keberanian tersebut tetapi itulah sebuah konsekuensi logisnya.
Romo Franz Magnis Suseno disisi lain mendapat apresiasi, tetapi sebaliknya juga mendapat perlawanan bahkan ada indikasi merendahkan keintelektualan dari Romo Franz Magnis Suseno, seperti terlihat dari komentar dari pembela tim pemenangan Prabowo-Gibran yang dikomandani Yusril Ihza Mahendra didukung dengan para pengacara top tanah air seperti Otto Hasibuan dan Hotman Hutapea.
Amicus Curiae
Semakin menarik dalam PHPU kali ini di mana mencuat kembali istilah Amicus Curiae, lantas apa yang dimaksud dari amicus curiae tersebut, amicus curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan termasuk dalam persidangan MK kali ini.
Bagi hukum, amicus curiae berguna sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutuskan perkara. Hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya dari pihak ketiga tersebut. Tujuan amicus curiae adalah untuk memberikan keterangan, membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi.
Dengan maraknya masyarakat serta tokoh masyarakat termasuk presiden ke 5 Megawati Soekarno Putri, memberikan amicus curiae ke MK. Maka, pemberian Amicus Curiae itu bisa dipandang sebagai sikap peduli dan keprihatinannya terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Memang tak bisa dipungkiri kondisi hukum era presiden Jokowi lemah seperti yang disampaikan berbagai lembaga yang konsen bidang penegakkan hukum dan HAM.
Sementara ketika penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mesthinya, dampaknya wibawa hukum berkurang, dan muaranya tingkat kepercayaan masyarakatpun rendah baik terhadap penegak hukum maupun keputusannya.
Kembali pada apa yang akan diputuskan oleh MK terkait sengketa Pilpres kali ini, saya menduga bahwa MK akan menolak tuntutan dari paslon No 1 dan 3 ini, sekalipun penolakan itu tidak bulat.
Jika melihat para hakim yang duduk di kursi yang mulia itu ada dua hakim, pertama Prof Dr. Saldi Isra S.H dan Prof Dr. Arief Hidayat S.H., MS yang setiap mengajukan pertanyaan bernas dan menghujam, tentu bukan berarti hakim yang lainnya tidak bernas. Namun kedua hakim ini menurut penulis agak berbeda. Berangkat dari pandangan inilah, maka saya melihat kedua hakim ini yang akan melakukan disseting opinion.
Tentang keputusan ditolaknya sengketa paslon no 1 dan 3, penulis lebih melihat dampak dari keputusan apabila MK menerima tuntutan Paslon 1 dan 3 tersebut.
Kerentanan masyarakat bisa dilihat dengan situasi masyarakat pasca pilpres yang kondisi ekonominya cenderung sulit karena harga kebutuhan pokok naik, membuat tekanan psikologi masyarakat.
Belum lagi adanya pandangan bahwa siapapun pemimpin atau presidennya sama saja dilihat dari visi misinya yang tak berbeda dari ketiga paslon tersebut.
Disisi lain masyarakat merasa ketiga paslon tersebut tidak ada yang meyakinkan akan mampu membawa keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lagi, tuduhan curang inipun menurut sebagian masyarakat juga sama dilakukan oleh ketiga paslon presiden dan wakil presiden.
Namun demikian tidak diterima tuntutan No 1 dan 3 bukan semata pertimbangan bukti dan fakta tetapi juga apa dampak dari keputusan tersebut jika diterima oleh MK.
Saya kira para hakim akan menggunakan pertimbangan tersebut dengan menolak tuntutan paslon No 1 dan 3 serta para pendukungnya.
Pahit memang bagi pihak yang menuntut tetapi persoalannya hukum di negeri ini keputusannya berdasarkan ke Tuhanan yang Maha Esa. Artinya keputusan itu memenuhi rasa keadilan atau tidak hanya Tuhan dan hakim yang tahu.
Penulis Yusuf Mujiono
Pemimpin Umum Majalah GAHARU