Agus Rahardjo Berharap Pimpinan KPK Terpilih Bukan Dari Perwakilan Kejaksaan Ataupun Kepolisian

Wartaindo.id Jakarta Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas periode 2019-2023, akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Jokowi pun sedang menyiapkan panitia seleksi (Pansel) KPK, untuk menyeleksi calon pimpinan KPK periode mendatang. Dari hasil seleksi Pansel, calon terpilih lantas menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk dipilih 5 di antara calon yang diserahkan DPR. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Pansel KPK akan beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, berharap pimpinan KPK terpilih nanti tidak ada perwakilan dari Kejaksaan maupun Polri sehingga KPK akan lebih independen dan kompeten. Ia juga mengungkapkan, salah satu masalah yang dihadapi ketika memimpin KPK adalah terlalu banyaknya pegawai berafiliasi dengan pihak luar KPK. Penyidik misalnya, banyak yang justru tunduk pada atasan di instansi asalnya, yakni kepada Kapolri, Jaksa Agung atau BIN.

Mengingat putusan akhir dalam pemilihan pimpinan KPK ada di tangan Presiden Jokowi, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, meminta Jokowi menghapus pandangannya bahwa formasi pimpinan KPK harus ada perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Polri. Ia menilai, pandangan Jokowi bahwa pimpinan KPK harus ada unsur dari 2 lembaga hukum tersebut adalah keliru. Kejaksaan Agung pun mengaku tidak keberatan apabila pimpinan KPK mendatang tidak ada orang dari Kejagung, asalkan sesuai ketentuan. JJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *