Wartaindo Jakarta Setelah enam tahun mengabdi di PT. Sumber Bangun Kuat, Agus Salim sebagai karyawan memutuskan untuk pindah ke perusahaan lain agar mendapatkan penghasilan dan lingkungan kerja yang lebih baik bagi masa depannya. Namun, belakangan kepindahan Agus Salim di tahun 2024 lalu berbuntut panjang karena perusahaan baru tempatnya bekerja adalah perusahaan kompetitor.
PT. Sumber Bangun Kuat tidak terima atas kepindahan Agus ke perusahaan kompetitor, sehingga celah selisih uang tagihan perusahaan sekitar Rp 33 juta menjadikannya ditahan Polres Kabupaten Serang di Desember 2024. Proses restoratif justice tidak ada titik temu karena PT. Sumber Bangun Kuat meminta ganti rugi 51 juta belum termasuk biaya lawyer dan pengurusan yang sudah dikeluarkan di depan, dan masih akan ditambah biaya lawyer untuk pencabutan perkara yang nilainya belum ditentukannya. Sehingga kasus terus bergulir ke pengadilan.
Karena terlambat didampingi Kuasa Hukum, maka Agus Salim dituntut Jaksa 3 tahun dan kemudian divonis penjara 2 tahun potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Serang. Tragisnya hak Agus sebagai karyawan yang masih ada dan tertahan di PT. Sumber Bangun Kuat jauh lebih banyak dibanding selisih uang yang diperkarakan.

Kronologis
Pada tahun 2022, sales dibawah Agus Salim melarikan uang tagihan perusahaan. Karena sales tersebut tidak ditemukan, maka secara sepihak PT. Sumber Bangun Kuat melimpahkan tanggung jawab kerugian kepada Agus Salim sebagai supervisornya. Agus diminta mengganti lebih dari 33 juta rupiah dengan cara mencicil, dan baru lunas setahun kemudian di tahun 2023.
Hak lainnya dari Agus Salim sebagai karyawan yang masih tertahan adalah gaji terakhir, komisi, dan uang tabungan. Selain itu, ada indikasi upah yang diterimanya juga tidak sesuai dengan ketentuan UMP DKI Jakarta berdasarkan data rekening koran bank di periode Januari 2018 sampai Desember 2023.
Selain itu masih ada ijasah D3 yang ditahan sejak awal kerja di Januari 2018 dan belum dikembalikan meski sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Karena sempat mengalami kesulitan untuk mendapatkan kembali ijasah dengan tanpa syarat, maka kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian melimpahkannya ke Polres Jakarta Utara.
Bahwa perbuatan yang dialami Agus Salim oleh Arifin Setiawan selaku Direktur PT. Sumber Bangun Kuat menurut Hasudungan Manurung,SH, MH, Pahala Manurung Manurung SH MH dan Ricad Jopray Oppusunggu SH selaku kuasa hukumnya, bertentangan dengan pasal 372 KUHP jo 374 KUHP tentang pengelapan. Tindakan ini juga bertentangan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen oleh Pemberi Kerja. Juga Pasal 81 angka 66 UU 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
Menurut Hasudungan, “Kami membela semua kalangan yang membutuhkan keadilan baik orang kaya maupun orang yang tidak mampu atas dasar nilai-nilai kasih dan keadilan. Agus Salim adalah contoh seorang karyawan yang tidak mampu membela dirinya sendiri.”
Sebagai wujud keseriusannya dalam membantu, “Situasi terhadap klien kami ini juga sudah saya laporkan secara langsung kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ungkap Hasudungan seusai mediasi kepada wartawan di Gedung Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri, Jakarta Timur (9/7).
Permasalahan terkait hak-haknya sebagai karyawan saat ini juga sedang ditangani Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Propinsi DKI Jakarta.
Pertemuan pertama dengan agenda klarifikasi Permasalahan Ketenagakerjaan dimediasi oleh Laila Arlini S.Sos., M.Si., (Kepala Seksi Hubungan Industrial & Kesejahteraan Pekerja), dan Khwarizmi sudah dilangsungkan pada tanggal 9 Juli 2025.
Repoter Grolus