Memproklamasikan Kembali Negara Pancasila

Wartaindo Jakarta Apa itu negara pancasila sebagai rumah besar ipoleksosbudhankam Indonesia? Inilah salah satu pertanyaan ontologis saat kami melakukan diskusi terbatas di Nusantara Centre, beberapa pekan lalu. Tentu ini penting agar kita punya persamaan persepsi soal titik temu, titik pijak, dan titik tuju dalam bernegara.

Berikut konsensus kami soal jawabannya. Negara pancasila adalah anti-tesa dari negara kapitalisme yang imperialis dan anti-tesa dari negara komunis yang imperialis. Negara pancasila menghibridasi dari kebaikan keduanya plus kebaikan dari peradaban lainnya.

Kita tahu bahwa anak kandung imperialisme purba adalah negara neoliberalisme. Ini adalah wajah mutakhirnya yang berwatak eksploitatif, serakah, anti-kemanusiaan dan anti-ketuhanan. Sistem ini tidak hanya menjajah sumber daya ekonomi negara berkembang, tetapi juga menjadikan warga negaranya sekadar pion dalam skema akumulasi modal tanpa etika, tanpa moral.

Dalam struktur ekonomi ini, lapisan bawah terjerumus dalam sandiwara penderitaan yang terus dipertontonkan tanpa perubahan substansial—ekonomi bawah menjadi panggung sinetron yang menjual ilusi mobilitas sosial. Sementara itu, kelas menengah dijadikan kolam bermain kapital, tempat percobaan kebijakan dan objek manipulasi konsumsi; sedangkan ekonomi atas tetap menjadi aktor utama, pengendali arah, dan peraup hasil dari sistem yang disengaja mengglobal.

Melihat kerusakan struktural dan kultural yang ditimbulkan neoliberalisme tersebut, negara Pancasila hadir bukan sebagai retorika ideologis, melainkan solusi jenius yang mengutamakan keseimbangan antara pasar (swasta), warga negara (koperasi) dan BUMN.

Dari rakhim itu lahirlah ekonomi pancasila yang mengoreksi penyimpangan struktural dengan menempatkan warga negara sebagai subjek ekonomi, bukan sekadar objek statistik. Dalam bingkai ini, demokrasi ekonomi dijalankan melalui keberpihakan pada koperasi, UMKM, serta pengelolaan sumber daya oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran warga.

Sesungguhnya, ekonomi Pancasila tidak menolak pasar, tetapi mengarahkannya agar tidak dikuasai oleh segelintir elite global yang selama ini menjarah atas nama liberalisasi. Inilah jalan tengah kesetimbangan yang masuk akal: rasional, konstitusional, dan membumi.

Fundamen dari sistem ini terletak pada konsep warga-negara dalam negara Pancasila yang menolak paradigma diskriminatif. Ia menghindari penilaian manusia dari garis keturunan, kekuasaan kapital, atau latar belakang tribal semata. Dalam perspektif ini, warga-negara harus hadir berdasarkan tiga status yang menyatu: intelektualis, spiritualis dan sosio-kapitalis.

Pancasila menegaskan pentingnya postur manusia seutuhnya—yakni pribadi yang memiliki daya pikir kritis, jiwa spiritual yang hidup, serta kapasitas sosial yang konstruktif. Setiap manusia menjadi homo sosialis, tanpa kecuali, sehingga memiliki hak dan kewajiban bahkan potensi yang sama untuk berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan tempat dalam tatanan sosial-politik nasional. Kesetaraan ini menjadi landasan etis untuk menciptakan masyarakat yang adil dan tidak terjebak dalam kasta sosial terselubung.

Dengan semangat kesetaraan tersebut, negara Pancasila wajib merumuskan sistem yang aktif dalam menghapus sekat-sekat ketimpangan dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Kesinambungan visi ini terletak pada keberanian negara untuk melampaui sekadar retorika hukum dan bergerak menuju kebijakan yang menjamin distribusi akses yang adil—terhadap pendidikan, pengembangan kapasitas, dan posisi sosial.

Sebab, masyarakat sentosa hanya mungkin lahir jika seluruh warga-negara diberi pijakan yang sama untuk tumbuh sebagai pribadi yang utuh dan produktif. Negara tidak boleh tunduk pada logika kapital, garis trah, atau kuasa mayoritas serta diktator minoritas, melainkan wajib berdiri sebagai penjaga keadilan sosial dalam arti yang sesungguhnya.

Komitmen pada keadilan sosial tersebut bukanlah aspirasi kosong, melainkan bagian dari idealisme bernegara dalam kerangka Pancasila. Ini bukan sekadar konstruksi normatif, tetapi visi historis yang berpijak pada keberlanjutan peradaban Nusantara. Dalam sejarah panjang bangsa ini, nilai-nilai luhur seperti gotong royong, harmoni dengan alam, dan penghormatan terhadap sesama telah menjadi fondasi kolektif yang melampaui sekat suku, agama, dan kelas sosial.

Desain pancadharma—berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, bermusyawarah dan berkeadilan—bukan hanya etika konstitusional, melainkan refleksi nilai-nilai lokal yang telah mengakar sebelum republik ini berdiri. Idealisme ini merekatkan dimensi spiritual, sosial dan ekologis ke dalam satu sistem yang menyatu. Konstruksinya adalah teo-antro-eco sentrism: segitiga kesetimbangan.

Dari sininmenjadi jelas bahwa keberlanjutan bernegara tidak bisa lagi dibangun dengan model developmentalisme semu yang mengorbankan lingkungan dan meminggirkan partisipasi warga-negara. Pancasila mengajarkan bahwa pembangunan harus manusiawi, dialogis, dan berbasis keadilan sosial.

Gotong royong bukan jargon nostalgia, melainkan sistem sosial yang efektif jika diarusutamakan dalam kebijakan publik. Ketika negara menjalankan idealisme Pancadharma secara substantif, maka arah bernegara tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memulihkan relasi manusia dengan sesama dan alam. Inilah peradaban bernegara yang bukan hanya bertahan, tetapi juga berkelanjutan dan bermartabat serta berkemakmuran.

Untuk mewujudkan peradaban tersebut, dibutuhkan Revolusi Pancasila secara berkelanjutan—bukan hanya gerakan sesaat atau simbol retoris, melainkan transformasi menyeluruh yang menyasar lima dimensi mendasar: mental, nalar, konstitusional, struktural, dan kultural.

Revolusi mental berarti membebaskan warga negara dari mentalitas inferior, pragmatisme sempit, dan budaya korup yang melekat akibat sistem yang timpang. Revolusi nalar mengajak bangsa ini untuk berpikir kritis, rasional, dan mandiri—bukan tunduk pada dogma kekuasaan atau hegemoni pasar global. Kedua dimensi ini menjadi landasan untuk membangun arah baru yang lebih beradab dan kolektif.

Namun, pilar transformatif tersebut tidak cukup jika tidak ditopang oleh perubahan institusional yang menyeluruh. Karena itu, Revolusi Pancasila harus menjalar ke dalam kerangka konstitusional, struktural, dan kultural. Revolusi konstitusional menuntut hukum yang berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan.

Revolusi struktural harus menghancurkan dominasi oligarki yang selama ini menghalangi mobilitas warga negara. Dan, revolusi kultural harus menghidupkan kembali nilai gotong royong, solidaritas, serta kemandirian sebagai roh peradaban. Tanpa kelima dimensi ini, Pancasila hanya akan menjadi slogan kosong yang stagnan di podium dan ruang upacara.

Langkah konkret dari sistem ekonomi Pancasila dapat dilihat dalam model kepemilikan yang dikendalikan secara adil melalui tiga agensi utama: Koperasi, BUMN, dan Swasta. Ketiganya bukan diposisikan dalam relasi saling mendominasi, tetapi membentuk ekosistem ekonomi kolaboratif yang berorientasi pada kesejahteraan.

Koperasi menjadi alat demokratisasi ekonomi, BUMN menjaga sektor strategis dan kedaulatan ekonomi, sementara sektor Swasta berperan dalam efisiensi dan inovasi. Komposisi ini menolak sistem yang hanya memihak oligarki, baik negara maupun korporasi.

Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab mengawal agar ketiga entitas ekonomi ini beroperasi secara etis, transparan, dan berpihak pada warga-negara. Koperasi tidak boleh hanya pelengkap simbolik, melainkan pilar ekonomi kerakyatan. BUMN tidak boleh menjadi lahan rente kekuasaan, tetapi instrumen strategis nasional. Sementara swasta harus diberi ruang berkompetisi secara sehat tanpa menindas hak sosial dan ekologis warga-negara. Dalam sinergi tersebut, sistem kepemilikan menjadi alat pembebasan, bukan instrumen penindasan.

Pada akhirnya, pembentukan masyarakat Pancasilais mensyaratkan pembalikan paradigma secara total dalam arah peradaban. Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi prinsip etik sekaligus praksis untuk membebaskan bangsa ini dari dominasi sistem yang menormalisasi penindasan dan kesenjangan.

Masyarakat Pancasilais adalah masyarakat yang menolak korupsi, kolusi, nepotisme, eksploitasi alam dan tenaga, serta akumulasi kekayaan tanpa batas. Prinsip-prinsip ini bukan datang dari moralitas abstrak, tetapi dari kebutuhan nyata untuk keluar dari perangkap oligarki yang memiskinkan secara sistemik.

Lebih jauh, masyarakat Pancasilais juga harus menolak pengkotakan berbasis identitas, dogma sektarian, dan feodalisme yang menghambat keadilan. Ia harus dibangun di atas fondasi rasionalitas, spiritualitas, keberadabab, dan solidaritas sosial.

Pembangunan ipoleksosbudhankam dan institusi nasional harus diarahkan untuk menjamin hak setiap warga-negara untuk hidup bermartabat. Dalam dunia yang semakin kompleks dan terpolarisasi, Pancasila harus menjadi energi peradaban baru yang mampu menyatukan, bukan sekadar menenangkan.

Untuk itu, metoda ber-Indonesia yang Pancasilais harus dimulai dari perubahan cara berpikir dan bertindak. Selama ini, keputusan politik dan kebijakan publik terlalu sering berpijak pada “rasa”—emosi dangkal, intuisi tanpa nalar, dan loyalitas buta.

Ini adalah akar dari manipulasi, populisme, dan kebodohan kolektif. Jika Indonesia ingin menjadi bangsa besar, maka nalar publik harus dikembalikan. Sistem kenalaran waras semesta harus dijadikan pondasi—nalar yang berbasis data, kritis terhadap kekuasaan, dan terbuka terhadap argumentasi rasional.

Kewarasan nasional itu sendiri hanya akan terbentuk melalui proses hibridasi antara nilai luhur lokal dan sistem berpikir modern yang reflektif-proyektif. Jangan seperti kitab suci yang sering dihafal tanpa dipahami maknanya, begitu pula nilai-nilai bangsa yang dikutip tanpa penghayatan.

Darinya, kita membutuhkan pendidikan kebangsaan yang tidak hanya melahirkan penghafal sila, tetapi pembentuk nalar etis dan kritis. Inilah metoda ber-Indonesia yang waras dan Pancasilais: bukan sekadar membangun negara, tetapi membentuk peradaban yang sadar, adil, dan berakar kuat pada integritas intelektual serta kedalaman spiritual. Kini, mari kita proklamasikan kembali negara pancasila agar raya, jaya dan menyemesta.(*)

Penulis adalah Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan)
Agus Rizal (Ekonom Univ MH Thamrin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *