Wartaindo Kalteng Risbend Asmin ketua BAKORMAD Kab. Kapuas, sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi XII DPR RI yang telah mengabulkan permohonan untuk Audiensi/Rapat Dengat Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi XII terkait permasalahan masyarakat dengan PT. Asmin Bara Bronang (ABB) salah satu perusahaan tambang batu bara di Kec Kapuas Tengah Pujon Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Secara khusus bapak Sigit K. Yunianto yang telah memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat disuarakan di gedung DPR-RI. Dari setiap aspirasi yang telah disampaikan pimpinan sidang dan anggota telah berkomitmen untuk menindak lanjuti sesegera mungkin terkait persoalan masyarakat terkait Lingkungan hidup , tata kelola perusahaan yang benar,”ungkap Risben.
Risben minta DPR RI mengusut tuntas sengkarut masalah yang dialami warga sebab diketahui bahwa diduga kuat telah terjadi kerusakan ekologis semisal pencemaran lingkungan, penutupan anak-anak sungai dan lain-lain.
“Terkait lingkungan hidup dibawah pengawasan Komisi 12 DPR RI”, ujarnya.
Risben mengungkapkan Tono bersama Aliansi Ormas Se-Kalteng sudah menyurati Komisi 3 beberapa waktu lalu dan akan segera meyurati Komisi 4 dan 2 dan komisi lainnya yang terkait dengan persoalan-persoalan yang ada untuk juga dilakukan RDP.
“Adanya dugaan kriminalisasi hukum terhadap Tono Priyanto BG akan segera berkordinasi dengan Komisi 3 untuk menindak lanjuti persoalan hukum yang sungguh mengorbankan masyarakat kecil”, pungkas Risben.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada hari Selasa 7 Juli 2026, Komisi XII DPR RI menggelar Audiensi/RDP dengan warga masyarakat Kalimantan Tengah khususnya warga Terdampak PT Asmin Bara Bronang dan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ). Aspirasi Masyarakat Kalteng diperhatikan oleh DPR RI.
Perwakilan masyarakat yang dirugikan atas operasi pertambangan PT Asmin Bara Baronang dan PT Kapuas Maju Jaya Selasa (7/7), melaksanakan audensi resmi dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pertemuan berlangsung pukul 15.00 WIB di ruang rapat Komisi XII, Gedung DPR RI Senayan.
Dalam audensi ini, warga menyampaikan fakta kerugian nyata yang dialami selama berjalannya aktivitas kedua perusahaan tersebut. Keluhan utama meliputi:
– Kerusakan parah lahan pertanian, sumber air, dan lingkungan pemukiman akibat pengelolaan tambang yang tidak sesuai aturan
– Belum tuntasnya ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang dijanjikan
– Gangguan kesehatan serta keselamatan warga akibat debu, getaran, dan aliran limbah tambang
– Pelanggaran prosedur izin serta pengabaian hak masyarakat adat dan warga setempat
Perwakilan warga meminta Komisi XII melakukan pengawasan ketat, memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban, dan memastikan pemulihan segera dilakukan. Warga juga menuntut sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum, serta penghentian operasi jika tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
(Redaksi)