Anak Bunuh Diri di NTT, Kegagalan Pemerintah

Wartaindo Jakarta Kasus anak bunuh diri di NTT gara-gara malu karena tidak bisa membeli buku, menyedot keprihatinan banyak pihak. “Media nasional semua ramai memberitakan peristiwa yang sangat menyayat hati di Kecamatan Jerebuu, Ngada, NTT,” ujar Albinus Judat, Kabid Pengkajian Hukum dan Politik DPP (Gempita), di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Seorang anak kelas IV SD berinisial YBR tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan perlengkapan sekolah buku dan pulpen. Realitas ini merupakan tamparan keras terhadap term keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan.

“Bayangkan seorang anak 10 tahun dalam kepergiannya meninggalkan catatan dengan bahasa kekuatan untuk ibunya. Bahasa representasi keadilan bagi yang senasib dalam bangsa dan negara Indonesia yang tidak didengar,” ujar Albinus Judat.

Pesan tulisannya menggambarkan batinnya yang begitu lelah. Seorang anak yang tidak memiliki kekuatan propertis dalam memprediksi masa depan tetapi keberadaanya membuatnya seolah mengenal kelamnya di hari-hari depan. “Negara mestinya malu, Pemerintah Daerah mesti mengevaluasi diri,” tambahnya.

Albinus mendorong pemerintah agar tidak boleh bersikap seperti ksatria yang semakin berjiwa betina yang keberadaanya tidak mewakili aspirasi siapa pun. UUD 1945 NKRI dengan tegas dalam pasal 31 ayat 1 mengatakan bahwa, “Setiap Warga Negara Berhak mendapatkan Pendidikan” lalu kemudian ayat 2 dengan terang mengatakan bahwa pemerintah wajib membiayainya.

“Ini sungguh peristiwa yang memilukan. Semua orang baik kehilangan kata-kata,” tambah Albinus.

Padahal dalam Inpres No. 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem oleh Presiden Prabowo yang ditujukan kepada banyak Kementerian, seperti Kementerian Sosial dengan penerjemahan programnya seperti Sekolah Rakyat. Kemudian Kementerian Dalam Negeri termasuk Pemda maupun TNI-Polri. Gagasan baik ini mesti dilihat sebagai ‘keutamaan’ dalam mewujudkan janji-janji kampanye Prabowo oleh pemerintah dari pusat sampai daerah.

Perasaan keadilan harus menyentuh siapa pun di republik ini, seharusnya, kata Albinus. Karenanya, masalah nasional harus segesit mungkin dipecahkan oleh pemerintah. Kalau pemerintah terselubung ketidaktahuan, tentu akan menjadi pil pahit bagi visi bersama negara.

Albinus Judat menyatakan, satu-satunya “ancaman terbesar” atau “seteru abadi” bagi tegaknya keadilan di Indonesia adalah “antithesis” dari keadilan itu sendiri, yakni “ketidakadilan.”

Hal ini suatu ketika juga pernah ditegaskan Martin Luther King, JR, dalam “Letter from a Birmingham Jail”. Dikatakan, “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere” (di mana pun ketidakadilan selalu menjadi ancaman/hadangan bagi [tegaknya] keadilan).

Mengapa demikian? Sebab ketidakadilan adalah satu-satunya fenomena alam yang secara khusus didesain dan diproyeksikan untuk selamanya berada di posisi yang melawan bahkan mencederai rasa/sentiment “keadilan’ masyarakat.

Albinus Anwar Judat berharap, situasi semacam ini tidak akan terulang di Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *