Ekopol Mazhab Tebet: Jalan Pembebasan Indonesia dari Ketertindasan Struktural

Oleh: Asy’ari Muchtar (Peneliti Nusantara Centre)

 

Wartaindo Jakarta Ekonomi heterodoks. Inilah inti posisi pikiran ekopol mazhab Tebet. Apa itu heterodoksi dalam pikiran ekonomi? Mari kita telaah dari beberapa pertanyaan penting dan fundamental.

Untuk siapa perekonomian negara diselenggarakan? Apakah pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya identik dengan kemakmuran rakyat? Apakah investasi, liberalisasi, efisiensi, dan daya saing selalu menghasilkan kedaulatan ekonomi? Atau justru terdapat kemungkinan bahwa pertumbuhan berlangsung sementara struktur ketergantungan, ketimpangan dan penguasaan sumber daya tetap bertahan?

Kebetulan, pertanyaan-pertanyaan tersebut kerapkali muncul dalam diskusi-diskusi mazhab Tebet, yakni suatu ruang pemikiran ekonomi-politik yang mencoba membaca Indonesia melalui perspektif ekonomi konstitusi dan kedaulatan nasional.

Dalam perspektif ini, ekonomi konstitusi bukan sekadar ekonomi yang diberi legitimasi oleh konstitusi. Tetapi, konstitusi ditempatkan sebagai kerangka untuk menentukan arah, tujuan, struktur dan batas-batas penyelenggaraan ekonomi. Pemikiran yang dikaitkan dengan Ichsanuddin Noorsy menempatkan Pasal 33 UUD 1945 tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca dalam satu bangunan dengan Pasal 23 tentang keuangan negara, Pasal 27 tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 31 tentang pendidikan, serta Pasal 34 tentang kesejahteraan sosial. Dengan demikian, ekonomi, fiskal, pekerjaan, pendidikan dan perlindungan sosial merupakan bagian dari satu arsitektur konstitusional.

Di sinilah gagasan ekonomi konstitusi sebagai jalan pembebasan memperoleh relevansinya. Pembebasan tidak semata-mata berarti meningkatkan angka pertumbuhan, melainkan membangun struktur ekonomi yang memungkinkan rakyat memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang baik, jaminan sosial, akses terhadap sumber daya dan kesempatan ekonomi. Pasal 27 ayat (2), misalnya, menegaskan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara Pasal 34 menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap fakir miskin, anak terlantar, sistem jaminan sosial, serta pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Pasal 34 juga sering kali disebut sebagai pasal penyangga oleh Ichsanuddin Noorsy.

Pasal 33 merupakan jantung ekonomi konstitusi, tetapi jantung itu tidak dapat bekerja tanpa sistem peredaran darah yang menopangnya. Pasal 23 memberikan dimensi fiskal: APBN harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, pertanyaan mengenai ekonomi konstitusi pada akhirnya harus masuk ke dalam pertanyaan tentang ke mana uang negara dialokasikan, siapa yang memperoleh manfaat belanja negara, bagaimana sumber penerimaan negara diperoleh, serta apakah kebijakan fiskal memperkuat atau justru melemahkan kemandirian ekonomi.
Pasal 27 memberikan dimensi manusia dan tenaga kerja. Perekonomian yang tumbuh tetapi gagal menciptakan pekerjaan yang layak menghadapi persoalan konstitusional. Pasal 31 memberikan dimensi modal manusia dan pengetahuan: pendidikan bukan sekadar konsumsi sosial, melainkan investasi peradaban dan fondasi produktivitas nasional. Konstitusi bahkan memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan demikian, pendidikan merupakan bagian integral dari strategi ekonomi konstitusional, bukan sektor yang berdiri di luar kebijakan ekonomi.

Sementara itu, Pasal 34 memberikan dimensi keadilan sosial. Negara tidak cukup hanya menciptakan pertumbuhan; negara harus memastikan kelompok lemah dan tidak mampu tidak ditinggalkan oleh mekanisme ekonomi. Karena itu, jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat, kesehatan dan pelayanan umum merupakan bagian dari konsekuensi ekonomi konstitusi. Dari sinilah terlihat hubungan sistemiknya: Pasal 23 menyediakan instrumen fiskal, Pasal 27 menyediakan orientasi pekerjaan dan kehidupan layak, Pasal 31 membangun kapasitas manusia, Pasal 33 mengatur arsitektur ekonomi, dan Pasal 34 memastikan hasil pembangunan diterjemahkan menjadi kesejahteraan sosial.

Menurut Ichsannuddin Noorsy untuk menguji kebijakan negara apakan sudah relevan atau belum dengan konstitusi maka bisa diuji melalu model: 3K (Konsistensi, Koherensi dan Korespondensi). Ini dapat menjadi alat untuk menguji kebijakan negara. Pemerintah, misalnya, dapat menyatakan bahwa suatu kebijakan bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka harus diuji: apakah kebijakan fiskalnya konsisten dengan tujuan tersebut? Apakah kebijakan industri, perdagangan, investasi dan sumber daya alam koheren satu sama lain? Dan yang paling penting, apakah hasil empirisnya benar-benar berkorespondensi dengan tujuan yang dinyatakan? Dengan pendekatan ini, konstitusi tidak berhenti menjadi teks, tetapi menjadi alat pengujian terhadap realitas.

Kerangka berikutnya adalah 5C: Casing, Context, Content, Comprehensive, dan Consistent. Casing membaca kemasan sebuah gagasan; Context membaca sejarah dan lingkungan yang melahirkannya; Content membedah substansinya; Comprehensive menguji persoalan secara menyeluruh; sedangkan Consistent menguji kesesuaian antara gagasan, instrumen, pelaksanaan dan hasil.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan 5C penting karena istilah ekonomi sering hadir sebagai konsep yang seolah netral. Kata seperti efisiensi, investasi, daya saing, deregulasi, liberalisasi, atau pertumbuhan harus diuji lebih jauh. Efisiensi bagi siapa? Investasi menguntungkan siapa? Pertumbuhan dinikmati oleh siapa? Siapa menguasai rantai nilai? Siapa memperoleh nilai tambah? Dan siapa yang menanggung biaya sosial serta ekologisnya?

Dengan demikian, tidak cukup bertanya apakah suatu kebijakan menghasilkan keuntungan finansial. Pertanyaannya diperluas menjadi: apakah kebijakan tersebut memperkuat struktur ekonomi nasional, meningkatkan kemampuan produksi domestik, memperluas pekerjaan layak, meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat penerimaan negara dan menghasilkan manfaat publik?

Kerangka 7P memberikan instrumen lebih operasional. Dalam formulasi yang dipublikasikan, 7P terdiri dari Procedural Legal/Proper, Prudential, Proportional, Professional, Public Interest, Public Benefit, dan Profit.

Artinya, suatu kebijakan ekonomi pertama-tama harus proper secara hukum dan prosedural. Kemudian harus prudential, yakni berhati-hati terhadap risiko. Ia harus proportional, tidak berlebihan dan menjaga keseimbangan. Ia harus dikerjakan secara professional. Setelah itu harus diuji apakah memenuhi public interest dan menghasilkan public benefit. Baru kemudian aspek profit ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi tersebut.

Urutan ini menghasilkan suatu prinsip penting: keuntungan tidak harus ditolak, tetapi keuntungan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan ekonomi. Dalam ekonomi konstitusi, profit harus berada dalam hubungan dengan hukum, etika, kepentingan publik dan manfaat publik. Kerangka ini membuat ukuran keberhasilan ekonomi menjadi lebih luas daripada sekadar laba korporasi atau pertumbuhan PDB.

Jika 7P merupakan seperangkat prinsip yang seharusnya dijaga, maka 7i digunakan sebagai perangkat untuk membaca potensi mekanisme penetrasi atau distorsi eksternal: Invasi, Intervensi, Infiltrasi, Interferensi, Indoktrinasi, Intimidasi, serta Instability–Inflation–Impoverishment.

Kerangka ini harus digunakan untuk mengukur apakah modal asing, teknologi dan perdagangan dapat mempunyai manfaat ekonomi. Dan 7i dapat digunakan sebagai pertanyaan kritis: apakah hubungan ekonomi tersebut memperkuat kapasitas nasional atau justru menciptakan ketergantungan yang semakin dalam?

Di sinilah konsep kedaulatan ekonomi memperoleh makna yang lebih substantif. Kedaulatan bukan berarti menutup diri dari dunia, melainkan mempunyai kemampuan menentukan kepentingan nasional, mengendalikan sumber daya strategis, membangun kapasitas teknologi, memperkuat industri domestik dan memastikan nilai tambah ekonomi tidak seluruhnya mengalir keluar.

Dari Pasal 33 Menuju Arsitektur Pembebasan

Jika seluruh kerangka tersebut dirangkai, maka Pasal 33 dapat dibaca sebagai arsitektur produksi dan penguasaan sumber daya, Pasal 23 sebagai arsitektur fiskal, Pasal 27 sebagai arsitektur pekerjaan dan kehidupan layak, Pasal 31 sebagai arsitektur pengetahuan, dan Pasal 34 sebagai arsitektur perlindungan serta pemberdayaan sosial.
Hubungannya dapat dirumuskan sederhana:
Pasal 33 → menghasilkan struktur ekonomi.
Pasal 23 → mengarahkan sumber daya fiskal negara.
Pasal 27 → memastikan manusia memperoleh pekerjaan dan kehidupan layak.
Pasal 31 → membangun manusia berpengetahuan dan berkemampuan.
Pasal 34 → memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan dan pemberdayaan.

Keseluruhannya bermuara pada tujuan yang sama: kemakmuran rakyat. Pasal 23 secara eksplisit menyebut pengelolaan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 33 menempatkan penguasaan sumber daya alam dalam kerangka sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, persoalan Indonesia bukan semata-mata apakah ekonominya tumbuh, melainkan apakah struktur pertumbuhan tersebut sesuai dengan desain konstitusi. Inilah titik penting ekonomi konstitusi: menghubungkan teori ekonomi dengan hukum dasar negara, menghubungkan kebijakan dengan struktur kekuasaan, dan menghubungkan pertumbuhan dengan distribusi manfaat.

Jika struktur ekonomi dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memperbaikinya. Bagaimana negara meningkatkan nilai tambah sumber daya alam? Bagaimana industri nasional diperkuat? Bagaimana pendidikan menghasilkan manusia produktif? Bagaimana APBN menjadi instrumen pembangunan yang menciptakan efek berganda? Bagaimana UMKM, koperasi dan ekonomi rakyat memperoleh ruang yang lebih kuat dalam rantai produksi?

Di sinilah ekonomi konstitusi dapat ditempatkan sebagai jalan pembebasan Indonesia dari ketertindasan struktural. Pembebasan yang dimaksud bukan retorika politik, melainkan proses memperbesar kemampuan bangsa untuk menentukan arah ekonominya sendiri. Ketergantungan harus dikurangi melalui peningkatan kapasitas produksi, teknologi, sumber daya manusia, pembiayaan nasional dan penguasaan rantai nilai.

Pada akhirnya, ekonomi konstitusi menuntut perubahan cara berpikir: dari ekonomi sebagai angka menuju ekonomi sebagai sistem kehidupan rakyat; dari pertumbuhan sebagai tujuan tunggal menuju pertumbuhan pemerataan yang berkeadilan; dari pasar sebagai tujuan menuju pasar sebagai instrumen; dan dari pembangunan yang hanya mengejar output menuju pembangunan yang memperkuat kedaulatan, keadilan dan kemakmuran.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *