Hutang Piutang di Masa Pandemi

Semarang-Wartaindo Aminah itu nama disamarkan telah memberi pinjaman berupa uang  sebut saja Benny  temannya sebesar seratus juta rupiah dengan menerima jaminan sertifikat tanah dan bangunan rumah yang berada di kawasan Semarang yang merupakan harta bersama/gono-gini Benny dan istrinya.

Antara Aminah dan Benny  telah terjadi kesepakatan, mereka membuat dan menandatangani perjanjian hutang piutang tanpa sepengetahuan/seijin dari Cintya istri Benny yang tinggal di kota lain dan sedang dalam status pisah ranjang. Beny hidup bersama dengan Darsih (samaran) kekasihnya di Semarang.

Dan hutang Benny tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya dengan wanita kekasihnya tersebut. Beberapa waktu kemudian Benny meninggal dunia akibat terkena Covid 19 pada awal tahun 2021.

Jika seorang suami/istri meminjam uang dengan membuat perjanjian pada pemilik dana tanpa sepengetahuan/sepersetujuan dari pasangannya, apakah pasangannya bertanggung jawab atas hutang tersebut? Dan jika seorang suami/istri menjaminkan rumah dari harta bersama/gono-gini nya untuk meminjam uang namun pasangannya tidak mengetahui/tidak mengijinkan, apakah rumah yang dijaminkan tersebut bisa disita untuk melunasi hutang?

Jika ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai hutang dengan penjaminan rumah dari harta bersama/gono-gini, jika dilakukan tanpa sepengetahuan/sepersetujuan dari pasangan suami/istri berakibat perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum. Perjanjian yang berkaitan dengan harta bersama/gono-gini apabila dibuat tanpa terlebih dahulu mendapat pesetujuan dari pasangan, maka perjanjian peminjaman tersebut dianggap cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu mengenai kausa yang halal.

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 UU Perkawinan).

Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Pasal 36).

Hutang yang dibuat oleh suami/istri jika tidak mendapat ijin dan persetujuan bahkan tidak diketahui oleh pasangannya/yang dilakukan secara diam-diam, tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada harta pasangannya. Dan juga tak dapat dipenuhi pelunasannya dari harta bersama. Hutang pribadi ini tak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan. Harta bersama/gono-gini dalam sebuah perkawinan, suami/istri dapat bertindak hanya jika ada persetujuan dari ke dua belah pihak. Oleh Suci.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *