Oleh: Abd. Aziz
Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Kini, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)
Wartaindo Surabaya Jauh hari, seorang pakar kepemimpinan asal Amerika Serikat, John C. Maxweel memngatakan bahwa seorang pemimpin adalah orang yang mengetahui jalannya, mengikuti jalannya, dan menunjukkan jalannya. Lalu apa relevansinya dengan ungkapan tersebut, pemimpin baru telah lahir di tubuh Nahlatul Ulama (NU).
Lewat tulisan John tersebut tersirat, jangan sampai PBNU memiliki kepemimpinan baru dengan wajah lama kuat secara personal, tetapi lemah secara kelembagaan.
Terpilihnya Kiai Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2026–2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan babak baru perjalanan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Sembilan kiai anggota AHWA dua orang absen menetapkan Gus Kikin melalui musyawarah mufakat dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Pergantian kepemimpinan itu tentu membawa harapan.
Tetapi harapan kepada Gus Kikin tidak boleh berhenti pada figur. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada sesuatu yang lebih sunyi, tetapi jauh lebih menentukan: membangun kembali kepastian hukum, disiplin konstitusional, dan keseimbangan kekuasaan di dalam tubuh NU. Sebab organisasi sebesar NU tidak cukup hanya dipimpin oleh Kiai yang dihormati. Ia membutuhkan aturan yang jelas, kewenangan yang terukur, prosedur yang pasti, dan mekanisme koreksi yang tidak bisa ditarik-ulur sesuai kepentingan politik organisasi. Di sinilah Gus Kikin memperoleh pekerjaan rumah yang tidak ringan.
Apa dan bagaimana tantangan Ketua Umum PBNU ke depan? Berikut kontribusi pemikiran Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) untuk Gus Kikin, yang secara de jure(hukum) maupun de facto (kenyataan) sah sebagai Ketua Umum PBNU. Pertama, NU membutuhkan “constitutional reform”, bukan sekadar pergantian Ketua Umum. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah semacam konstitusi internal organisasi. Karena itu, ia tidak boleh disusun dengan bahasa yang multitafsir, membuka ruang tafsir yang terlalu lebar, atau memberikan kewenangan tanpa mekanisme pengimbang yang jelas. Masalahnya, sejumlah ketentuan dalam AD/ART NU justru memperlihatkan problem tersebut.
Salah satu yang paling krusial adalah BAB XXI tentang Permusyawaratan Tingkat Nasional, Pasal 74 ART NU yang mengatur tentang Muktamar Luar Biasa (MLB). Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa MLB “dapat diselenggarakan” apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan AD dan ART. Ayat (2) juga menyatakan MLB “dapat diselenggarakan” atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Ayat (3) bahkan menentukan bahwa MLB dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU.
Di sinilah problem kelembagaan muncul. Kata “dapat”dalam perspektif hukum disebut istilah normatif atau ragam deontik—memang secara bahasa hukum lazim dipahami sebagai norma yang memberikan kemungkinan atau kewenangan, bukan kewajiban otomatis. Kata “dapat” menentukan sifat daya ikat atau derajat keharusan dari suatu norma dalam ART. Karena itu, secara literal, Pasal 74 tidak mengatakan bahwa setiap terpenuhinya syarat pelanggaran berat wajib langsung diselenggarakan MLB.
Namun justru karena itulah, norma tersebut membutuhkan mekanisme lanjutan. Siapa yang memutuskan bahwa pelanggaran berat benar-benar terjadi? Siapa yang memeriksa bukti? Siapa yang menyatakan syarat MLB telah terpenuhi? Berapa lama setelah syarat terpenuhi MLB harus dilaksanakan? Dan yang paling fundamental: Apakah pihak yang menjadi objek dugaan pelanggaran boleh sekaligus menjadi pihak yang mengendalikan proses penyelenggaraan MLB?
Pertanyaan terakhir sangat penting karena Pasal 74 ayat (3) menyebut MLB dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU. Bayangkan secara hipotetis: Rais Aam dan/atau Ketua Umum PBNU dituduh melakukan pelanggaran berat. Sebagian besar PWNU dan PCNU telah mengusulkan MLB. Tetapi organisasi yang menurut aturan menyelenggarakan MLB adalah PBNU yang secara struktural berada di bawah kepemimpinan orang yang justru menjadi objek persoalan. Di sinilah desain kelembagaannya berpotensi mengalami konflik kepentingan (conflict of interest).
Kedua, jangan salah membaca kata “dan” dalam Pasal 74. Ada satu persoalan yang lebih teknis tetapi sangat penting. Pasal 74 ayat (1) menggunakan rumusan: “pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.” Secara gramatikal, kata “dan” memang dapat dipahami sebagai penghubung kumulatif. Dari sudut pandang literal reading, dapat saja muncul argumentasi bahwa pelanggaran harus mengenai AD sekaligus ART. Tetapi menjadikan tafsir tersebut sebagai satu-satunya tafsir yang pasti juga terlalu sederhana.
Dalam konstruksi hukum organisasi, frasa “AD dan ART” dapat dimaksudkan sebagai satu kesatuan rezim hukum organisasi. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai nomenklatur bersama. Dengan demikian, mensyaratkan terjadinya pelanggaran terhadap keduanya harus terpenuhi secara bersamaan? Bagaimana jika pelanggaran terhadap AD atau ART saja? Hapuskah amanat MLB? Dalam teori organisasi yang berlandaskan hukum, pelanggaran terhadap salah satu norma yang termasuk dalam keseluruhan rezim AD/ART, tidak otomatis gugur hanya karena pelanggarannya tidak ditemukan sekaligus pada kedua dokumen.
Artinya, problem sesungguhnya bukan semata-mata apakah kata “dan” bermakna kumulatif atau tidak. Problem yang lebih serius adalah: AD/ART tidak memberikan definisi yang cukup operasional mengenai apa yang dimaksud dengan “pelanggaran berat”. Inilah yang berbahaya. Sebab tanpa parameter “pelanggaran berat”, dua kubu dapat menggunakan Pasal yang sama dengan tafsir yang berlawanan. Satu pihak dapat mengatakan:
“Ini jelas pelanggaran berat.” Pihak lain dapat menjawab: “Ini hanya pelanggaran administratif.” Jika tidak ada lembaga independen internal yang menentukan bobot pelanggaran, maka AD/ART berubah dari norma menjadi arena pertarungan tafsir. Dan organisasi sebesar NU tidak boleh bergantung pada siapa yang paling kuat menafsirkan aturan.
Ketiga, kata “dapat”, tidak boleh menjadi pintu masuk politik organisasi. Ada kekeliruan lain yang perlu diluruskan. Mengatakan bahwa kata “dapat” membuat pemecatan terhadap Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum PBNU menjadi otomatis mudah, juga tidak tepat. Pasal 74 sendiri mensyaratkan pelanggaran berat, sementara ayat (2) mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kepemimpinan dan keabsahan MLB. Jadi, kata “dapat” bukan berarti siapa saja bisa sewaktu-waktu memberhentikan Ketua Umum dan/atau Rais Aam PBNU.
Akan tetapi, ketidakjelasan prosedur setelah syarat tersebut terpenuhi memang membuka ruang konflik. Dan itulah yang harus diperbaiki. Bahkan pada tanggal 26 November 2025, persoalan ini telah menjadi polemik nyata. Gus Yahya pernah menegaskan bahwa mandataris Muktamar, yakni Rais ‘Aam dan Ketua Umum, hanya dapat diberhentikan melalui Muktamar atau MLB dan pelanggaran berat harus dibuktikan serta diproses melalui forum tersebut. Pelajaran terpentingnya jelas: NU tidak boleh memiliki aturan yang baru menjadi jelas setelah terjadi konflik. Aturan harus jelas sebelum konflik terjadi. Karena melekat sebuah asas, yang disebut asas legalitas.
Keempat, Pasal 51 memperlihatkan ketimpangan pengaturan antara pengurus NU dan pejabat politik. Persoalan lain terdapat dalam BAB XVI tentang Rangkap Jabatan. Pasal 51 ayat (4) melarang Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Ayat (5) kemudian mendefinisikan jabatan politik, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPR, DPD dan DPRD. Problem desain normanya sederhana: Yang diatur adalah pengurus NU yang masuk politik.
Tetapi bagaimana dengan pejabat politik yang masuk ke dalam kontestasi kepemimpinan NU?
Di sinilah terdapat “regulatory gap”. Logikanya seharusnya proporsional (simetris). Jika NU khawatir jabatan politik mengganggu independensi organisasi, maka bukan hanya pengurus NU yang hendak menjadi pejabat politik yang harus diatur. Pejabat politik yang hendak menduduki jabatan strategis di NU, juga harus diatur. Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU kemudian memang mengatur lebih rinci larangan rangkap jabatan tersebut. Perkum Nomor 12 Tahun 2022, misalnya, mengatur jabatan pengurus NU yang tidak dapat dirangkap dengan sejumlah jabatan politik. Bahkan, Perkum Nomor 10 Tahun 2023 memberikan formulasi yang lebih eksplisit mengenai pengurus yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik.
Tetapi justru di sinilah Gus Kikin perlu mendorong harmonisasi vertikal norma. Hal-hal yang fundamental jangan hanya bergantung kepada peraturan turunan. Prinsip dasarnya harus berada dalam AD/ART. Nasaruddin Umar (Menteri Agama) adalah pelajaran yang tidak boleh dilewatkan. Misalnya, sebelum Muktamar ke-35, nama Nasaruddin Umar sempat masuk bursa calon Ketua Umum PBNU. Bahkan Nasaruddin mengakui adanya dorongan dari sejumlah senior dan sahabat NU untuk turut berlaga. Pada akhirnya, Nasaruddin menyatakan tidak ikut kontestasi dan memilih berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai Menteri Agama.
Karena itu, menjadikan Nasaruddin sebagai “kasus pelanggaran” tentu tidak tepat. Tetapi kemunculan namanya justru memberikan pelajaran institusional yang sangat berharga. Bayangkan jika sejak awal AD/ART mengatur secara eksplisit: pejabat politik tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan Ketua Umum PBNU, Ketua PWNU atau Ketua PCNU sebelum mengundurkan diri dari jabatan politiknya. Maka perdebatan publik menjadi sederhana. Bukan soal siapa orangnya. Bukan soal apakah ia Kiai. Bukan soal apakah ia Menteri. Bukan soal seberapa besar dukungannya. Melainkan: aturan mengatakan apa? Itulah yang disebut “rule of law” dalam organisasi. NU tidak boleh membuat aturan yang berubah menjadi jelas hanya setelah nama kandidat muncul.
Kelima, Pasal 51 ayat (6) dan (7) mengandung anomali kewenangan. Problem yang lebih serius terdapat dalam hubungan antara ayat (6) dan ayat (7). Ayat (6) menyatakan bahwa apabila Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU mencalonkan diri atau dicalonkan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan. Tetapi pertanyaannya:
diberhentikan oleh siapa? Normanya tidak secara eksplisit menyebut lembaga pemberhenti. Berbeda dengan ayat (7), yang secara tegas menyebut bahwa Rais dan Ketua PWNU maupun Rais dan Ketua PCNU yang mencalonkan diri atau dicalonkan harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh PBNU.
Di sinilah terdapat problem “institutional asymmetry.” Untuk tingkat wilayah dan cabang: siapa yang berkuasa memberhentikan jelas: PBNU. Sedangkan Untuk tingkat PBNU: siapa yang berkuasa memberhentikan tidak dinyatakan secara eksplisit. Akibatnya, lahirlah pertanyaan konstitusional internal: Siapa yang mengawasi PBNU ketika PBNU sendiri menjadi objek persoalan? Ini bukan pertanyaan kecil. Ini menyangkut prinsip “checks and balances.” Surplus kekuasaan di atas, minus kekuasaan di bawah. Kalau konstruksi tersebut tidak segera diperbaiki, maka secara kelembagaan muncul apa yang dapat disebut sebagai “surplus kekuasaan” di tingkat PBNU dan “minus kekuasaan” di tingkat PWNU/PCNU.
Di sisi lain, PBNU memiliki kewenangan mengesahkan kepengurusan wilayah dan cabang, serta dalam sejumlah ketentuan mempunyai kewenangan pemberhentian. Sementara ketika persoalan menyangkut pejabat PBNU sendiri, norma pemberhentiannya justru tidak seterang itu. Ini bukan sekadar soal teknis redaksional. Ini soal “equality before the rules.” Memang, istilah equality before the law secara klasik berada dalam konteks hukum negara. Tetapi prinsip kesetaraan dapat diterjemahkan ke dalam hukum organisasi: setiap pemegang jabatan harus tunduk kepada standar pertanggungjawaban yang jelas dan tidak boleh ada jabatan yang secara struktural menjadi “lebih kebal” dibanding jabatan lainnya. NU membutuhkan prinsip: Tidak boleh ada pejabat yang menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Tantangan Gus Kikin: jangan hanya menjadi Ketua Umum, jadilah pembenah sistem. Gus Kikin memperoleh legitimasi politik-organisatoris yang kuat setelah dipilih AHWA. Ia kini memiliki peluang yang tidak dimiliki setiap Ketua Umum PBNU: membenahi fondasi kelembagaan tanpa harus menunggu konflik berikutnya.
Muktamar ke-35 bahkan telah menunjukkan bahwa NU mampu melakukan perubahan mendasar terhadap mekanisme pemilihan Ketua Umum, termasuk keputusan menggunakan mekanisme AHWA. Artinya, perubahan konstitusional bukan sesuatu yang tabu. Justru sebaliknya. Jika NU berani mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum, NU juga harus berani membenahi mekanisme pertanggungjawaban Ketua Umum. Jangan sampai kita membangun sistem yang sangat serius memilih seorang pemimpin, tetapi tidak cukup serius mengatur bagaimana seorang pemimpin dapat dimintai pertanggungjawaban.
Karenanya, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) merekomendasikan 5 (lima) agenda reformasi untuk Gus Kikin yang mendesak. Pertama, definisikan “pelanggaran berat”. Harus ada klasifikasi: pelanggaran ringan; pelanggaran sedang; pelanggaran berat; bentuk dan indikator masing-masing; mekanisme pemeriksaan; lembaga pemeriksa; hak pembelaan; dan standar pembuktian. Tanpa itu, “pelanggaran berat” akan menjadi frasa yang sangat mudah dipolitisasi. Kedua, ubah Pasal 74 menjadi norma yang prosedural. Jangan berhenti pada kalimat “MLB dapat diselenggarakan.” Melainkan, MLB wajib diselenggarakan”. Tentu, juga harus ditentukan: siapa yang menerima usulan; siapa yang memverifikasi dukungan 50% + 1; siapa yang memeriksa dugaan pelanggaran; batas waktu pemeriksaan; kapan MLB wajib dilaksanakan; siapa yang memimpin jika Ketua Umum dan/atau Rais Aam menjadi objek dugaan pelanggaran.
Ketiga, bentuk lembaga adjudikasi internal yang independen. NU membutuhkan semacam Mahkamah Etik—sebelunnys bernama Majelis Tahkim—yang tampil sebagai lembaga etik-konstitusional yang benar-benar memiliki independensi. Pilih para ulama, tokoh-tokoh mumpuni, yang integritas, kapasitas, dan kredibilitasnya tidak diragukan. Karena rumusan Pasal 74 ART menyebut Rais Aam dan/atau Ketua Umum, maka keduanya tidak berada dalam Mahkamah Etik tersebut. Lembaga itu tidak boleh berada di bawah kendali langsung pejabat yang sedang diperiksa. Hubungan organisasi dengan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU adalah koordinatif.
Ia harus dapat memberikan keputusan mengenai: apakah terjadi pelanggaran AD/ART; apakah pelanggaran tersebut tergolong berat; dan apakah syarat prosedural MLB telah terpenuhi.
Keempat, tegaskan aturan dua arah mengenai jabatan politik. Bukan hanya: pengurus NU berkontestasi dalam jabatan politik. Tetapi: pejabat politik berkontestasi dalam jabatan NU. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang abu-abu ketika seorang menteri, kepala daerah, anggota legislatif atau pejabat politik lain hendak masuk dalam kontestasi kepemimpinan NU. Kelima, tegaskan siapa memberhentikan siapa. Tidak boleh ada lagi norma seperti Pasal 51 ayat (6) yang berhenti pada frasa “diberhentikan” tanpa menyebut organ yang berwenang. Setiap kewenangan harus memiliki pasangan: subjek kewenangan, objek kewenangan, prosedur, batas waktu, mekanisme keberatan. Itulah good governance.
Gus Kikin memiliki kesempatan membangun NU yang tidak bergantung kepada figur. Kepemimpinan Gus Kikin jangan diuji hanya dari seberapa cepat ia menyusun Struktur PBNU, membangun hubungan dengan pemerintah, atau mengonsolidasikan PWNU dan PCNU. Ujian terbesarnya justru lebih mendasar: Apakah setelah lima tahun kepemimpinannya, NU memiliki sistem yang lebih kuat daripada ketika ia menjabat? Jika jawabannya ya, Gus Kikin tidak sekadar menjadi Ketua Umum. Ia akan menjadi pembaharu kelembagaan NU.
Sebaliknya, jika kepemimpinan hanya menghasilkan pergantian figur tanpa pembenahan aturan, maka problem lama akan berulang: berkelanjutan. Nama boleh berubah. Ketua Umum boleh berganti. Rais ‘Aam boleh berganti. Tetapi konflik yang sama akan kembali muncul karena sumber masalahnya bukan selalu manusia, melainkan desain institusinya.
NU membutuhkan konstitusi internal yang tidak dapat ditafsirkan sesuka kekuasaan. NU membutuhkan aturan yang tidak hanya keras kepada PWNU dan PCNU tetapi lunak kepada PBNU.
NU membutuhkan mekanisme yang tidak hanya mengatur bagaimana seseorang memperoleh kekuasaan yang menjadi ruang pengabdian pada Jamiyyah, tetapi juga bagaimana kekuasaan itu dikontrol. Dan NU membutuhkan satu prinsip sederhana: Tidak boleh ada jabatan yang lebih tinggi daripada aturan.
Gus Kikin kini berada di titik yang sangat menentukan. Ia dapat memilih mempertahankan status quo dengan segala kenyamanan politiknya (as-siyasah). Atau mengambil jalan profetik yang jauh lebih sulit: membenahi AD/ART, memperjelas distribusi kekuasaan, memperkuat mekanisme pengawasan, dan memastikan bahwa PBNU pun tunduk sepenuhnya kepada konstitusi organisasi.
Jika pilihan kedua yang diambil, maka sejarah kepemimpinan Gus Kikin tidak hanya akan dicatat karena ia terpilih menjadi Ketua Umum PBNU 2026–2031. Ia akan dikenang karena berhasil melakukan sesuatu yang jauh lebih penting: mengubah NU dari organisasi yang kuat karena kharisma para Kiai menjadi organisasi yang juga kuat karena sistem hukumnya. Dan pada titik itulah adagium “NU adalah jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah: Ormas yang bergerak di bidang keagamaan dan kemasyarakatan” menemukan makna kelembagaannya: kekuatan moral harus berjalan beriringan dengan kepastian aturan. Itulah tantangan sesungguhnya Gus Kikin.
Terakhir, karena hakikat pemimpin adalah melayani, dan pentingnya legitimasi, serta segenap PWNU dan PCNU membutuhkan kehadiran dan perhatian pemimpinnya, izinkan KALAM NU mengajak untuk merenungi ucapan tokoh dunia, Martin Luther King. “Kepemimpinan tidak pernah naik dari bangku ke mimbar, tetapi salalu turun dari mimbar ke mimbar,” tegasnya. “Seorang pemimpin sejati bukanlah pencari konsensus, tetapi pembentuk konsensus,” tambahnya. Pun, Nelson Mandela berujar pelan. “Pimpinlah dari belakang dan biarkan orang lain percaya bahwa mereka ada di depan.” Selamat bekerja, Gus Kikin. []