Proklamasi Kemerdekaan dan Chomsky

Oleh Yudhie Haryono
Presidium Forum Negarawan

Wartaindo Jakarta Berbeda. Ya. Berbeda dari rakyat pada umumnya, kami memperingati proklamasi kemerdekaan 2026 ini dengan membaca tesis-tesis Noam Chomsky. Jika rakyat pada umunya dengan bikin festival tarik tambang (karena tambang SDAnya sudah diambil oligak) dan makan krupuk (karena anak sekolah makan MBG), maka kami lebih khusuk dan “menepi.”

Minggu ini, pada agustusan dan tahun yang khidmat, kami berkumpul untuk berbagi optimisme sambil belajar konsistensi dari agensi yang teruji. Ia yang lantang berseru, “Saya menentang akumulasi kekuasaan eksekutif di mana saja dan mengkritik sikap Amerika yang imperialis.”

Ini sebuah tesis yang membuatnya disebut sebagai “warga Amerika yang paling anti Amer…
[14.08, 12/8/2026] Yudhie Haryono: Maklumat Merdeka Barat dan 43 Ribu Buruh yang Menunggu Negara Hadir

Oleh: Anang Fahmi (Dosen UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto).

Ketika gelombang PHK muncul, ini membuktikan bahwa Indonesia membutuhkan UU Perekonomian Nasional—sekarang, bukan nanti

Pada 4 Agustus 2026, sebuah deklarasi ditandatangani di Jakarta. Ia tidak datang dari istana atau gedung parlemen, melainkan dari ruang intelektual yang gelisah. Maklumat Merdeka Barat—ditandatangani oleh Dr. Yudhie Haryono sebagai Steering Committee dan Dr. Agus Rizal sebagai Organizing Committee—menyerukan lima agenda mendasar: percepatan UU Perekonomian Nasional, transformasi struktural melalui nasionalisasi dan reindustrialisasi, penegasan peran strategis negara atas sumber daya alam, arsitektur ekonomi kebangsaan yang berdaulat, serta pemberantasan praktik rente dan monopoli.

Enam hari setelah maklumat itu ditandatangani, data Kementerian Ketenagakerjaan memperlihatkan mengapa seruan tersebut bukan retorika: 43.805 buruh di-PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jawa Barat memimpin dengan 8.830 korban. Di Cimahi, 178 buruh perempuan PT Namnam Fashion Industries — pabrik garmen 30 tahun — saling berpelukan sambil menangis di hari terakhir mereka bekerja. Di sektor perbankan, ribuan karyawan dibuang atas nama digitalisasi. Di Maluku Utara, investor tambang mengancam PHK sementara mereka sendiri tidak taat pajak. Di Bontang, Dinas Tenaga Kerja mengaku tidak memiliki data PHK karyawan tambang. Pradipa Institute menyatakan bahwa insentif PPh 21 DTP dan program magang nasional belum cukup mengatasi gelombang ini.

Maklumat Merdeka Barat dan data PHK massal ini, jika dibaca bersama, membentuk satu argumen yang tidak terbantahkan: Indonesia membutuhkan UU Perekonomian Nasional yang bernapaskan konstitusi—sekarang, bukan nanti.

Poin 1 dan 2 Maklumat: PHK sebagai Bukti Kegagalan Struktural

Poin pertama maklumat menyerukan percepatan UU Perekonomian Nasional sebagai instrumen hukum untuk menginternalisasikan nilai Pancasila dalam sistem ekonomi. Poin kedua menuntut transformasi struktural melalui nasionalisasi sektor strategis, rekapitalisasi industri, redistribusi aset produktif, dan reindustrialisasi.

Gelombang PHK garmen memperlihatkan mengapa kedua poin ini mendesak.

Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menyebut penyebab PHK adalah merosotnya permintaan global. Tetapi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap masalah yang lebih dalam: industri garmen bersifat padat karya dan rentan relokasi ke daerah berbiaya lebih murah. Perusahaan memperlakukan Indonesia sebagai lokasi sementara — bukan rumah untuk membangun industri jangka panjang. Sementara itu, Deputi Asisten Presiden Dadan Sudiana menemukan ketidaksesuaian antara alasan PHK PT Namnam dengan kondisi riil laporan keuangannya. Ada indikasi bahwa PHK digunakan sebagai strategi efisiensi laba, bukan karena perusahaan benar-benar sekarat.

Tanpa UU Perekonomian Nasional yang mengatur pembagian peran pelaku ekonomi — BUMN untuk hajat hidup orang banyak, koperasi untuk kebutuhan pokok, swasta untuk produksi lainnya — investor akan terus memperlakukan buruh sebagai variabel yang bisa dibuang kapan saja demi margin keuntungan. Ini bukan ekonomi kerakyatan. Ini ekonomi kolonial dengan bendera merah putih.

Poin 3 Maklumat: Negara yang Absen dari Sumber Daya Alamnya Sendiri
Poin ketiga maklumat menegaskan kembali peran strategis negara dalam memastikan bumi, air, kekayaan alam, dan cabang produksi penting dikelola untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Kasus Maluku Utara dan Bontang memperlihatkan betapa jauhnya realitas dari mandat konstitusi itu. Di Maluku Utara, Wakil Gubernur Sarbin harus “pasang badan” membela buruh tambang dari ancaman PHK oleh investor yang bahkan tidak taat pajak. Kekayaan alam dikeruk, pajak tidak dibayar, lalu pekerja lokal dibuang. Di Bontang, Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki data PHK karyawan tambang — sebuah pengakuan bahwa negara tidak tahu apa yang terjadi di sektornya sendiri.

Soemitro Djojohadikusumo telah lama berargumen: mengekspor bahan mentah sama dengan mengekspor potensi nilai tambah. Buku “Soemitro Anti Penjajahan” (2026) merekam pandangannya bahwa tanpa industri pengolahan yang kuat, Indonesia hanya akan menjadi pasar dan penambang bagi negara lain. Manufaktur Indonesia telah menyusut dari 29 persen menjadi sekitar 19 persen PDB — deindustrialisasi prematur yang diwarisi dari arsitektur ekonomi yang melayani pemodal asing, bukan rakyat.

Poin 4 Maklumat: Kedaulatan Ekonomi Bukan Slogan

Poin keempat menempatkan arsitektur ekonomi nasional sebagai agenda utama perjuangan kebangsaan — menjadikan kedaulatan ekonomi, penghapusan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan penguatan industri nasional sebagai strategi menuju Indonesia yang merdeka secara politik dan berdaulat secara ekonomi.

Di sektor perbankan, kenyataan berbicara sebaliknya. Bank-bank besar mem-PHK ribuan karyawan dengan dalih digitalisasi, sementara laba mereka justru meningkat dan lebih dari 1.200 kantor cabang ditutup dalam setahun terakhir. OJK menyebutnya “strategi bisnis masing-masing bank.” Tetapi ketika strategi bisnis itu mengorbankan puluhan ribu keluarga sementara dividen pemegang saham meningkat, maka yang terjadi bukan efisiensi — melainkan apa yang Ibnu Khaldun sebut zulm terstruktur: kezaliman yang dilembagakan melalui aturan, regulasi, dan pembiaran negara.

Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menulis dengan presisi yang melintas zaman: ketika penguasa membiarkan pedagang besar memaksa pedagang kecil, ketika keuntungan diakumulasi oleh segelintir sementara basis produksi menyusut, maka peradaban sedang berjalan menuju keruntuhannya sendiri. PHK massal di tengah laba korporasi yang meningkat adalah gejala persis dari proses itu.

Poin 5 Maklumat: Memberantas Rente, Mengembalikan Ekonomi kepada Rakyat

Poin kelima menyerukan pemberantasan KKN, penghapusan praktik monopoli, kartel, dan rent-seeking untuk membangun tata kelola ekonomi yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Ichsanuddin Noorsy, ekonom strukturalis, dalam pengantar buku Soemitro mengutip pernyataan Soemitro sendiri bahwa anggaran negara bocor 30
persen — budaya memburu rente yang mewarnai seluruh rantai pembangunan.

Bank Dunia mengonfirmasi bahwa pembangunan infrastruktur era sebelumnya hanya menurunkan kebocoran dari 24 menjadi 23,7 persen. Oligarki menguasai tambang, sawit, media, dan properti. BUMN bermain di pasar dengan keunggulan regulasi yang menyulitkan swasta kecil. Regulasi melindungi incumbent dan menciptakan barrier to entry yang menghalangi lahirnya kelas pengusaha nasional yang sesungguhnya.

Maklumat Merdeka Barat tidak sedang bermimpi. Ia sedang menerjemahkan apa yang tertulis di Pasal 33 menjadi agenda aksi yang terukur. Naskah Akademik RUU Perekonomian Nasional telah menyiapkan arsitekturnya: trias ekonomikus yang menyeimbangkan negara, pasar, dan komunitas; pasar sosial yang diawasi; reformasi agraria; perlindungan masyarakat hukum adat; dan pembatasan utang luar negeri swasta.

Dari Maklumat Menuju Ekonomi Konstitusi

Soemitro Djojohadikusumo menulis bahwa capital formation domestic — pembentukan kapasitas produksi domestik dan penciptaan keseimbangan sosial — adalah satu-satunya jalan keluar dari pola ekonomi kolonial. Ibnu Khaldun menambahkan bahwa tanpa keadilan, negara kehilangan bahan yang menopang eksistensinya sendiri. Maklumat Merdeka Barat menyatukan kedua warisan intelektual itu dalam seruan yang konkret dan mendesak.

Empat puluh tiga ribu delapan ratus lima buruh yang di-PHK dalam tujuh bulan bukanlah statistik. Mereka adalah keluarga yang kehilangan penghasilan, anak yang terancam putus sekolah, dan komunitas yang kehilangan denyut produktif. Mereka adalah bukti hidup bahwa konstitusi yang tidak diturunkan menjadi undang-undang organik hanya akan menjadi piagam yang indah di dinding, sementara di luar dinding itu, rakyat menangis.

Presiden Prabowo, sebagai pewaris intelektual Soemitro dan pemimpin yang menyatakan komitmen pada kedaulatan ekonomi, memiliki kesempatan historis untuk mengubah maklumat ini menjadi undang-undang. Bukan nanti. Sekarang —sebelum gelombang PHK berikutnya menelan lebih banyak keluarga yang tidak pernah membaca Pasal 33, tetapi seluruh hidupnya bergantung pada janji yang tertulis di sana.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *