Oleh : Yudhie Haryono dan Ryo Disastro (Nusantara Centre dan Banrehi)
Di mana dapat kita temukan arsitektur negara ini? Di konstitusi. Bagaimana kita memahaminya? Inilah tantangan dan problema yang sering tak disadari sepenuhnya. Untuk itu, mari kita telusuri secara pelan dan fokus agar dapat “apinya.”
Wartaindo Jakarta Kita tahu, sejarah Nusantara adalah sejarah hibridasi. Sejarah yang ditulis dengan tinta keberagaman. Bangsa-bangsa di Nusantara, baik yang lahir, hidup, dan tinggal di sini sejak beratus-ratus tahun lalu, maupun mereka yang datang belakangan, saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Dari proses panjang itulah lahir sebuah rasa kebangsaan. Perasaan senasib sepenanggungan. Dan inilah yang kemudian mendasari lahirnya Indonesia.
Jika sebuah bangsa yang merasa senasib sepenanggungan ingin menentukan masa depannya sendiri, maka sudah semestinya ia terlebih dahulu memahami gagasan yang menjadi dasar kelahirannya. Indonesia lahir bukan atas gagasan satu orang. Kelahiran Indonesia adalah hasil dari pergulatan pemikiran dan perjuangan banyak orang.
Soekarno, Mohammad Hatta, Soepomo, Mohammad Yamin, dan lain-lainnya. Mereka datang dari latar pemikiran yang berbeda, tetapi bertemu pada satu kebutuhan yang sama: membangun negara Indonesia yang merdeka dan sesuai dengan pengalaman sejarah serta karakter masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan UUD 1945 dapat kita baca sebagai hasil sintesis, bukan produk dari satu mazhab tunggal.
Di masa kelahirannya, Indonesia berada dalam dunia yang tengah bertarung. Pertarungan ideologi dan sistem antara kapitalisme/liberalisme, komunisme, dan kolonialisme. Pasca-Perang Dunia I hingga pecahnya Perang Dunia II, dunia berada dalam kekacauan. Tarik-menarik yang kuat antarideologi dan sistem tersebut sungguh terasa dampaknya bagi bangsa kita.
Namun, keberanian dan kebulatan tekad para pendiri Republik telah melahirkan sebuah gagasan yang tidak memilih salah satu dari ideologi dan sistem yang ada, tetapi berusaha membangun jalan Indonesia sendiri.
Terhadap liberalisme, mereka mengkritik individualisme ekonomi dan dominasi modal. Terhadap komunisme, mereka menolak materialisme dan perjuangan kelas sebagai fondasi negara. Terhadap kolonialisme, mereka melawan eksploitasi, dominasi asing, dan subordinasi bangsa. Maka, dari sini bisa kita katakan bahwa Pancasila dan konstitusi kita bukan sekadar kompromi antara berbagai ideologi, tetapi usaha membangun sintesis Indonesia berdasarkan pengalaman sejarah bangsa sendiri.
Pertanyaannya kemudian: mengapa Indonesia perlu membangun jalannya sendiri? Jawabannya karena Indonesia berbeda dengan bangsa lain.
Indonesia adalah Nusantara modern yang lahir di atas nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, kekeluargaan, keberagaman, spiritualitas, komunitas, dan kepentingan bersama. Inilah Indonesianisme. Sebuah gagasan brilian tentang cara kita memandang manusia, masyarakat, negara, ekonomi, dan hubungan antarbangsa yang lahir dari pengalaman historis Nusantara.
Inilah yang mendasari pemikiran Soekarno tentang nasionalisme, internasionalisme/perikemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan, yang kemudian bertransformasi menjadi Pancasila. Semua unsur tersebut adalah hasil hibridasi khas Nusantara.
Jika Pancasila kita baca seperti itu, maka UUD 1945 juga bukan hanya sekadar konstitusi. Ia adalah tata aturan yang berdasarkan tata nilai Pancasila. Ia adalah desain untuk membangun masyarakat dan negara Indonesia yang hibrid itu. UUD 1945 adalah cetak biru masa depan sebuah bangsa.
Kalau UUD 1945 adalah cetak biru, pertanyaan berikutnya adalah bangunan seperti apa yang hendak didirikan para pendiri Republik di atas cetak biru tersebut? Jawabannya ada pada arsitektur politik dan ekonomi jenius yang disuguhkan para patriot sejati dan ada pada tulisan berikutnya.(*)