Surat Terbuka Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone Kepada Walikota Gorantalo

Wartaindo Gorpntalo Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone,  menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang mereka ketahui dan saksikan melalui rekaman video yang beredar di media sosial, bahwa penyelesaian persoalan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo ditempuh dengan cara mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo.

Terkait peristiwa tersebut Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone dalam hal ini diwakili Delyuzar Ilahude membuat surat terbuka kepada walikota Gorontalo 9 September 2026.

Dalam surat terbuka pihak keluarga pahlawan Nani Wartabone menegaskan terhadap tindakan tersebut, menilai ini sebagai bentuk intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjalankan fungsinya. Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian adalah lembaga yang keberadaan dan tugasnya diperintahkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Fungsi mereka adalah mengkaji dan memberikan rekomendasi berdasarkan keahlian dan bukti, bukan berdasarkan tekanan. Menekan lembaga ahli dengan pengerahan massa berarti menekan hukum itu sendiri dan menurunkan wibawa negara dalam menegakkan aturannya.

Kerukunan keluarga pahlawan nasional nani Wartabone memandang tindakan itu sekaligus sebagai pengkhianatan terhadap nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942. Maka dengan ini kami menyatakan :

Pertama, mengutuk segala bentuk pengerahan massa, tekanan, dan intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya.

Kedua, mendesak Pemerintah Kota Gorontalo menempuh penyelesaian melalui jalur yang sah, terbuka, dan bermartabat, dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, para pakar, dan Kementerian Kebudayaan.

Dan ketiga, mengutuk pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang merupakan saksi Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942. Kami sangat menghargai agar persoalan ini dikembalikan ke jalur hukum, ilmu, dan akal sehat, demi tegaknya kehormatan sejarah dan hukum di negeri ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *