“Melestarikan Warisan Sejarah Gorontalo dan menghormati proses hukum cagar budaya’
Wartaindo Jakarta Masyarakat advokasi warisan budaya (Madya) Jhohannes Marbun selaku koordinator membuat pernyataan terbuka dan siaran pers ini disampaikan sebagai wujud pengingat mulia (‘al-nasiha’), hak berpendapat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pelindungan cagar budaya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 96 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menyikapi aksi pengerahan massa ke Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo terkait polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, kami menyampaikan pandangan objektif, rekam nilai sejarah, dan pesan terbuka sebagai berikut:
1. Pesan Patriotik dan roh perjuangan Nani Wartabone
Kota Gorontalo berdiri di atas sejarah kepahlawanan yang agung. Peristiwa Patriotik Rakyat Gorontalo pada 23 Januari 1942 yang dipimpin oleh Pahlawan Nasional Nani Wartabone adalah simpul kejayaan moral rakyat Gorontalo dalam merebut kemerdekaan dan menegakkan kedaulatan di atas hukum dan keadilan. Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo bukan sekadar sisa bangunan tua, melainkan bukti jejak perjuangan yang memancarkan nilai-nilai patriotisme tersebut.
Wali Kota Gorontalo bersama seluruh elemen masyarakat sudah sepantasnya senantiasa meneladani, mengingat, dan merawat api patriotisme Nani Wartabone. Merusak atau membiarkan kehancuran benda cagar budaya bersejarah, serta membiarkan dinamika publik terdorong pada tindakan intimidatif, pada hakikatnya merupakan tindakan yang melukai warisan moral Peristiwa 23 Januari 1942.
2. Dukungan terhadap independensi kantor pelestarian kebudayaan Gorontalo
Kami menegaskan dukungan penuh kepada Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Lembaga-lembaga ini dibentuk dan bekerja berdasarkan mandat undang-undang untuk mengkaji dan melindungi warisan budaya secara independen, objektif dan ilmiah. Segala bentuk pengerahan massa yang bertujuan menghalang-halangi, mengintimidasi, atau menekan lembaga pelestari budaya merupakan ancaman terhadap wibawa hukum dan kehormatan sejarah daerah.
3. Menolak Politikalisasi dan menjaga kondusivitas
Kebudayaan adalah pemersatu bangsa yang luhur dan tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan politik praktis maupun sektoral. Kami menyesalkan segala bentuk manuver yang mempolitisasi persoalan kebudayaan serta memanfaatkan pengerahan massa untuk mengaburkan fakta hukum. Menekan lembaga ahli dengan narasi konfrontatif hanya mencederai reputasi Gorontalo sebagai daerah yang beradat dan bertata krama.
4. Ingatan hukum dan etika kepemimpinan walikota Gorontalo
Kami merasa perlu untuk ‘mengingatkan kembali’ secara terhormat janji dan komitmen yang pernah disampaikan secara terbuka oleh Wali Kota Gorontalo di hadapan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, di mana beliau berkomitmen bahwa penyelesaian persoalan cagar budaya ini akan dikembalikan sepenuhnya pada jalur hukum yang sah, adil, dan transparan.
Sebagai kepala daerah yang mengemban kewajiban Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sesuai UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Wali Kota Gorontalo diharapkan dapat mengambil posisi keteladanan. Sebab, masyarakat merindukan sosok pimpinan daerah yang bertindak ksatria, bijaksana, legawa, dan mengayomi seluruh warga dengan kepemimpinan yang menyejukkan.
Wali Kota Gorontalo hendaknya meredam potensi benturan di masyarakat, bukannya terkesan membiarkan narasi yang memproposisi atau mengagitasi warga. Pemimpin sejati adalah yang setia pada kata-katanya, menghormati hukum, serta berada di barisan terdepan dalam menjaga warisan kepahlawanan bangsanya.
Madya menyatakan sikap berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dengan ini kami menyatakan sikap:
- Menolak segala bentuk pengerahan massa, tekanan, dan intimidasi terhadap Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
- Mengingatkan dan Mendesak Wali Kota Gorontalo beserta jajaran Pemerintah Kota Gorontalo untuk menepati komitmen dengan mengembalikan penanganan perkara ini ke koridor hukum yang sah dan transparan.
- Mengimbau Wali Kota Gorontalo untuk bertindak ksatria dan bijaksana, serta bersama masyarakat merefleksikan nilai-nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 kepemimpinan Nani Wartabone dalam menjaga cagar budaya.
- Mendorong penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas tanpa pandang bulu dan profesional demi tegaknya keadilan dan kehormatan sejarah bangsa.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat Gorontalo untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh agenda-agenda politik yang merusak tatanan kebudayaan serta diharapkan terus mengawal pelestarian cagar budaya secara beradab, santun, elegan, intelek, dan taat hukum.
Jhohannes Marbun mengatakan bahwa pernyataan terbuka ini disampaikan sebagai bentuk pengingat tulus demi menjaga kehormatan nilai-nilai perjuangan pahlawan, keadilan hukum, dan kelestarian sejarah di bumi Gorontalo.