WartaIndo, Jakarta- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Bidang Pembangunan, August Hamonangan, SH., MH, menemui pedagang Pasar Rumput, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (13/12).
Kedatangan August dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran.
Para pedagang Pasar Rumput tampak antusias mengikuti sosialisasi yang turut dihadiri oleh Camat Setiabudi dan Lurah Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
“Jadi memang ini (sosialisasi) kita khususkan ke pedagang Pasar Rumput ya. Jadi selama ini mereka mendapatkan informasi terkait PERDA ini terkait Perpasaran, tetapi mereka melihat bahwa ini rumit,” ujar August dalam kesempatan doorstop dengan awak media.
Menurut August, kerumitan yang dihadapi terkait sosialisasi PERDA ini adalah soal keterbatasan akses informasi. Untuk itulah Anggota Fraksi PSI ini berupaya menjemput bola ke masyarakat akar rumput.
“Sebenarnya yah, PERDA itu menjamin hak-hak para pedagang untuk mendapatkan kemudahan dalam usahanya, baik itu pelatihan maupun hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan mereka sebagai pedagang,” tegas August.