Ingat Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Hari Ini Tersenyum Bahagia Bebas Bersyarat

Jakarta – Wartaindo.id Hari ini Minggu 18 Agustus 2024 terpidana kasus pembunuhan berencana kasus kopi sianida, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu klas IIA. Setelah resmi menghirup udara bebas, momen itu terlihat bahagia semua yang hadir yaitu ; Jessica Wongso, Ibunda Imelda Wongso, Pengacara Otto Hasibuan dan tim, usai mengurus proses administrasi bebas bersyarat di Bapas Kelas IA Jakarta Timur – Utara.

Siang ini bertempat di resto Senayan Evenue Jakarta, digelar Pers konferensi kepada para awak media. Jessica selesai mengurus segala proses administrasi didampingi tim pengacara Otto Hasibuan bersama ibunda Jessica, Imelda Wongso.

Otto Hasibuan selaku Pengacara Jessica Wongso, mengatakan saat ini kliennya telah diserahkan kepada pihak keluarga selama masa bebas bersyarat untuk menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.

“Dokumennya sudah ada diserahkan di sini, nah di hari ini puji Tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas. Tetapi,karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh lapas ya. Jessica Wongso sudah menjadi bagian dari keluarga besar kami,” kata Otto.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma, demikian nama lengkap berparas cantik ini

Jessica Wongso kedepannya, masih ada kewajiban yang mesti dijalankan hingga 2032 meski telah bebas bersyarat.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengulas, Jessica Wongso sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.

“Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” tutur Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Atas vonis tersebut, Jessica Wongso kemudian menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Warga binaan atas nama Jessica Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Deddy.

Deddy menegaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat terpidana Jessica Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” katanya.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” Deddy menjelaskan.

Jurnalis Novi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *