Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi (artikel1)

Oleh : Yudhie Haryono dan Ryo Disastro (Nusantara Centre dan Banrehi).

 

Wartaindo Jakarta 81 tahun Indonesia merdeka, tetapi mengapa masih ada begitu banyak persoalan bangsa yang tidak pernah benar-benar selesai? Kemiskinan kronis masih menjadi pekerjaan rumah, pengangguran akut terus menjadi ancaman, korupsi stadium 5 yang terus berulang, ketimpangan melebar, sementara masyarakat semakin mudah terbelah oleh identitas politik dan sentimen SARA.

Tentu, semua persoalan itu tidak mungkin disebabkan oleh satu faktor ataupun satu aktor. Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dari kebiasaan menyalahkan individu. Jika orang berganti, pemerintahan berganti, partai berganti, bahkan generasi berganti, tetapi persoalan yang sama terus muncul, mungkin ada sesuatu yang lebih dalam daripada sekadar perilaku orang per orang.

Mari kita berefleksi sejenak. Mungkin yang bermasalah bukan hanya orangnya. Bisa jadi yang salah adalah arah dan arsitektur Republik kita.

Dalam membaca persoalan seperti ini, kita perlu membedakan fakta, pola, sistem, aktor, mekanisme, struktur, dan kekuasaan yang bekerja di belakangnya. Sebab sebuah persoalan yang tampak sederhana di permukaan sering kali merupakan hasil dari mekanisme yang bekerja terus-menerus di bawah permukaan.

Salah satu persoalan paling mendasar adalah arsitektur ekonomi yang semakin jauh dari cita-cita ekonomi Pancasila. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk kelima terbesar di dunia, pasar domestik yang sangat luas, dan sumber daya manusia yang terus bertumbuh. Namun, dengan segala keunggulan tersebut, kita belum berubah menjadi negara yang sejahtera.

Kita masih berhadapan dengan ketimpangan kepemilikan, konsentrasi kekayaan pada segelintir orang, ekonomi berburu rente, ketergantungan terhadap modal asing, serta struktur produksi yang dalam banyak sektor masih menempatkan Indonesia sebagai pemasok bahan mentah dan tenaga kerja murah. Di sinilah persoalannya menjadi struktural.

Sistem ekonomi tidak hanya menentukan bagaimana barang dan jasa diproduksi. Ia juga menentukan siapa yang memiliki, siapa yang mengendalikan, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung bebannya.

Pada dimensi ini, para pendiri republik telah memberikan arah yang cukup jelas. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara, sementara bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lalu kita sekarang bertanya: seberapa dekat struktur ekonomi nasional hari ini dengan mandat tersebut?

Ketika ekonomi semakin terkonsentrasi, ketika penguasaan sumber daya menghasilkan kekayaan yang hanya berputar di kalangan tertentu, dan ketika akses terhadap sumber daya ekonomi lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki modal dan koneksi kekuasaan, maka demokrasi ekonomi kehilangan substansinya. Rakyat memang memiliki hak politik untuk memilih, tetapi belum tentu memiliki kemampuan ekonomi untuk melangsungkan kehidupannya sendiri.

Dari sini persoalan ekonomi bergeser ke persoalan politik. Kita melihat bangunan politik yang kehilangan kewarasan. Demokrasi seharusnya menjadi mekanisme untuk menghadirkan kebaikan bersama. Tetapi demokrasi saat ini hanya dipahami sebatas arena perebutan suara lima tahunan para politisi. Lanskap politik kita hanya diisi oleh uang, popularitas, pencitraan, dan kemampuan untuk membanjiri informasi di media sosial sebagai modal untuk memenangkan kompetisi. Mirip kompetisi pop idola di negeri ini.

Akibatnya, politik hari ini tidak lagi menghasilkan negarawan. Politik hari ini hanya menghasilkan politisi yang sangat terampil memenangkan pemilu, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membaca persoalan bangsa dalam horizon sejarah yang panjang dan perspektif ekonomi-politik yang luas. Pada tahap tertentu, politik bukan lagi menjadi alat untuk mengendalikan kekuasaan demi kepentingan rakyat, tetapi justru menjadi sarana untuk mengakumulasi kekuasaan dan kekayaan. Yang kemudian kekayaan tersebut digunakan untuk melanggengkan kekuasaan di lima tahun berikutnya.

Dengan fakta seperti ini, maka kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih serius. Apakah politisi yang buruk semata-mata persoalan moral individu, atau ada sistem yang memungkinkan politisi semacam itu terus diproduksi?

Jika mekanisme politik memberikan insentif lebih besar kepada mereka yang memiliki uang, jaringan, dan kemampuan membangun popularitas daripada mereka yang memiliki gagasan dan integritas, maka jangan heran apabila kualitas politik akhirnya mengikuti insentif tersebut.

Masalah menjadi semakin rumit ketika politik menggunakan identitas sebagai instrumen kepentingan. Masyarakat yang seharusnya hidup dalam semangat persatuan justru dapat dipisahkan berdasarkan agama, suku, ras, kelompok, pilihan politik, bahkan preferensi digital. Masyarakat yang semestinya gotong royong berubah menjadi gotong-nyolong.

Masyarakat menjadi mudah saling mencurigai, saling menyerang, bahkan menganggap kelompok lain sebagai ancaman. Padahal konflik sosial tidak selalu muncul secara alamiah dari perbedaan. Ia dapat direkayasa dan diamplifikasi oleh kepentingan politik, ketimpangan ekonomi, perebutan sumber daya, dan mekanisme komunikasi yang memungkinkan informasi provokatif menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi.

Di titik ini kita melihat relasi antara ekonomi, politik, dan masyarakat. Ketimpangan ekonomi dapat menghasilkan ketidakpuasan. Ketidakpuasan dapat dimobilisasi menjadi konflik politik. Konflik politik kemudian memperdalam fragmentasi sosial. Fragmentasi sosial selanjutnya memudahkan elite mempertahankan kekuasaan melalui politik identitas. Sebuah lingkaran setan yang terus berputar.

Karena itu, persoalan Indonesia tidak cukup diselesaikan dengan mengganti orang. Kita perlu melihat sistem yang menghasilkan perilaku tersebut. Kita perlu melihat struktur yang memberi insentif kepada rente, politik uang, oligarki, dan konflik identitas. Dan di sinilah wacana tentang kembali kepada UUD 1945 asli memperoleh relevansinya.

Bukan sekadar karena kita ingin nostalgia masa lalu. Bukan pula karena semua persoalan hari ini otomatis selesai hanya dengan mengubah konstitusi. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah arsitektur konstitusional yang kita jalankan hari ini telah membawa Republik semakin dekat kepada cita-cita Proklamasi, atau justru semakin menjauh dari ekonomi kerakyatan, kedaulatan rakyat, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial?

Sebab konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah arsitektur kekuasaan. Ia menentukan siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana kewenangan dibatasi, bagaimana sumber daya negara dikelola, dan untuk siapa negara bekerja. Maka sebelum berbicara tentang mengganti manusia, kita perlu berani memeriksa bangunan negaranya. Jika fondasinya bermasalah, mengganti penghuni rumah tidak akan menyelesaikan persoalan.

Dan ketika Republik bukan hanya kehilangan arah, tetapi mulai kehilangan orang-orang yang mampu menjaga arah tersebut, persoalannya menjadi lebih serius. Siapa yang akan menjalankan Republik ketika politisi semakin banyak, tetapi negarawan semakin langka? Pertanyaan itulah yang akan membawa kita kepada persoalan berikutnya, yaitu ketika Republik mulai kehilangan jiwanya.(bersambung)

i stadium 5 yang terus berulang, ketimpangan melebar, sementara masyarakat semakin mudah terbelah oleh identitas politik dan sentimen SARA.

Tentu, semua persoalan itu tidak mungkin disebabkan oleh satu faktor ataupun satu aktor. Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dari kebiasaan menyalahkan individu. Jika orang berganti, pemerintahan berganti, partai berganti, bahkan generasi berganti, tetapi persoalan yang sama terus muncul, mungkin ada sesuatu yang lebih dalam daripada sekadar perilaku orang per orang.

Mari kita berefleksi sejenak. Mungkin yang bermasalah bukan hanya orangnya. Bisa jadi yang salah adalah arah dan arsitektur Republik kita.

Dalam membaca persoalan seperti ini, kita perlu membedakan fakta, pola, sistem, aktor, mekanisme, struktur, dan kekuasaan yang bekerja di belakangnya. Sebab sebuah persoalan yang tampak sederhana di permukaan sering kali merupakan hasil dari mekanisme yang bekerja terus-menerus di bawah permukaan.

Salah satu persoalan paling mendasar adalah arsitektur ekonomi yang semakin jauh dari cita-cita ekonomi Pancasila. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk kelima terbesar di dunia, pasar domestik yang sangat luas, dan sumber daya manusia yang terus bertumbuh. Namun, dengan segala keunggulan tersebut, kita belum berubah menjadi negara yang sejahtera.

Kita masih berhadapan dengan ketimpangan kepemilikan, konsentrasi kekayaan pada segelintir orang, ekonomi berburu rente, ketergantungan terhadap modal asing, serta struktur produksi yang dalam banyak sektor masih menempatkan Indonesia sebagai pemasok bahan mentah dan tenaga kerja murah. Di sinilah persoalannya menjadi struktural.

Sistem ekonomi tidak hanya menentukan bagaimana barang dan jasa diproduksi. Ia juga menentukan siapa yang memiliki, siapa yang mengendalikan, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung bebannya.

Pada dimensi ini, para pendiri republik telah memberikan arah yang cukup jelas. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara, sementara bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lalu kita sekarang bertanya: seberapa dekat struktur ekonomi nasional hari ini dengan mandat tersebut?

Ketika ekonomi semakin terkonsentrasi, ketika penguasaan sumber daya menghasilkan kekayaan yang hanya berputar di kalangan tertentu, dan ketika akses terhadap sumber daya ekonomi lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki modal dan koneksi kekuasaan, maka demokrasi ekonomi kehilangan substansinya. Rakyat memang memiliki hak politik untuk memilih, tetapi belum tentu memiliki kemampuan ekonomi untuk melangsungkan kehidupannya sendiri.

Dari sini persoalan ekonomi bergeser ke persoalan politik. Kita melihat bangunan politik yang kehilangan kewarasan. Demokrasi seharusnya menjadi mekanisme untuk menghadirkan kebaikan bersama. Tetapi demokrasi saat ini hanya dipahami sebatas arena perebutan suara lima tahunan para politisi. Lanskap politik kita hanya diisi oleh uang, popularitas, pencitraan, dan kemampuan untuk membanjiri informasi di media sosial sebagai modal untuk memenangkan kompetisi. Mirip kompetisi pop idola di negeri ini.

Akibatnya, politik hari ini tidak lagi menghasilkan negarawan. Politik hari ini hanya menghasilkan politisi yang sangat terampil memenangkan pemilu, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membaca persoalan bangsa dalam horizon sejarah yang panjang dan perspektif ekonomi-politik yang luas. Pada tahap tertentu, politik bukan lagi menjadi alat untuk mengendalikan kekuasaan demi kepentingan rakyat, tetapi justru menjadi sarana untuk mengakumulasi kekuasaan dan kekayaan. Yang kemudian kekayaan tersebut digunakan untuk melanggengkan kekuasaan di lima tahun berikutnya.

Dengan fakta seperti ini, maka kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih serius. Apakah politisi yang buruk semata-mata persoalan moral individu, atau ada sistem yang memungkinkan politisi semacam itu terus diproduksi?

Jika mekanisme politik memberikan insentif lebih besar kepada mereka yang memiliki uang, jaringan, dan kemampuan membangun popularitas daripada mereka yang memiliki gagasan dan integritas, maka jangan heran apabila kualitas politik akhirnya mengikuti insentif tersebut.

Masalah menjadi semakin rumit ketika politik menggunakan identitas sebagai instrumen kepentingan. Masyarakat yang seharusnya hidup dalam semangat persatuan justru dapat dipisahkan berdasarkan agama, suku, ras, kelompok, pilihan politik, bahkan preferensi digital. Masyarakat yang semestinya gotong royong berubah menjadi gotong-nyolong.

Masyarakat menjadi mudah saling mencurigai, saling menyerang, bahkan menganggap kelompok lain sebagai ancaman. Padahal konflik sosial tidak selalu muncul secara alamiah dari perbedaan. Ia dapat direkayasa dan diamplifikasi oleh kepentingan politik, ketimpangan ekonomi, perebutan sumber daya, dan mekanisme komunikasi yang memungkinkan informasi provokatif menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi.

Di titik ini kita melihat relasi antara ekonomi, politik, dan masyarakat. Ketimpangan ekonomi dapat menghasilkan ketidakpuasan. Ketidakpuasan dapat dimobilisasi menjadi konflik politik. Konflik politik kemudian memperdalam fragmentasi sosial. Fragmentasi sosial selanjutnya memudahkan elite mempertahankan kekuasaan melalui politik identitas. Sebuah lingkaran setan yang terus berputar.

Karena itu, persoalan Indonesia tidak cukup diselesaikan dengan mengganti orang. Kita perlu melihat sistem yang menghasilkan perilaku tersebut. Kita perlu melihat struktur yang memberi insentif kepada rente, politik uang, oligarki, dan konflik identitas. Dan di sinilah wacana tentang kembali kepada UUD 1945 asli memperoleh relevansinya.

Bukan sekadar karena kita ingin nostalgia masa lalu. Bukan pula karena semua persoalan hari ini otomatis selesai hanya dengan mengubah konstitusi. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah arsitektur konstitusional yang kita jalankan hari ini telah membawa Republik semakin dekat kepada cita-cita Proklamasi, atau justru semakin menjauh dari ekonomi kerakyatan, kedaulatan rakyat, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial?

Sebab konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah arsitektur kekuasaan. Ia menentukan siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana kewenangan dibatasi, bagaimana sumber daya negara dikelola, dan untuk siapa negara bekerja. Maka sebelum berbicara tentang mengganti manusia, kita perlu berani memeriksa bangunan negaranya. Jika fondasinya bermasalah, mengganti penghuni rumah tidak akan menyelesaikan persoalan.

Dan ketika Republik bukan hanya kehilangan arah, tetapi mulai kehilangan orang-orang yang mampu menjaga arah tersebut, persoalannya menjadi lebih serius. Siapa yang akan menjalankan Republik ketika politisi semakin banyak, tetapi negarawan semakin langka? Pertanyaan itulah yang akan membawa kita kepada persoalan berikutnya, yaitu ketika Republik mulai kehilangan jiwanya.(bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *