Penulis : Endharmoko
Wartaindo Palangkaraya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah. Di tengah berulangnya kebakaran setiap musim kemarau, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses pemadaman, tetapi juga pada efektivitas berbagai proyek dan program pencegahan yang selama ini telah dibangun di kawasan rawan Karhutla.
Salah satu infrastruktur yang menjadi bagian dari upaya pencegahan adalah sekat kanal, sekat bakar dan sumur bor, khususnya pada wilayah gambut yang rentan mengalami kekeringan dan sulit mendapatkan sumber air ketika kebakaran terjadi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri pada 2026 kembali menegaskan pentingnya optimalisasi sarana tersebut. Dalam rapat koordinasi penanganan Karhutla, Gubernur Kalteng meminta agar sumur bor ditambah di wilayah rawan, antara lain Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Sumur bor diarahkan untuk menyediakan sumber air sekaligus membantu pembasahan lahan gambut.
Namun, persoalan mendasarnya adalah: seberapa efektif infrastruktur pencegahan yang sudah dibangun selama ini?
Ketika Proyek Ada, Tetapi Fungsi Dipertanyakan
Pertanyaan tersebut penting diajukan karena sekat kanal dan sumur bor bukan sekadar bangunan fisik. Infrastruktur tersebut seharusnya memiliki fungsi ekologis dan operasional yang jelas.
Sekat kanal, misalnya, dibuat untuk membantu mempertahankan muka air pada kawasan gambut sehingga lahan tidak terlalu kering. Sementara sumur bor diharapkan menjadi sumber air yang dapat digunakan untuk pembasahan maupun pemadaman ketika terjadi kebakaran.
Karena itu, apabila terdapat infrastruktur yang rusak, tidak berfungsi, sulit diakses, tidak memiliki sumber energi untuk mengoperasikan pompa, atau tidak dipelihara, maka perlu dipertanyakan apakah tujuan pembangunan tersebut benar-benar tercapai.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena pemerintah sendiri masih menghadapi Karhutla dalam skala besar.
Pada 21 Agustus 2026, misalnya, data Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng mencatat 19.992 titik hotspot dan 1.639 kejadian Karhutla, sementara luas lahan terbakar yang ditangani tim darat mencapai 4.499,21 hektare. Analisis citra satelit Kementerian Kehutanan memperkirakan luas terbakar mencapai 7.634,46 hektare.
Pada akhir Agustus, Pemprov Kalteng bahkan menetapkan status tanggap darurat Karhutla mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Pertanyaan Besarnya: Berapa Anggarannya?
Di sinilah aspek akuntabilitas anggaran menjadi penting.
Apabila pembangunan sekat kanal, sumur bor maupun sarana pencegahan Karhutla menggunakan APBD, maka masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan, lokasi pekerjaan, jumlah unit yang dibangun, pelaksana pekerjaan, tahun anggaran, serta hasil evaluasinya.
Demikian pula apabila program tersebut bersumber dari dukungan atau bantuan pemerintah pusat, harus jelas mekanisme penyalurannya, siapa pelaksana kegiatan di lapangan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, serta bagaimana pemerintah memastikan fasilitas tersebut tetap berfungsi setelah proyek selesai.
Pertanyaan publik bukan semata-mata “berapa proyek yang sudah dibangun?”, tetapi jauh lebih penting:
Berapa yang masih berfungsi?
Berapa yang rusak?
Berapa yang tidak lagi dapat digunakan?
Siapa yang melakukan pemeliharaan?
Dan yang paling penting:
Apakah keberadaan infrastruktur tersebut benar-benar menurunkan risiko dan mempercepat penanganan Karhutla di titik rawan?
Jangan Berhenti pada Serapan Anggaran
Dalam perspektif pengelolaan pemerintahan, keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik atau terserapnya anggaran.
Yang harus dilihat adalah output, fungsi dan manfaatnya.
UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, salah satu kewenangannya mencakup pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam kerangka kewenangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
Artinya, ketika pemerintah daerah mengalokasikan sumber daya untuk pengendalian lingkungan dan pencegahan Karhutla, terdapat kepentingan publik yang harus dijaga: anggaran harus menghasilkan fungsi lingkungan yang nyata.
Proyek Sekat Kanal Harus Dievaluasi
Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri sebelumnya menyatakan bahwa program pembasahan gambut melalui pembuatan sekat kanal dan tabat merupakan bagian dari upaya menjaga kelembapan gambut. Pemprov juga mengakui pengelolaan gambut membutuhkan dukungan kelembagaan dan teknologi agar pencegahan dapat berjalan optimal.
Karena itu, evaluasi terhadap proyek-proyek lama menjadi sangat relevan.
Pemerintah tidak cukup hanya membangun sekat kanal baru atau menambah sumur bor setiap kali musim kemarau datang. Harus ada database aset pencegahan Karhutla yang menunjukkan lokasi, tahun pembangunan, nilai kontrak, sumber anggaran, kondisi terakhir, serta status fungsi setiap fasilitas.
Dengan database tersebut, masyarakat dapat melihat apakah sebuah proyek masih berfungsi atau hanya menjadi infrastruktur yang tercatat dalam dokumen administrasi.
Bagaimana Dengan Sumur Bor?
Hal serupa berlaku terhadap sumur bor.
Gubernur Kalteng pada 29 Agustus 2026 secara khusus meminta pemetaan lokasi sumur bor agar sumber air tersedia ketika kebakaran terjadi. Pada saat itu pemerintah melaporkan masih terdapat 15 titik kebakaran yang belum berhasil dipadamkan.
Ini menunjukkan bahwa ketersediaan sumber air merupakan faktor penting dalam penanganan Karhutla.
Tetapi publik juga berhak mengetahui kondisi sumur bor yang telah dibangun sebelumnya.
Apakah pompanya masih berfungsi?
Apakah listrik atau sumber energinya tersedia?
Apakah debit air mencukupi?
Apakah lokasinya benar-benar berada di kawasan rawan?
Apakah akses kendaraan pemadam menuju titik sumur memungkinkan?
Dan apakah ada anggaran pemeliharaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran dan efektivitas kebijakan lingkungan.
Soal Izin: Tidak Sesederhana “Semua dari Pusat”
Ada pula persoalan lain yang perlu dilihat secara proporsional, yakni mengenai perizinan usaha yang berada di wilayah Kalteng.
Memang, setelah berbagai perubahan regulasi, sebagian kewenangan perizinan dan persetujuan lingkungan berada pada pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/kota sesuai jenis kegiatan dan kewenangannya.
Namun, narasi bahwa seluruh persoalan izin sepenuhnya merupakan urusan pemerintah pusat juga perlu diperiksa berdasarkan jenis usaha, lokasi kegiatan, kewenangan dan rezim perizinan yang berlaku pada saat izin diterbitkan.
UU 32/2009, misalnya, sebelumnya mengatur bahwa izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Saat ini rezim persetujuan lingkungan juga diatur antara lain melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa suatu kegiatan usaha berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan atau meningkatkan risiko Karhutla, yang perlu diperiksa bukan sekadar siapa yang menerbitkan izin, tetapi juga:
* bagaimana proses persetujuan lingkungannya;
* siapa yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan;
* apakah dokumen lingkungan dipenuhi;
* apakah kewajiban dalam persetujuan lingkungan dilaksanakan;
* bagaimana pengawasan pemerintah daerah;
* dan apakah terdapat pelanggaran setelah kegiatan berjalan.
DPRD Juga Memiliki Fungsi Pengawasan Anggaran
Persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas teknis.
Dalam UU Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah dan dibantu perangkat daerah.
Karena itu, proyek pencegahan Karhutla yang menggunakan APBD semestinya dapat dievaluasi bersama melalui mekanisme penganggaran dan pengawasan daerah.
Jika suatu proyek telah menghabiskan anggaran tetapi fasilitasnya tidak berfungsi, maka yang perlu dicari bukan sekadar siapa kontraktornya, melainkan mengapa sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaannya tidak menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan program.
Jangan Tunggu Api Membesar
Karhutla bukan persoalan yang muncul tiba-tiba ketika api sudah membesar.
Pencegahan seharusnya dimulai jauh sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.
Pemprov Kalteng pada 2026 sendiri telah menempatkan optimalisasi sumur bor, sekat bakar dan sekat kanal sebagai bagian dari langkah kesiapsiagaan.
Bahkan hingga pertengahan September, pemerintah masih melakukan berbagai operasi pemadaman dan pembasahan di sejumlah wilayah.
Maka evaluasi terhadap seluruh proyek pencegahan Karhutla menjadi kebutuhan yang mendesak.
Jangan sampai masyarakat setiap tahun disuguhi proyek baru, sementara proyek lama tidak pernah benar-benar dievaluasi fungsi dan manfaatnya.
Publik Menunggu Jawaban DLH Kalteng
Pertanyaan yang layak diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemprov
Kalteng antara lain:
* Berapa jumlah sekat kanal dan sumur bor yang telah dibangun di Kalteng dalam beberapa tahun terakhir?
* Berapa total nilai anggarannya?
* Berapa yang bersumber dari APBD dan berapa yang berasal dari pemerintah pusat?
* Di kabupaten/kota mana saja proyek tersebut dibangun?
* Siapa pelaksana atau penyedia masing-masing pekerjaan?
* Berapa fasilitas yang saat ini masih berfungsi?
* Berapa yang rusak atau tidak berfungsi?
* Apakah ada anggaran pemeliharaan?
* Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan setelah proyek selesai?
* Apakah pernah dilakukan audit teknis terhadap efektivitas sekat kanal dan sumur bor?
* Apakah lokasi pembangunan telah berdasarkan peta risiko Karhutla dan kondisi hidrologi gambut?
* Apakah hasil evaluasi proyek sebelumnya menjadi dasar penganggaran proyek berikutnya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat Kalteng.
Sebab ukuran keberhasilan proyek pencegahan Karhutla bukanlah berapa banyak bangunan yang selesai dibuat.
Ukuran sesungguhnya adalah apakah ketika api datang, infrastruktur tersebut benar-benar berfungsi.