Wartaindo Jakarta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Banding (Gugatan) Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang diwakili Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam pada Rabu, 18 Februari 2026. Namun demikian, bagi keduanya maupun Sekjen PB IKA PMII Sudarto, memilih bersyukur dari pada menepuk dada dan takabbur alias tinggi hati. Fungsionaris PB IKA PMII, yang tak lelah berjuang dan berkontribusi untuk IKA PMII selama ini, menyambut positif putusan PT TUN.
Apa substansi putusannya? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor: 222/G/2025/PTUN.JKT. Lalu, menyatakan eksepsi (bantahan) Terbanding I dan Terbanding II—Menteri Hukum Republik Indonesia dan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kepemimpinan Fathan Subchi—tidak diterima untuk seluruhnya. Konfirmasinya, Majelis Hakim menilai, bahwa dalil gugatannya mengandung unsur kebenaran sehingga disimpulkan patut dan layak untuk dikabulkan seluruhnya.
Kemudian, apa 4 (empat) bunyi amar Putusan Banding dalam Pokok Perkaranya? Pertama, mengabulkan gugatan para para pembanding (Penggugat) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kepemimpinan Fathan Subchi.
Ketiga, memerintahkan Terbanding I (tergugat I) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kepemimpinan Fatan Subchi. Keempat, menghukum Terbanding I (tergugat I) dan Terbanding II (tergugat II) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng (bersama) sebesar Rp250.000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagi Abd. Aziz, Amirudin, dan Afriendi Sikumbang yang menjadi Tim Hukum Slamet Ariyadi dan Akhmad Muqowam, putusan PT TUN Jakarta telah menggambarkan hasil pemeriksaan perkara secara komprehensif dengan sikap independen dan imparsial—tidak memihak salah satu pihak dan tidak dapat dipengaruhi oleh satu pihak—sehingga putusannya menjunjung tinggi kebenaran sekaligus berkeadilan. Walaupun dinyatakan menang oleh PT TUN, tidak membuat kami berbangga diri. Justru, ni adalah awal bagaimana bersama-sama membesarkan PB IKA PMII untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan.
Untuk itu, Slamet Ariyadi, Akhmad Muqowam dan Sudarto mengajak seluruh pihak—khususnya sahabat Fathan Subchi dan para sahabat yang kemarin menjadi pihak Terbanding II—bisa duduk bersama dalam rangka meneguhkan semangat persatuan dan kesatuan visi demi Indonesia yang progresif dalam segala bidang. Tidak ada lagi kubu si A maupun kubu si B. Saatnya bergandengan tangan, merawat kader dan alumni PMII untuk terus berkhidmat membesarkan rumah bersama para alumni PMII. Dengan demikian, ikatan alumni yang diniatkan sebagai kawah chondrodimuko pergerakan akan senantiasi menemukan relevansinya.
Salah satu amanat para pendiri ikatan alumni PMII adalah merawat potensi alumni sehingga mampu berkiprah pada masyarakat sesuai dengan keahlian masing-masing. Lebih dari itu, bagaimana mengantarkan para alumni dalam berbagai sektor lembaga negara, dan berkontribusi pada kemajuan Republik ini. Inilah pekerjaan besar yang tidak cukup diemban oleh sebagian alumni. Melainkan, butuh urun gagasan segar penuh kebaruan dari seluruh kader dan alumni PMII. Klien kami kerap mengatakan, bahwa upaya hukum Banding ini bukanlah pertarungan dengan sesama alumni PMII. Tak lain, ikhtiar terencana, terukur, dan terprediksi dalam meluruskan sejarah dalam berorganisasi dengan prinsip nilai dasar pergerakan (NDP) yang a-politis!
Artinya, mari kita besarkan organisasi para alumni PMII dengan semangat merawat seluruh potensi kader dan alumni, apapun latar belakang politik-nya, dan tidak perlu melakukan penyeragaman politik. Mengapa? Hal tersebut berpotensi memberangus potensi yang ada, dan lambat laun potensial menjadi sejarah yang sulit dicatat sebagai pergerakan yang benar-benar progresif.
Jakarta, 18 Februari 2026
ABD. AZIZ, S.H., M.H.
Kuasa Hukum PB IKA PMII