Apresiasi Putusan MK SBNI Dorong Pisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

Wartaindo.id Jakarta, 4 November 2024* – Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sejumlah poin penting terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan ini dianggap sebagai langkah positif menuju perbaikan hak dan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia, khususnya dalam era kepemimpinan Presiden Prabowo yang diharapkan dapat lebih berpihak pada kepentingan pekerja. Dengan adanya amar putusan tersebut, SBNI mendorong seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah nyata dan strategis dalam menerapkan hasil putusan, memastikan perubahan ini memberikan dampak yang nyata bagi buruh di seluruh Indonesia.

Apresiasi terhadap Putusan MK

Ketua Umum SBNI, M. Yusro Khazim, menyatakan apresiasinya terhadap MK yang telah mengakomodasi sebagian besar tuntutan buruh dalam putusan ini. “Putusan MK ini adalah angin segar bagi kaum buruh Indonesia, sebuah sinyal positif bahwa perbaikan yang lebih baik dan berkeadilan bisa diwujudkan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kami optimis hak-hak buruh akan lebih terlindungi,” ungkap Yusro. SBNI melihat putusan ini sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, khususnya kepada kaum buruh yang selama ini berjuang untuk kesejahteraan yang lebih baik.

Mendesak Langkah Strategis untuk Menindaklanjuti Putusan MK

Seiring dengan apresiasi yang disampaikan, SBNI juga menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk DPR, pemerintah, dan para pengusaha, untuk mengimplementasikan putusan MK ini secara menyeluruh. Yusro menggarisbawahi bahwa tanpa aksi yang jelas, keputusan ini hanya akan menjadi wacana di atas kertas. “SBNI meminta agar langkah-langkah strategis segera disusun oleh seluruh pihak terkait. Pemerintah dan DPR harus menjadi penggerak utama dalam menerapkan putusan ini demi kepentingan kaum buruh,” tegasnya.

Dalam hal ini, SBNI menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan organisasi buruh untuk memastikan proses perumusan kebijakan lanjutan berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut di ruang publik. SBNI siap berpartisipasi dalam berbagai forum dan dialog dengan pemerintah dan legislatif guna memperkuat posisi dan hak buruh dalam undang-undang yang baru.

Menyegerakan penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru

SBNI mendorong Pemerintah dan DPR agar segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang haru sebagai tindak lanjut dari putusan MK, guna merumuskan regulasi yang lebih baik dan akomodatif terhadap hak-hak buruh, dan menghindari tumpeng tindih kebijakan. Menurut SBNI, penyusunan UU Ketenagakerjaan ini penting untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mencegah perdebatan panjang yang bisa terjadi di ruang publik.

“Kami berharap Pemerintah dan DPR segera mengambil langkah untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dengan memperhatikan putusan MK. Harus ada harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja yang berlaku, dan putusan MK yang baru agar regulasi yang baru nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan buruh dan masyarakat luas. Hal ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi perdebatan yang tak perlu di ruang publik,” jelas Yusro. SBNI menekankan bahwa langkah ini harus diprioritaskan oleh DPR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak dan kesejahteraan buruh Indonesia.

Penetapan Upah Berdasarkan Putusan MK

Salah satu poin penting yang ditekankan SBNI dalam menanggapi putusan ini adalah mengenai penetapan upah buruh. SBNI meminta agar kebijakan upah pada tahun ini harus segera mengacu pada hasil putusan MK. Yusro menambahkan bahwa langkah ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakannya kepada kaum buruh.

Salah satu poin penting yang ditekankan SBNI dalam menanggapi putusan ini adalah mengenai penetapan upah buruh. SBNI meminta agar kebijakan upah pada tahun ini harus segera mengacu pada hasil putusan MK. Yusro menambahkan bahwa langkah ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakannya kepada kaum buruh. “Penetapan upah harus mencerminkan keadilan yang telah diperjuangkan kaum buruh selama ini. Dengan mengacu pada putusan MK, pemerintah bisa memberikan sinyal keberpihakan yang jelas kepada rakyat, khususnya buruh,” ujar Yusro.

Menurut SBNI, pemerintah harus menggunakan momen ini untuk menerapkan kebijakan upah yang lebih adil dan transparan, dengan melibatkan organisasi buruh dalam proses perumusan kebijakan tersebut. Hal ini diharapkan bisa menciptakan standar upah yang lebih layak bagi para pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.

Mendorong Pemerintah untuk Bertindak Cepat

Di akhir pernyataan, SBNI meminta agar pemerintah segera memberlakukan putusan MK tanpa penundaan. Implementasi segera dari putusan ini sangat penting untuk mewujudkan perbaikan yang diharapkan dan menghindari ketidakpastian yang merugikan para pekerja. SBNI juga akan terus memantau perkembangan pelaksanaan putusan ini dan akan tetap menyuarakan aspirasi buruh dalam setiap kesempatan.

“Kami percaya bahwa pemerintahan Presiden Prabowo akan membawa perubahan yang nyata bagi buruh Indonesia. Kami akan terus mengawal implementasi putusan ini agar benar-benar berdampak positif bagi kaum buruh. Ini adalah saat yang tepat untuk membuktikan keberpihakan pada rakyat,” pungkas Yusro. (*)

Penulis Yudhi Haryono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *