Fakultas Vokasi UKI Gelar Pelayanan Lapor Pajak Orang Pribadi

Jakarta-Warta Indo Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur melaksanakan Tax Corner dalam rangka Pelayanan Lapor Pajak Orang Pribadi pada Kamis (17/03).

Tax Corner UKI memberikan pelayanan asistensi e-filling dan konsultasi pajak gratis khususnya pelayanan lapor pajak orang pribadi untuk sivitas akademika UKI.

“Kami membuka pelayanan konsultasi pajak di Laboratorium Komputer Dasar lantai 2 Gedung AB, UKI Cawang. Dosen serta Mahasiswa Prodi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI dan Tim KPP Madya Jakarta Timur memberikan konsultasi seputar pengisian SPT dan e-filling,” ujar Ketua Program Studi Manajemen Pajak, Rudy Sondang Sinaga, S.Pd., S.E., M.M.

Rudi Sinaga mengutarakan Tax Corner UKI ingin menyadarkan sivitas akademika dan masyarakat bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Masyarakat harus sadar pajak, dimulai dari sivitas akademika UKI lalu mengajak masyarakat. Jika Pajak Kuat maka Indonesia maju.

“Mahasiswa yang berprofesi selebgram dan youtuber  memiliki pendapatan kena pajak, bisa melaporkan pajak. Kami melayani dosen, karyawan dan mahasiswa yang memiliki  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal yang harus dipersiapkan bukti potong 2021 dari  perusahaan, KTP,KK, NPWP, password e-Fin,”tambahnya.

Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa Lado Purab, S.K.M., Sst.Ft., M.Fis menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, mahasiswa Prodi Manajemen Pajak dapat berpraktek dalam proses pengisian SPT dan mendapat informasi langsung dari KPP Madya Jakarta Timur. Dan tentunya membantu dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UKI agar mengisi SPT tepat waktu. Warga UKI harus sadar taat pajak.”

Lebih lanjut, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jaktim, Eny suryani mewakili Kepada Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Timur mengatakan,”KPP Madya Jakarta Timur bersama Fakultas Vokasi UKI ingin mengajak masyarakat agar sadar Pajak. Batas waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2022.  Mata pelajaran yang berhubungan dengan pajak itu juga sudah ada di tingkat SD hingga SMA, sehingga ketika dewasa, mereka sudah mengenal pajak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *