Hasudungan Manurung: Saya akan laporkan anggota DPR aktif ke MKD

Wartaindo Jakarta  Jakarta Hasudungan Manurung, Kuasa Hukum PT Kharisma Jaya Grup (KJ Grup) dan PT Kharisma Jaya Globalindo (KJ Globalindo) mendampingi Fendy Limantoro mendatangi Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat untuk menindak lanjuti proses hukum dengan PT Globalindo Telematika (GT), Rabu (2/9).

Dia  menyampaikan bahwa GT sampai saat ini tidak melunasi kewajiban kepada 2 (dua) krediturnya yakni, KJ Grup dan KJ Globalindo dalam kontrak pengadaan dan pemasangan instalasi ruang genset di gedung KEMENKO 1, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus 2024.

Menurut dia, hal itu melanggar putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menghukum GT selaku debitur untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan isi perjanjian damai pada 20 Mei 2026.

Berdasarkan penelusuran di website PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim terkait Perkara Nomer: 401/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst;

Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Penyelesaian Para Pihak GT (dalam PKPU) tertanggal 7 Mei 2026 yang telah ditandatangani oleh debitor PKPU dan para kreditornya serta Tim Pengurus.

Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap debitor PKPU GT demi hukum berakhir.

Menghukum debitor PKPU GT dan Para Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut.

Menghukum debitor PKPU GT untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan sebagaimana Perjanjian Imbalan Jasa Tim Pengurus GT (dalam PKPU) Perkara Nomor : 401/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 7 Mei 2026.

Menghukum debitor PKPU GT untuk membayar biaya perkara dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang ini yang sampai saat ini berjumlah Rp3,46 juta.

Hasudungan menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari kerja sama antara KJ Grup dan KJ Globalindo dengan GT untuk pengadaan dan pemasangan instalasi genset di gedung KEMENKO 1 – IKN pada Agustus 2024. Pihaknya selaku sub kontraktor mendapat perintah pengerjaan proyek itu dari GT selaku kontraktor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Menurut dia, setelah merampungkan proyek itu pihaknya mengajukan penagihan pelunasan ke GT selaku debitur. Namun, GT tidak melaksanakan kewajibannya ke KJ Grup dan KJ Globalindo selaku kreditur dengan memberikan cek kosong. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas GT ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil persidangan maka putusan majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada perkara tersebut memutuskan perjanjian damai antara KJ Grup, KJ Globalindo dan GT selaku debitur.

Menurut dia, GT memiliki sisa kewajiban senilai Rp 525 juta yang harus dibayarkan ke KJ Grup dan KJ Globalindo berdasarkan perjanjian damai di PN Jakarta Pusat. Kewajiban itu akan dibayarkan secara bertahap dalam 4 (empat) kali selama 4 (empat) bulan berturut-turut sejak putusan PN Jakarta Pusat pada 20 Mei 2026.

Pada tahap pertama, pembayaran GT sebesar Rp 40 juta dapat dicairkan di bank yang ditunjuk. Namun, pembayaran tahap 2 (dua) hingga tahap 4 (empat) tidak dilakukan oleh GT. ”Kami tidak bisa mencairkan dana cek, ditolak oleh bank karena dana tidak cukup,” katanya.

Menurut dia, sisa kewajiban GT selaku debitur yang belum dibayarkan kepada KJ Grup dan KJ Globalindo sekira Rp 485 juta an.

Di sisi lain, Gerda Agustina Paat, Direktur Utama GT belum merespons pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kelanjutan pembayaran sisa kewajiban ke pihak KJ Grup.

Laporkan ke MKD DPR

Hasudungan Manurung, yang juga mediator pada PN Jakarta Pusat ini mempertanyakan itikad baik jajaran direksi dan komisaris GT dalam melunasi sisa kewajiban sesuai perintah Pengadilan.

Saat ini, jajaran direksi GT yakni, Gerda Agustina Paat, Direktur Utama GT dan Myrnawati Sunardono, Direktur GT. Sementara itu, Adisatrya Suryo Sulisto, Komisaris Utama GT.

Nama Adisatrya Suryo Sulisto memiliki kemiripan dengan Adisatrya Suryo Sulisto, anggota DPR RI.

Hasudungan Manurung, peraih Golden Alumni 2026 dari portal Hukum Online.com ini menilai bila Adisatrya Suryo Sulisto, Komisaris Utama GT adalah sosok yang sama dengan Adisatrya Suryo Sulisto, Anggota DPR RI, maka diduga terjadi konflik kepentingan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan legislatif.

Peraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menyampaikan bahwa anggota DPR sejatinya tidak merangkap jabatan strategis di perusahaan swasta karena menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Hasudungan Manurung menyebutkan peraturan soal kode etik anggota DPR. Misalnya, Peraturan DPR RI Nomor 1/2015 tentang Kode Etik DPR menyiratkan anggota DPR dilarang menyalahgunakan jabatan, mencari kemudahan pribadi, atau melakukan tindakan yang merusak kehormatan dewan.

Pada peraturan itu terdapat sejumlah pasal yang secara tegas menyiratkan soal kode etik anggota DPR. Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, “Anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja.” Pada Ayat (2): “Anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dan, pada Pasal 6 Ayat (4) disebutkan, ”Anggota dilarang menggunakan jabatan untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, golongan, dan pihak lain.”

”Kami akan melakukan upaya hukum sampai klien kami dibayarkan,” katanya.

Saat berita ini ditulis, Adisatrya Suryo Sulisto, Komisaris Utama GT belum merespon pesan Whatsapp terkait sisa kewajiban GT ke KJ Group dan KJ Globalindo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *