Wartaindo Jakarta Persoalan dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali menjadi perhatian. Salah satu hal yang disoroti Herbert Aritonang kuasa hukum Mercy Sihombing adalah keberadaan surat keterangan (suket) yang disebut diperoleh dari instansi pemerintah dan kemudian menjadi bagian dari dokumen waktu mencalonkan wapres yang dipersoalkan.
Herbert menilai persoalan utama bukan semata-mata memperdebatkan latar belakang pendidikan seseorang, melainkan memastikan kedudukan dan fungsi hukum surat keterangan tersebut.
“Yang menjadi masalah adalah surat keterangan itu. Kalau memang dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti ijazah, harus jelas dasar hukumnya. Apalagi surat itu disebut dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Herbert sore itu Jumat 11 September 2026 di Salah satu Caffee kawasan Cikini Jakarta Pusat.
Menurut Herbert yang juga mantan wartawan ini, masyarakat perlu mengetahui secara jelas apakah surat keterangan tersebut memang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan ketika seseorang maju menjadi wakil presiden yang mana mensyaratkan ijazah SMA atau sederajat.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum dan administrasi pemerintahan, bukan semata-mata menjadi perdebatan politik.
Minta Kejelasan dari Pemerintah
Herbert mengatakan dokumen yang dipersoalkan disebut diperoleh melalui mekanisme permohonan informasi publik. Namun, menurut dia, jawaban kementerian yang diterima belum menjawab substansi persoalan yang ditanyakan.
“Kalau pemerintah yang mengeluarkan dokumen tersebut, pemerintah juga harus menjelaskan apa tujuan penerbitannya, bagaimana kedudukan hukumnya, dan apakah dokumen itu memang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan,” katanya.
Ia menilai verifikasi menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Campuradukkan Hukum dan Politik
Dalam pembahasan perkara tersebut, Herbert mengingatkan agar persoalan hukum tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik.
Menurut dia, apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tepat. Sebaliknya, apabila dokumen yang dipersoalkan ternyata sah dan sesuai ketentuan, hal tersebut juga harus diterima berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang.
“Kalau benar, kita sampaikan benar. Kalau salah, kita sampaikan salah. Yang penting bukan siapa orangnya, tetapi bagaimana aturan dan bukti berbicara,” ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa kritik terhadap persoalan tersebut otomatis merupakan bentuk kebencian terhadap Presiden Joko Widodo maupun Gibran.
Menurutnya, dukungan atau penghormatan terhadap seseorang tidak boleh menghilangkan sikap kritis ketika muncul persoalan hukum.
Dorong Penyelesaian melalui Jalur Hukum
Untuk itu Herbert harus diarahkan pada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Karena itu, pihak-pihak yang berkepentingan didorong untuk menguji dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi penerbit, serta menggunakan mekanisme hukum sesuai objek dan kewenangan lembaga yang bersangkutan.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara hukum justru berkembang menjadi persoalan politik dan konflik di masyarakat. Kalau ada bukti, bawa melalui jalur hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, berbagai tudingan terkait keabsahan dokumen pendidikan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Verifikasi Dokumen Menjadi Kunci
Persoalan ini pada akhirnya bergantung pada verifikasi dokumen dan dasar hukum penerbitannya. Publik membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang menerbitkan surat keterangan tersebut, kapan diterbitkan, untuk kepentingan apa, serta apakah penggunaannya sebagai dokumen persyaratan pendidikan memiliki landasan hukum.
Sekalipun pihak Kementerian pendidikan sudah memberikan jawaban atas permohonan Mercy Sihombing di PTUN, namun terang Herbert jawabab itu tidak substansional malah terkesan berputar-putar. Untuk itu pihak Mercy melalui kuasa hukum segera mengajukan replik atas jawaban kementerian pendidikan tersebut.
Repotre YM