Hasudungan Manurung SH., MH., Dampingi PT. Bara Asia Contractor dan Gugat PT. Ratu Mega Indonesia Terkait Wanprestasi

Pasir kuarsa adalah jenis pasir yang didominasi oleh mineral kuarsa (silika, SiO2). Mineral ini terbentuk dari pelapukan batuan yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai industry kaca, keramik, konstruksi dan lainnya. Kekait potensi bisnis pasir kuarsa, PT. Bara Asia Contractor (BAC) menginvestasikan uang senilai 500.000 US dollar kepada PT. Ratu Mega Indonesia (RMI) untuk memprodukasi 300.000 ton pasir kuarsa.

Dalam kesepakatan antara PT. Bara Asia Contractor dan PT. Ratu Mega Indonesia telah menyepakati pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS dalam jangka waktu 180 hari sejak perjanjian ditandatangani. Namun, hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, dana tersebut belum dikembalikan.

Dalam keterangannya kepada awak media kuasa hukum PT. Bara Asia Contractor, Hasudungan Manurung SH., MH., telah ada kesepakatan oleh kedua belah pihak untuk melakukan perjanjian dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024. “Dalam dokumen tersebut, penggugat, melalui Direktur Utama Dra Rodliyah Muzdalifah, menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada pihak tergugat sebagai bagian dari kerja sama dalam bisnis pasir kuarsa, ujar Hasudungan Manurung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (1/7).

Menurutnya, PT. Ratu Mega Indonesia hanya memberikan janji-janji kosong meskipun telah beberapa kali diberikan teguran maupun somasi. Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan.

Dalam sidang pertama di PN Jakarta Barat gugatan PT. Bara Asia Contractor melalui Hasudungan Manurung SH., MH dan Pahala Manurung SH., MH  & Partners yang didaftarkan pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT tanggal sidang 1Juli 2025, terlampir gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia tidak hadir. Gugatan ini juga menyasar  antara lain PT. Ratu Mega Indonesia, Santi Binti Harun sebagai Komisaris dan Abdul Haris sebagai Direktur Utama perusahaan

Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiel akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024. Sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, termasuk kendaraan dan properti di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tidak segera melaksanakan isi putusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam permohonannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang memungkinkan eksekusi dapat dilakukan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.

Keterlibatan Publik Figur Malaysia

Salah satu tergugat dalam perkara ini adalah Vie Santi Binti Harun, figur publik asal Malaysia yang dikenal dengan nama Vie Shantie Haroon Khan. Ia pernah menikah dengan aktor Malaysia Eizlan Yusof dan kini diketahui menjadi istri politisi UMNO, Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan.

 

Selain dikenal sebagai sosialita, Vie juga memiliki latar belakang profesional sebagai quantity surveyor dan terlibat di sejumlah perusahaan, termasuk di bidang logistik dan konstruksi. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tidak hanya aspek bisnis lintas negara, tetapi juga tokoh publik yang dikenal luas di media sosial dan industri hiburan Malaysia.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *