Kubu Airin Ade Menolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Banten, Begini Kabar nya

Wartaindo id, Tangerang – Kabar nya dalam Rapat pleno terbuka hasil pengitungan perolehan suara tingkat provinsi Banten, pada hari Sabtu (7/12/2024) lalu, saksi kubu Airin Ade menolak menandatangani model D suara pilgub Banten 2024. Dipo Heru menyebutkan, pihak nya menolak menandatangani hasil rekapitulasi pilgub banten karena dinamika politik di Banten jauh dari demokrasi, “Kalau persoalan kita tidak tanda tangan, itu menyikapi dinamika politik yang kami menganggap jauh dari demokrasi,” kata saksi kubu Airin Ade kepada pekerja media usai rapat pleno Sabtu (7/12/2024) lalu. Saat di tanya hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi, pihak nya akan melayangkan gugatan hasil pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK),”Kemungkin begitu, tunggu saja kabar selanjutnya (MK),” tambah nya

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Banten Mohammad ihsan menghormati sikap saksi dari kubu Airin Ade dan berharap kepada seluruh pasangan calon menghormati dan legowo agar pembangunan di provinsi Banten dapat berjalan dengan baik,

“Tentu kami berharap kepada seluruh pasangan calon bisa menerima, bisa legawa agar proses pembangunan di Provinsi Banten ini bisa berjalan dengan baik,” kata nya kepada pekerja media usai rapat pleno di aula KPU Banten, Sabtu (7/12/2024)lalu.

Untuk di ketahui, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi di KPU Banten yang sebagai berikut

1 Pasangan calon nomor urut satu atas nama Dr.Hj. Airin Rachmi Diany, SH, MH dan H Ade Sumardi, S.E dengan perolehan suara sah sebanyak 2.449.183 suara (44,12%)

2 Pasangan calon nomor urut dua atas nama Andra Soni, S.M, M.AP dan Dr.H.R.Achmad D Natakusumah, SH, M.Si dengan perolehan suara sah sebanyak 3.102.501 suara (55,88%)

Joe Macpal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *