Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Jakarta -Wartaindo.id Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insyaallah, menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz RM dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Kamis (11/9).

Fariz mengaku menerima vonis pidana 10 bulan dan pidana denda Rp 800 juta.

Jika denda itu tak terbayar, dia siap menerima hukuman dua bulan penjara tambahan.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel memberikan vonis 10 bulan penjara untuk Fariz RM atas kasus itu.

Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah yang bersangkutan sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, hal yang meringankan, yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Fariz RM selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Fariz juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sehingga didenda Rp 800 juta.

Barang bukti yang disita dari Fariz RM, yakni narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

Jurnalis Novilia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *