WartaIndo.com, Jakarta– Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) yang beralamat di Mangga Besar mengatakan bahwa nama (merk) dan logo adalah milik mereka dan sah secara hukum, alias sudah berkekuatan hukum tetap pasca Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam amar putusannya memenangkan Sinode GKRI Mangga Besar.
Dalam Perkara No. 10/ Pdt.Sus-Merek/2022/ PN. Niaga. Jkt. Pst, pengadilan memutuskan kelompok GKRI Lautmeten selaku penggugat, tidak berhak menggunakan baik nama dan logo dari GKRI.
“Konferensi pers ini menjelaskan status gugatan dan legalitas sinode GKRI Mangga Besar. Ketika digugat sekelompok GKRI Latumeten, di PN Niaga Jakarta Pusat terkait nama dan logo GKRI Mangga Besar dan Dirjen HAKI. Setelah berjalan sidang 19 kali pada September 2022 ternyata penggugat dinyatakan kalah dan tergugat Sinode GKRI Mangga Besar menang, dan keputusan itu sudah inkrah,” jelas Ketua Sinode GKRI Mangga Besar Pdt. Martin Harefa, saat menggelar konferensi pers di GKRI Diaspora Thamrin City, Jakarta Pusat, Kamis siang (26/1).
Pendeta Drs. Ridwan Hutabarat selaku Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Sinode GKRI yang turut dalam pertemuan tersebut mengungkap kelompok Latumeten menggugat tanpa adanya legal standing.
“Kita mempunyai kekuatan mendasar dari pemerintah, memiliki sertifikat dirjen HAKI, tidak bisa sembarangan. Dasar mendapatkan nama dan logo itu punya legalitas standing kuat, antara lain sejarah mulai berdirinya GKRI. Sementara penggugat tidak punya sejarah berkenaan dengan berdirinya GKRI. Berikutnya sejarah nama GKRI dan sejarah logo (GKRI), kita semua ada. Ditambah lagi ada SK, Surat Keputusan Dirjen nomor 128 yang dikeluarkan tahun 1988. Jadi hanya GKRI yang berdudukan di Mangga Besar yang dasar hukumnya kuat dan benar,” ujarnya.
Pendeta Ridwan juga menambahkan, hanya GKRI yang berkedudukan di Mangga Besar memiliki sertifikat dan logo yang berlandaskan hukum. Nama dan logo itu sendiri secara hukum diatur pemerintah dan legal standing yang kuat dimiliki oleh GKRI yang berpusat di Mangga Besar.
Dalam kesempatan yang sama Kuasa hukum Sinode GKRI Mangga Besar Dr. Boy Kanu, SH, MH menjelaskan kutipan putusan No. 10 Pdt. Sus. Merek. 2022 Pengdilan Niaga Jakarta Pusat. Di dalam putusan halaman 52, ditegaskan menimbang bahwa gugatan pengugat GKRI Latumeten tidak bisa diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
Selain itu, lanjut Boy, PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan diputus membayar biaya perkara.
“Artinya, penggugat dalam hal ini pihak Latumeten tidak memiliki legal standing, artinya dokumen-dokumen yang diperoleh tidak memenuhi syarat. Maka dikatakan tidak memenuhi legal standing, Gugatan penggugat tidak bisa diterima, majelis hakim memutuskan biaya perkara sebesar 2 juta ditanggung penggugat,” jelas Boy Kanu.
Ditambahkan pula oleh Boy, putusan tersebut menegaskan bahwa hak atas kepemilikan nama, merek atau logo GKRI secara hukum menjadi milik GKRI Mangga Besar. Dengan demikian, jelasnya, tidak boleh pihak lain yang boleh menggunakan merek dan logo GKRI.
Persoalan nama dan logo GKRI terjadi ketika Sinode GKRI Mangga Besar digugat oleh kelompok GKRI Latumeten melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut kelompok GKRI Latumeten, nama dan logo GKRI tidak semestinya digunakan oleh GKRI Mangga Besar. Selain GKRI Mangga Besar, gugatan juga dilayangkan kepada Ditjen HAKI Kemenkumham RI oleh kelompok Latumeten.
Sementara itu Sekretaris Umum Sinode GKRI Pdt. Jimmy Kawilarang menambahkan, upaya rekonsiliasi pernah dilakukan. Namun Jimmy menyayangkan, pihak Latumeten berulangkali menghindari upaya damai yang sedang dibangun. Mediasi juga pernah difasilitasi oleh Direktur Urusan Agama Kemenag, tetapi kembali gagal.
Hal itu ditegaskan pula oleh Pdt. Martin Harefa, ketika menanggapi pertanyaan dari wartawan WartaIndo.id (grup Majalah Gaharu), soal upaya perdamaian yang sedang diupayakan.
“Sebenarnya ketika kami mensomasi, pihak Polda memberikan kesempatan kepada pihak Latumeten untuk melakukan perdamaian. Tapi sampai hari ini pihak Latumeten tidak pernah menghubungi kami untuk menyatakan berdamai,” jelas Pdt. Martin.
RP