Wartaindo.id Jakarta– Tax Center Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama Relawan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Timur lakukan sosialisasi dan asistensi pelaporan e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pengisian dan pelaporan e-SPT PPh orang pribadi ditujukan untuk dosen, karyawan UKI hingga warga masyarakat yang dilaksanakan di Laboratorium Komputer Dasar, Gedung A-B, UKI, Jakarta Timur (19/03).
Kepala UPT Tax Center UKI, Milko Hutabarat menjelaskan bahwa keberadaan UPT Tax Canter UKi sebagai bentuk dukungan pada pemerintah agar penerimaan pajak dapat dikumpulkan secara maksimal. Ini juga sebagai dukungan UKI kepada masyarakat agar penerimaan pajak dapat dirasakan bersama untuk pembangunan negara, pelayanan dan kesejahteraan bersama.
“Pembayaran pajak diharapkan bukan hanya berasal dari perusahaan besar, namun juga dari Orang Pribadi. Hal ini yang menjadi alasan pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak,” jelasnya.
“Melalui sosialisasi dan pendampingan pelaporan e-SPT PPh orang pribadi ini yang dilakukan relawan pajak dari mahasiswa Prodi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI, di harapkan kesadaran Wajib Pajak di lingkungan UKI dapat meningkat, terutama untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jika masyarakat, mahasiswa atau dosen tertarik belajar pajak, atau memiliki masalah dengan pajak, dapat menghubungi Tax Center UKI untuk mendapatkan solusi,” kata Milko.
Harapkan Adanya Perbaikan pada Sistem Core Tax
Milko Hutabarat mengutarakan kegiatan asistensi pengisian SPT ini rutin dilaksanakan setiap tahun, dan pada tahun 2025 ini merupakan tahun terakhir pelaporan SPT dengan DJP online.
“Di Tahun 2026 akan menggunakan Core Tax Administration System yang merupakan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Maka sudah saatnya masyarakat melaporkan pajak penghasilannya,” ujarnya.
Dosen Prodi Manajemen Pajak ini berpandangan bahwa sistem Core Tax harus dioptimalkan agar dapat meningkatkan penerimaan pajak.
“CoreTax sudah diterapkan pada seluruh Wajib Pajak sejak bulan Januari 2025 pada badan usaha, namun aplikasi ini belum maksimal penggunaannya karena banyak hal yang belum dapat dijalankan. Untuk itu pengisian SPT Tahunan pada bulan Maret dan April 2025 ini masih menggunakan DJP Online,” jelas Milko.
“Saya berharap kedepannya jika ada peraturan baru terutama mengenai Coretax yang menyentuh langsung dengan wajib pajak, Tax Center siap bekerja sama dengan Kanwil DJP Jaktim untuk mensosialisasikan kepada civitas akademika UKI,” jelasnya.
Menurut Milko, pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa posisi APBN pada Januari hingga Februari 2025 masih minus kurang lebih Rp 32 triliun, sedangkan pada bulan Maret dan April akan terjadi surplus karena adanya pelaporan SPT masyarakat.
Bekerja Sama dengan Relawan Pajak Prodi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Asistensi Pengisian dan Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi ini merupakan kerja sama Fakultas Vokasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UPT Tax Center dengan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Timur. Dekan Fakultas Vokasi UKI, Doktor Maksimus Bisa Lado Purab mengatakan bahwa lebih dari 80% pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak.
“Sejak tahun 2023, mahasiswa Program Studi Manajemen Pajak aktif membantu program Direktorat Jenderal Pajak secara sukarela untuk membantu pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan. Saat ini ada dua puluh lima relawan pajak yang merupakan mahasiswa Prodi Manajemen Pajak UKI dampingi pengisian e-SPT,” jelas Maksimus.
“Tahun depan, akan kami usahakan agar dapat melayani juga konsultasi pajak penghasilan bagi perusahaan atau industri,” ujar Doktor Maksimus.
Mahasiswa Prodi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI yang juga merupakan salah satu Relawan Pajak, Ardina Lukita, mengutarakan bahwa dengan menjadi Relawan Pajak, dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mempraktikkan pembelajaran di kelas.
“Sebagai Relawan Pajak, kami bertugas di Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta Timur mendapatkan surat ijin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Kami tidak hanya mengetahui teori tapi juga mempraktekkan ilmu pajak. Kami menjadi berpengalaman dalam membantu wajib pajak dalam pengisian SPT,” ujar Ardina yang bercita-cita ingin menjadi konsultan pajak ini.
Untuk memudahkan proses pelayanan tersebut, Wajib Pajak membawa beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Bukti Potong Tahun 2024.