August Hamonangan Berharap Warga Peduli Mengelola Sampah

Jakarta wartaindo Produksi sampah DKI Jakarta 7.700 to perhari data dari dinas Lingkungan hidup bagiaan pengelolaan sampah. Untuk turut mengatasi pertambahnya volume sampak Pemda DKI Jakarta menerbitkan Perda Pengolahaan sampah No 4 Tahun 2019 perubahan dari Perda no 3 tahun 2013. Agar masyarakat memahami akan Perda tersebut sehingga turut peduli dalam penaanganan dan pengolahan tanah dibutuhkan sosialisasi melalui “Sosialisasi PERDA PROVINSI DKI JAKARTA No 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan sampah bersama August Hamonangan, SH., MH anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) .” di gelar di Kampung Tegal Parang Rt.03 RW 07  Kelurahan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu 12/9/21

August Hamonangan mengatakan “Salah satu variabel untuk mengetahui apakah pihak eksekutif yang terkait dengan apa yang kita sosialisasikan yaitu PERDA Pengelolaan sampah, ternyata apa yang kita lihat di lapangan warga sendiri belum paham alur pengelolaan sampah mulai dari tingkat awal perlu pemilahan sampah rumah tangga, hingga dibawa ke pembuangan sampah itu semua dijelasksn dalam Sosperda ini.

Sehingga kita dapat banyak masukan dan manfaat dan akhirnya dari dinas lingkungan hidup Jakarta Selatan bisa lebih berkontribusi lebih memperhatikan lagi lokasiTegal Parang  RT.03/RW.07 Kelurahan Mampang Prapatan yang sudah memiliki tempat pengelolaan sampah.

 Lanjut August yang didampingi Pak Camat, Sekel, TW dan beberapa RT meminta agar sistem pengoalahan di RW 007 segera di hidupkan kembala, malah kalau bisa dua hari ini sudah bisa diaktifkan kembali, ujarnya.

Yusuf salah satu pemateri dalam sosperda sampah

Sementara Lastri perwakilan Sekretaris Kelurahan Mampang Prapatan mengatakan “Sosialisasi Sosperda ini sangat bernanfaat untuk warga di mana penjelasannya sampai ke bawah, di wilayah ini sudah ada tempat pengelolaan sampah tapi berhenti karena kurangnya suporting dari berbagai pihak seklaipun di kantor kelurahan sudah mencoba membuat sampah dengan memanfaatkan larva sejenis lalat hitam.

Dalam sosperda tersebut hadir beberapa pemateri antaranya Yusuf Mujiono yang memberikan materi hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah, Heru, Johanes dan Danang yang menutuf dengan materi bahaya yang ditimbulkan sampah. Karena ancaman nyata sampah jika tidak dikelola dengan  baik, maka peran masyarakat menjadi penting paling tidak dimulai dari kesadaran diri untuk memilah sampah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *