Wartaindo Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah mengungkap fakta di balik kasus peredaran narkotika yang berujung pada gugurnya tiga personel Polres Katingan saat menjalankan tugas di Desa Tumbang Kalamei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Selain dijerat kasus narkotika, para pelaku juga dikenakan pasal pembunuhan terhadap tiga anggota Bhayangkara tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolres Katingan, Kamis (24/7/2026). Ia menegaskan, proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kalimantan Tengah,” tegas Kapolda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Maret 2026 mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial B, residivis kasus narkotika yang diketahui baru memperoleh pembebasan bersyarat pada Oktober 2025.
Penyelidikan kemudian diperkuat melalui pemetaan lokasi dan operasi undercover buyer pada Juni 2026. Hasilnya menunjukkan tersangka B masih aktif menjalankan transaksi narkotika.
Pada 1 Juli 2026, petugas memperoleh informasi mengenai rencana transaksi sabu seberat sekitar satu kilogram di wilayah tersebut. Saat tim Satresnarkoba melakukan penindakan, para pelaku melakukan perlawanan yang menyebabkan tiga anggota Polres Katingan gugur dalam menjalankan tugas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani, pekebun, dan penambang. Kapolda juga mengungkapkan bahwa seluruh pelaku yang telah diamankan memiliki hubungan keluarga atau masih memiliki ikatan saudara.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Katingan Tengah. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Katingan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain diproses atas tindak pidana narkotika, para tersangka juga dijerat dengan pasal terkait pembunuhan terhadap tiga anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Di laporkan sarah