Wartaindo.id NTT. Usulan Dokumen Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur kembali dibincangkan pada akhir Tahun 2024 oleh para akademisi asal Kab. TTS yang dikabarkan sebelumnya bahwa dokumen usulan tersebut sudah diterima oleh pemerintah Pusat. Namun hingga kini belum mendapat respon dikarenakan oleh terbitnya Kepres tentang moratorium hingga mengakibatkan proses pemekaran DOB Amanatun dan Kabupaten lainnya terhenti sejak masa kepemimpinan Presiden Sosilo Bambang Yudayono(SBY) hingga Pemerintahan Joko Widodo.
Menyikapi usulan tersebut, sejumlah Akademisi asal Kab. TTS menilai bahwa perjuangan Pemekaran DOB Amantun tidak bisa henti disini dan dibiarkan begitu saja, dan Isu ini tidak hanya hadir pada momen Pemilihan Legislatif dan Pemilihan kepala Daerah yang diwacanakan bagaikan embun yang datang pada pagi hari dan berlalu pada siang hari. Namun mesti murni diperjuangkan dengan niat tulus dan menyatuhkan semua kekuatan dari berbagai elemen yang memiliki misi yang sama yang bukan hadir pada momen politik semata. Meskipun adanya regulasi pusat yang sementara membatasi proses ini, tapi ini bukan sebuah hambatan yang secara total membatalkan usulan tersebut.
Dalam diskusi tersebut, menurut Rektor UKAW Prof. Ir. Godif Neonufa, MT, bahwa di Negara ini tidak ada sesuatu masalah yang tidak ada solusinya dan tak dapat diselesaikan. Maka terkait usulan pemekaran DOB Kab. TTS sesuai syarat dan kelayakan dari tiga swapraja, Amantun yang sudah diusulkan selama ini, maka apapun hambatannya tidak bisa didiamkan begitu saja tapi harus terus diperjuangkan dan harus Jadi,”tegas Rektor UKAW itu”.
Lanjudnya, Untuk kejelasan proses ini, pihaknya bersama sejumlah akademisi lainnya asal Kab. TTS akann meminta bantuan dukungan penuh dari sejumlah anggota DPR RI lainnya yakni Bapak Usman Husein, Bapak Eston Fonay, dan DPD asal Propinsi NTT yakni Bapak Paul Liyanto, Ibu Hilda Manafe dan Bapak, Ibu Anggota DPR RI lainnya yang sudah ada disenayan agar membantu untuk mendorong dan follow up prosesnya dipemerintah Pusat agar adanya kepastian hingga DOB Amantun harus jadi.”Ungkap Prof. Godlif”.
Sementara itu, Mantan Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun Y. Natonis M. Si, sebagai salah satu putra asal Amantun, menjelaskan bahwa untuk memastikan bahwa dokumen proses itu sudah diusulkan dipusat, pihaknya sudah mengecek di Mendagri tahun sebelumnya. Namun karena begitu banyak Dokumen yang diusulkan, maka pihak mendagri meminta bukti penyerahan pada saat itu. Untuk itu, Ia meminta adanya kepastian bukti tanda terima penyerahan dokumen dari panitia yang perna mengantar dokumen tersebut, sehingga memudahakan pengecekannya agar diketahui hambatan atau kendala persyartan lainnya apa.
Selanjudnya, Dr. Harun, meminta kepada panitia yang terlibat dalam proses ini sebelumnya agar dapat memberi informasi terkait bukti surat tanda terima dokumen tersebut ke pemerintah pusat sehingga muda membangun komunikasi serta melakukan pengecekan secara intens agar dipastikan kendala lainnya apa, dan benar bahwa semua dokumen yang diusulkan itu sudah diserahkan secara lengkap atau belum.
Diwaktu yang sama, Rektor UPG 45 Kupang, David Selan, MM, pihaknya mengakui bahwa dalam proses pemekaran DOB Amanatun di Kab. TTS, tentu tidak terlepas dari sejarah terbentuknya Kota Soe.Sebagaimana diketahui bahwa Kab. TTS dibentuk dari tiga swapraja yakni, Amantun, Amanuban, dan Mollo.Maka ketika memisahkan satu dari antara lainnya, sangat dibutuhkan “Nekaf Mese, Ansoaf Mese/Satu Hati, Satu Jiwa dalam konsep budaya tutur yang tulus dari ketiga swapraja tersebut. Untuk itu, ia meminta ketiga sawpraja ini bersama semua elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait duduk bersama untuk bulatkan tekad tanpa mengabaikan budaya tutur yang dilakukan sejak awal terbentuknya Kab. TTS. Maka tentu mimpi dan perjuangan ini akan berhasil.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Komisi III, Usman Husein asal dapil Propinsi NTT, pihaknya sangat siap untuk membantu mengawal dan follow up proses ini dipusat hingga memberi kabar gembira, meskipun sementara adanya regulasi yang belum diijinkan namun semua persoalan ada solusinya dan ada jalan keluar untuk mendapat kepastian, asal adanya kerja sama yang baik untuk diperjuangkan. Karena usulan ini menjadi pergumulan dan harapan besar seluruh elemen masyarakat Kab. TTS tekait pemekaran DOB Amantun tersebut yang selama ini telah dinantikan hasilnya.
“Saya dan teman lain siap dengan iklas untuk kawal dan menyuarakan dipusat serta akan mengecek dokumen usulan itu, dan memperjuankan hingga berhasil,”Ungkap Usman”.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa terkait hal ini ia sudah diskusikan sebelumnya dengan sejumlah pihak asal Kab TTS yang ada di Kota Kupang, bahkan dengan sejumlah masyrakat ketika mengililingi wilayah TTS.
Bagi Usman Husein, melalui pemekaran itu akan berberi asas manfaat besar bagi pembagunan yang nantinya dirasakan oleh masyarakat dari berbagai aspek karena Kab. TTS memang memiliki wilayah yang sangat luas yang mesti mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat terlebih melalui pemekaran tersebut, “Ungkap DPR RI itu”.
Reporter: Jitro Atti